INformasinasional.com, BULUKUMBA – Seorang warga Dusun Dongi, Desa Manyampa, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, melaporkan dugaan pengrusakan sekaligus penyerobotan lahan kebun miliknya ke Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba, Jumat (26/6/2026).
Pelapor diketahui bernama Sanneng (60).
Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan yang diterbitkan Polres Bulukumba pada Jumat sekitar pukul 10.00 WITA.
Berdasarkan dokumen penerimaan laporan dari kepolisian, pengaduan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengrusakan dan penyerobotan lahan kebun milik pelapor yang diduga terjadi pada Kamis (25/6/2026) sore.Dalam laporannya, Sanneng mengaku mengalami kerugian setelah sejumlah tanaman di lahan kebunnya diduga dicabut dan ditebang oleh seorang pria yang disebut berinisial A yang juga merupakan warga Dongi Desa Manyampa.
Merasa dirugikan, Sanneng memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bulukumba.
“Kami langsung membuat pengaduan di Polres agar peristiwa seperti ini tidak terulang lagi di kemudian hari,” kata Sanneng kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).
Ia mengaku kecewa dan merasa dirugikan atas dugaan pengrusakan yang terjadi di lahan kebun miliknya.
“Saya sangat kesal karena tanaman yang saya pelihara dirusak,” ujarnya.
Sanneng Berharap Pengaduannya segera ditanggapi dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Reporter: Sapriaris






Discussion about this post