Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Tambang Galian C di Mampua Disorot Lagi, Diduga Aktivitas Produksi Material Berlanjut, Meski Ada Perintah Penghentian

18/08/2026 06:59
in DAERAH
0
Tambang Galian C di Mampua Disorot Lagi, Diduga Aktivitas Produksi Material Berlanjut, Meski Ada Perintah Penghentian
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com, BULUKUMBA — Aktivitas tambang galian C di kawasan Mampua, Desa Manyampa, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga menduga kegiatan produksi, pengambilan, pemindahan, hingga pengangkutan material pasir masih berlangsung meski Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bulukumba sebelumnya telah menerbitkan surat penghentian sementara.

Dugaan tersebut kini mendorong desakan agar pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.

Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah aktivitas pertambangan benar-benar telah berhenti atau masih berjalan setelah adanya perintah penghentian.

Informasi yang disampaikan warga menyebut material pasir diduga masih diambil dari kawasan tambang, kemudian dikumpulkan atau dipindahkan ke lokasi lain yang berada tidak jauh dari area pertambangan.

Material tersebut selanjutnya disebut dijual kemudian diangkut menggunakan mobil dump truck.

DLHK Bulukumba Sebelumnya Meminta Aktivitas Dihentikan

Sorotan terhadap aktivitas tambang Mampua muncul setelah DLHK Kabupaten Bulukumba mengeluarkan surat penghentian sementara kepada pengelola.

Baca juga  Ketua Bawaslu Kabupaten Pemalang Ajak Seluruh Masyarakat Ikut Mengawasi Jalannya Pilkada Serentak 2024.
Sebagaimana pernyataan Kepala Bidang Penataan Lingkungan Hidup DLHK Bulukumba, Nurdin, sebelumnya membenarkan adanya langkah tersebut.

Ia mengatakan penghentian dilakukan agar pihak pengelola melengkapi persyaratan perizinan, terutama persetujuan lingkungan.

“Iye, intinya itu disuruh berhenti dan melengkapi izin-izin yang disyaratkan, terutama persetujuan lingkungan,” kata Nurdin melalui pesan WhatsApp pada 11 Agustus 2026.

Dengan adanya perintah tersebut, aktivitas produksi dan penjualan material semestinya dihentikan sampai persyaratan yang diwajibkan dinyatakan terpenuhi.

Persoalan kemudian muncul ketika sejumlah warga mengaku masih melihat adanya aktivitas produksi material secara diam.diam bahkan kerap dilakukan pada malam hari yang mereka kaitkan dengan pertambangan tersebut.

Warga Pertanyakan Pengawasan di Lapangan

Seorang warga Desa Manyampa yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan dirinya mengetahui adanya dugaan pengambilan material setelah surat penghentian dikeluarkan.

“Kami heran, katanya DLHK Bulukumba sudah menghentikan produksi dan kegiatan penjualan material tambang ini sampai memenuhi persyaratan perizinan, termasuk persetujuan lingkungan. Tapi kenapa masih dikelola? Kalau begini, kacau,” ujarnya, Senin (18/08).

Baca juga  Syah Afandin Boyong Penghargaan UHC, Janji Tuntas Melayani Kesehatan Warga Langkat
Menurut warga tersebut, padahal surat tembusan mengenai penghentian aktivitas juga telah disampaikan kepada pemerintah setempat.

Ia mempertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan setelah keputusan penghentian diterbitkan.

“Surat tembusan untuk menghentikan aktivitas tambang itu juga sudah disampaikan kepada pemerintah setempat. Kami heran kenapa tidak ada pengawasan serius. Termasuk peran pemerintah setempat yang diduga acuh dan abai pada aktifitas tambang tersebut, Ini ada apa?” katanya.

Dugaan adanya aktivitas pemindahan material juga membuat lokasi yang disebut warga sebagai tempat pelangsiran menjadi perhatian. Titik tersebut dinilai perlu diperiksa untuk memastikan asal material dan rangkaian aktivitas pengangkutannya.

Aktivis Minta Aparat Turun Langsung

Desakan pemeriksaan juga disampaikan Aktivis Senior Komite Konsolidasi Rakyat Bulukumba, Arie M Dirgantara.

Arie meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak hanya mengandalkan laporan administratif, tetapi memastikan kondisi aktual di kawasan tambang.

