INformasinasional.com, LANGKAT – Upaya hukum Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng dalam perkara korupsi alih fungsi kawasan hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut berujung buntu ditingkat kasasi.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Akuang. Dengan putusan tersebut, hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp856.801.945.550 tetap melekat kepada terdakwa. Putusan itu tercantum dalam Perkara Nomor 2657 K/PID.SUS/2026 yang diputus pada 21 Mei 2026 dan telah diminutasi pada 21 Juli 2026, oleh Majelis Hakim Kasasi MA diketuai Jupriadi SH MHum, dengan Hakim Anggota H Arizon Mega Jaya SH MH dan Ainal Mardiah SH MH. Panitera perkara tersebut adalah Dr Meni Warlia SH MH.
Dengan ditolaknya kasasi, putusan pada tingkat banding yang menjatuhkan hukuman terhadap Akuang dan mantan Kepala Desa Tapak Kuda, Imran, masing-masing 10 tahun penjara, tetap berlaku. Namun, perkara ini belum sepenuhnya berhenti.
Berdasarkan keterangan Kejaksaan Negeri Langkat, Akuang disebut masih menempuh upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).
Uang Pengganti Tembus Rp856,8 Miliar
Dalam putusan banding, Akuang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan sebagaimana dakwaan primer.
Selain hukuman penjara selama 10 tahun, ia dijatuhi denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Pengadilan Tinggi Medan juga membebankan uang pengganti sebesar Rp856.801.945.550 kepada Akuang. Uang pengganti itu wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, jaksa dapat menyita dan melelang harta kekayaan terdakwa.
Apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar seluruh uang pengganti, terdakwa dijatuhi pidana penjara tambahan selama lima tahun. Besarnya uang pengganti tersebut menjadi salah satu bagian paling mencolok dalam perkara yang menyeret pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur tersebut.
Jaksa sebelumnya menilai perbuatan Akuang telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp856,8 miliar.
Kasubsi Penuntutan pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Langkat, Bosna PA SH MH, mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait langkah selanjutnya.
“Ya, kita akan terus berkoordinasi dengan pihak yang menangani perkara awal, yakni Kejati Sumut. Lagi pula, informasi yang kita terima, terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng masih melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Tapi nanti kita infokan lagi,” kata Bosna, Selasa (11/8/2026).
Kondisi tersebut membuat persoalan eksekusi pidana terhadap Akuang menjadi perhatian. Sebab, meski kasasi telah ditolak MA, terdakwa disebut masih menggunakan jalur PK sebagai upaya hukum terakhir.
Vonis 10 Tahun Juga Dijatuhkan kepada Imran
Dalam perkara yang sama, mantan Kepala Desa Tapak Kuda, Imran, juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer.
Pengadilan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Imran.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Putusan tingkat banding itu merupakan hasil upaya hukum yang diajukan JPU setelah perkara sebelumnya diperiksa di Pengadilan Tipikor Medan..Putusan tersebut tercantum dalam Perkara Nomor 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn, yang menjadi bagian dari rangkaian proses hukum perkara alih fungsi kawasan hutan tersebut.
Dalam perkara ini, sejumlah dokumen pertanahan juga ditetapkan sebagai barang bukti. Diantaranya Akta Jual Beli Nomor 77 dan 78/Tanjung Pura/2003, buku tanah hak milik Nomor 24 sampai 69 di Desa Tapak Kuda, serta buku tanah hak milik Nomor 99–102, 106, dan 108–116 di Desa Pematang Cengal.
Sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit pada 1998 dan 2001 atas bidang tanah tersebut juga turut disita sebagai barang bukti.
Dalam putusan banding, majelis hakim memerintahkan agar Akuang dan Imran menjalani penahanan.
Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan JPU, keduanya disebut tidak pernah menjalani penahanan sejak awal penangkapan hingga proses persidangan dan tingkat banding.
Kini, setelah kasasi Akuang ditolak MA, hukuman 10 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti Rp856,8 miliar kembali berada diujung proses hukum. Tinggal menunggu langkah kejaksaan, apakah eksekusi segera dilakukan atau proses hukum PK yang disebut sedang ditempuh Akuang menjadi pertimbangan sebelum pelaksanaan putusan.
REPORTER: MISNO
EDITOR: ARDIANSYAH






Discussion about this post