INformasinasional.com, Bulukumba — Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Bulukumba meminta aktivitas tambang galian C yang dikelola oleh CV Bukit Harapan Mampua
di wilayah Mampua, Desa Manyampa, Kecamatan Ujung Loe, dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.
Langkah tersebut dilakukan setelah DLHK Bulukumba melakukan kunjungan kelokasi dan memeriksa dokumen perizinan pengelola, yang kemudian pada Selasa (11/08) menerbitkan surat penghentian aktivitas kepada pengelola tambang.
Salah satu persyaratan yang menjadi perhatian utama adalah Persetujuan Lingkungan serta syarat syarat lainnya.
Kepala Bidang Penataan Lingkungan Hidup DLHK Bulukumba, Nurdin, membenarkan penerbitan surat tersebut. Ia menegaskan, pengelola diminta menghentikan aktivitas penambangan sekaligus melengkapi izin yang dipersyaratkan.
“Iye, intinya itu disuruh berhenti dan melengkapi izin-izin yang disyaratkan, terutama Persetujuan Lingkungan,” tegas Nurdin melalui pesan WhatsApp kepada media ini, Selasa (11/8/2026).
Menurut Nurdin, surat penghentian aktivitas tambang tersebut tidak hanya ditujukan kepada pengelola. Surat juga ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait agar dapat menjadi perhatian dan pengawasan bersama.
Pihak yang menerima tembusan di antaranya Pemerintah Desa Manyampa, Kecamatan Ujung Loe, serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan.
“Kami juga sudah tembuskan suratnya ke pemerintah setempat dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi,” ungkap Nurdin.
Camat Ujung Loe Benarkan Surat DLHK Telah Diterima
Camat Ujung Loe, A. Ridwan M, S.Sos, turut membenarkan bahwa surat tembusan dari DLHK Bulukumba telah diterima pihak kecamatan.
Konfirmasi tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada media ini pada Rabu (12/8/2026).
Dengan adanya surat tersebut, pemerintah kecamatan menjadi salah satu pihak yang mengetahui langkah DLHK Bulukumba terkait aktivitas tambang galian C di Mampua.
Aktivis Lingkungan Apresiasi Langkah DLHK Bulukumba
Penerbitan surat penghentian aktivitas tambang tersebut mendapat apresiasi dari aktivis sekaligus peneliti lingkungan hidup Front Lingkungan Hidup (FLH) Indonesia, Arfan, SH.
Arfan menilai langkah DLHK Bulukumba merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti aktivitas pertambangan yang belum memenuhi kelengkapan persyaratan lingkungan.
“Kami berharap surat penghentian aktivitas ini betul-betul menjadi peringatan keras bagi pengelola tambang di Mampua agar menghentikan aktivitasnya sebelum memiliki izin lengkap,” ujar Arfan.
Ia juga meminta DLHK Bulukumba mengambil langkah lebih tegas apabila setelah surat penghentian diterbitkan masih ditemukan aktivitas penambangan di lokasi tersebut.
“Kalau masih ada aktivitas di lokasi yang kemudian hari kami dapatkan, kami harapkan DLHK Bulukumba meneruskan persoalan ini ke APH untuk diproses,” katanya.
Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi Aktivitas Tambang
Arfan juga mengajak masyarakat di sekitar lokasi untuk ikut mengawasi pelaksanaan penghentian aktivitas tambang tersebut.
Menurut dia, masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada pemerintah apabila kembali menemukan kegiatan penambangan setelah adanya surat penghentian dari DLHK Bulukumba.
Ia juga meminta pemerintah setempat turut melakukan pengawasan dan tidak mengabaikan aktivitas pertambangan yang belum memenuhi persyaratan.
“Kami juga meminta pemerintah setempat tidak tutup mata terhadap keberadaan aktivitas tambang yang belum memiliki izin ini. Kalau memang masih ada aktivitas, jangan terkesan menjadi pihak yang abai terhadap aktivitas ini,” tegasnya.
Untuk sementara, DLHK Bulukumba telah meminta pengelola tambang galian C di Mampua, Desa Manyampa, Kecamatan Ujung Loe, menghentikan aktivitas penambangan dan melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan, khususnya Persetujuan Lingkungan.
” Kami ingatkan agar pengelola jangan main main dengan mencoba beroperasi diam diam menjual material, kami akan terus memantau aktifitas dilokasi sana, termasuk mengambil dokumentasi mobil dump truk yang nekat masuk dan mengambil material”, tutup Arfan.
Editor: Sapriaris*






Discussion about this post