INformasinasional.com | LANGKAT – Keluhan warga Desa Ponco Warno, Kecamatan Salapian, yang selama ini mengaku terganggu oleh kebisingan aktivitas operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Salapian Indo Sawit (SIS) akhirnya mendapat perhatian serius. Komisi IV DPRD Kabupaten Langkat turun tangan dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai upaya mencari solusi yang adil bagi masyarakat maupun perusahaan, Rabu (5/8/2026).
RDP dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Langkat H Rahmanuddin Rangkuti, dan dihadiri perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Langkat, Camat Salapian, manajemen PT SIS, Kepala Desa Ponco Warno, serta puluhan warga yang selama ini terdampak langsung.
Sejak awal rapat, suasana berlangsung terbuka. Komisi IV memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menyampaikan keluhan secara langsung, sekaligus meminta perusahaan memberikan penjelasan dan langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan yang telah lama menjadi perhatian warga.
Perwakilan masyarakat Desa Ponco Warno, Sehate Karo-Karo, mengungkapkan bahwa suara bising dari aktivitas operasional pabrik masih terdengar hingga kekawasan permukiman. Selain kebisingan, warga juga mengeluhkan munculnya aroma tidak sedap yang sesekali berasal dari proses pengolahan kelapa sawit.
“Kami berharap pihak perusahaan benar-benar mengambil langkah nyata agar kebisingan maupun bau yang ditimbulkan tidak lagi mengganggu kenyamanan masyarakat,” kata Sehate dihadapan peserta rapat.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Tata Usaha PT SIS, Adi Kurniawan, menyatakan perusahaan tidak menutup mata terhadap keluhan warga. Menurutnya, berbagai upaya telah dilakukan untuk menekan dampak operasional pabrik terhadap lingkungan sekitar.
Adi menjelaskan, perusahaan sebelumnya telah memasang sistem peredam suara. Namun karena hasilnya dinilai belum maksimal, PT SIS kembali melakukan pengadaan material tambahan berupa pelat peredam dengan spesifikasi yang lebih baik.
“Material tambahan sudah kami pesan dan telah tiba pada awal Agustus. Kami berharap pemasangan ini mampu mengurangi tingkat kebisingan secara signifikan,” jelasnya.
Komitmen tersebut diperkuat oleh Asisten Kepala PT SIS, Iwan Hamdani Nasution, yang memastikan pemasangan peredam tambahan akan diselesaikan dalam waktu tiga minggu.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti seluruh masukan masyarakat. Target kami, pemasangan peredam selesai dalam tiga minggu ke depan,” tegasnya.
Menyikapi komitmen perusahaan, Ketua Komisi IV DPRD Langkat, H Rahmanuddin Rangkuti, meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada PT SIS untuk merealisasikan janji tersebut sesuai tenggat waktu yang telah disampaikan.
Ia menegaskan, DPRD akan terus mengawal proses penyelesaian persoalan agar komitmen perusahaan benar-benar diwujudkan, sehingga keluhan masyarakat dapat teratasi secara nyata.
Menurut Rahmanuddin, hubungan harmonis antara masyarakat dan perusahaan harus tetap dijaga. Disatu sisi, warga berhak memperoleh lingkungan yang nyaman dan sehat, sementara disisi lain keberadaan perusahaan juga memiliki kontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja, pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta peningkatan perekonomian daerah.
“Pertemuan ini kami harapkan menjadi titik temu yang menghasilkan solusi, sehingga masyarakat memperoleh kenyamanan, sementara perusahaan tetap dapat menjalankan usahanya dengan memperhatikan aspek lingkungan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat, Yassir Wagdhi, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, PT Salapian Indo Sawit telah memenuhi kelengkapan dokumen perizinan lingkungan yang dipersyaratkan.
RDP tersebut juga dihadiri anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Langkat M Rizki Rifai dan Ilwa Herija, yang turut mengikuti jalannya mediasi hingga seluruh pihak menyampaikan pandangan masing-masing.
Melalui forum ini, DPRD Langkat menegaskan perannya sebagai jembatan antara kepentingan masyarakat dan dunia usaha. Harapannya, komitmen yang telah disampaikan perusahaan tidak berhenti sebagai janji di ruang rapat, melainkan segera diwujudkan melalui langkah konkret yang dapat dirasakan langsung oleh warga Desa Ponco Warno.(Misno)






Discussion about this post