INformasinasional.com, RANTAUPRAPAT – Sebanyak 463 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat menerima Remisi Umum dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026, Senin (17/8).
Kegiatan pemberian remisi berlangsung di Lapas Kelas IIA Rantauprapat yang berlokasi di Jalan Juang 45, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Acara diawali dengan sambutan Kepala Lapas Kelas IIA Rantauprapat Khairul Bahri Siregar, dilanjutkan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2026.
Penyerahan Surat Keputusan Remisi Umum dilakukan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan oleh Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita. Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya yang turut hadir mengungkapkan, remisi hendaknya menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti proses pembinaan dan memperbaiki diri.
“Remisi ini hendaknya menjadi motivasi untuk terus berbuat baik, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh dan mempersiapkan diri agar nantinya dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Kapolres.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 0209/LB Letkol Kav. Hanung Kaptiaji, Ketua DPRD Labuhanbatu Arjan Priadi Ritonga, Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Jeffry Paultje Maukar, Ketua TP PKK Kabupaten Labuhanbatu, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat, para OPD serta PJU Polres Labuhanbatu.
Reporter: Fajar Dame
Editor: Ardiansyah






Discussion about this post