INformasinasional.com, JAKARTA – Pemeriksaan terhadap Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana dan Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Muhammad Jabir masih terus berlangsung di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Keduanya menjalani pemeriksaan intensif setelah dibawa ke Jakarta oleh tim Propam Mabes Polri pada Rabu (5/8/2026).
Hingga Jumat (7/8/2026), Mabes Polri belum mengungkap substansi maupun materi pemeriksaan. Namun, institusi kepolisian memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan mekanisme hukum serta aturan internal yang berlaku.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan, pemeriksaan terhadap kedua perwira tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal Polri dalam menindaklanjuti setiap informasi yang diterima dari masyarakat.
“Setiap proses yang dilakukan Polri terhadap personel merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan penegakan aturan di lingkungan internal,” kata Johnny dalam keterangan tertulis, Jumat (7/8/2026).
Menurutnya, pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat kepada institusi Polri. Karena itu, proses klarifikasi dan pendalaman masih terus berjalan.
Johnny meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi ataupun terpengaruh oleh berbagai informasi yang beredar di media sosial sebelum adanya penjelasan resmi dari Mabes Polri.
“Polri akan memberikan penjelasan kepada masyarakat pada waktu yang tepat sesuai perkembangan proses yang berlangsung dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia juga menegaskan komitmen Polri untuk menyampaikan setiap perkembangan yang dapat dipublikasikan secara resmi kepada masyarakat.
“Kami berkomitmen menyampaikan setiap perkembangan yang dapat diinformasikan kepada publik secara resmi,” katanya lagi.
Polda Aceh: Penanganan Sepenuhnya di Mabes Polri
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto membenarkan bahwa Kapolresta Banda Aceh dan Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh saat ini berada di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan oleh Divpropam Mabes Polri.
Meski demikian, Polda Aceh belum dapat mengungkap alasan maupun substansi pemeriksaan karena seluruh proses penanganan berada di bawah kewenangan Mabes Polri.
“Karena penanganannya merupakan kewenangan Mabes Polri, kami belum dapat menyampaikan keterangan lebih lanjut terkait substansi pemeriksaan, baik terhadap Kapolresta Banda Aceh maupun Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh,” kata Joko kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi mengenai dugaan pelanggaran ataupun status hukum kedua pejabat kepolisian tersebut. Mabes Polri menyatakan hasil pemeriksaan akan diumumkan kepada publik setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai dilaksanakan.
Apabila diinginkan.*
Editor: Misno






Discussion about this post