Menurut dia, status perizinan, kegiatan produksi, pengangkutan, serta dugaan penjualan material setelah adanya perintah penghentian perlu diperiksa secara menyeluruh.

“Ini sepertinya pengelolanya sudah nekat. Kami menduga mereka merasa kebal hukum. Kita lihat saja nanti, karena kami tidak akan segan membuat pelaporan resmi agar ada efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi tambang-tambang lainnya,” ujar Arie.

Ia juga meminta aparat, termasuk Polsek Ujung Loe untuk tidak tutup mata, dan segera melakukan pengecekan langsung.

“Kami juga ingatkan aparat penegak hukum, baik Polsek Ujung Loe, agar aktif turun ke lokasi mengecek kegiatan tambang ini. Kalau informasi masyarakat benar, semestinya ada tindakan, bukan terkesan tutup mata dan abai,” katanya.

Pemeriksaan lapangan, menurut Arie, diperlukan agar dugaan yang berkembang di masyarakat dapat dipisahkan dari fakta yang benar-benar terjadi.

Jika aktivitas memang telah berhenti, hasil pemeriksaan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat.

Sebaliknya, apabila ditemukan kegiatan setelah perintah penghentian, aparat dapat menentukan langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

Status IUP Eksplorasi Ikut Dipertanyakan
Selain dugaan aktivitas setelah penghentian sementara, Arie menyoroti status perizinan pertambangan yang menurutnya masih berada pada tahap IUP Eksplorasi.

Ia mempertanyakan dugaan adanya aktivitas pengambilan material dalam jumlah produksi, pengangkutan keluar lokasi, hingga penjualan material kepada pihak lain.

Arie menilai kondisi tersebut perlu diperiksa untuk memastikan apakah aktivitas yang berlangsung sesuai dengan tahapan perizinan yang dimiliki pengelola.

“Ini kan aturannya jelas, kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan/pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan tidak boleh dilakukan sebelum tahap Operasi Produksi dan RKAB Operasi Produksi disetujui. Jadi tolong pihak-pihak terkait jangan main-main dan terkesan melakukan pembiaran,” jelasnya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan desakan dari pihak aktivis. Kepastian mengenai status izin, tahapan kegiatan, serta legalitas aktivitas di lapangan tetap membutuhkan verifikasi dari instansi berwenang dan dokumen perizinan terkait.

Lokasi Pelangsiran Diminta Diverifikasi

Arie juga meminta Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba, khususnya unit yang menangani tindak pidana tertentu (Tipiter), memeriksa lokasi yang disebut warga sebagai tempat pelangsiran material.

Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah material yang berada di lokasi tersebut memang berasal dari kawasan tambang Mampua dan apakah terdapat aktivitas pengangkutan setelah diterbitkannya surat penghentian.

“Kami heran juga dengan Tipiter Polres Bulukumba yang terkesan acuh dan bungkam saat dimintai tanggapan oleh wartawan. Itu menjadi pertanyaan besar, ada apa? Kami tegaskan, kalau memang itu tambang tidak mendapat perhatian dari aparat untuk dihentikan, kami akan melakukan aksi demonstrasi di Mapolres.” ujar Arie.

Pengawasan Menjadi Kunci Setelah Surat Penghentian

Kasus di Mampua Manyampa, memperlihatkan bahwa surat penghentian aktivitas tidak hanya membutuhkan kepastian administratif, tetapi juga pengawasan setelah keputusan diterbitkan.

Bagi masyarakat di sekitar kawasan tambang, indikator penghentian tentu bukan sekadar keberadaan surat.

Aktivitas alat berat, pengambilan material, lalu lintas dump truck, hingga kegiatan pemindahan dan penjualan menjadi hal yang dapat diamati secara langsung.

Karena itu, apabila dugaan warga benar, pemerintah perlu menjelaskan mengapa aktivitas masih dapat berlangsung setelah adanya perintah penghentian.

Sebaliknya, apabila aktivitas tersebut tidak terjadi, verifikasi di lapangan juga penting untuk menghentikan berkembangnya informasi yang belum terbukti.

Persoalan ini pada akhirnya tidak hanya menyangkut material pasir, tetapi juga kepastian penegakan aturan, kepatuhan terhadap perizinan, serta kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pengawasan pertambangan dan lingkungan hidup.

Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pengelola tambang, Pemerintah Desa Manyampa, Pemerintah Kecamatan Ujung Loe, DLHK Kabupaten Bulukumba, Polsek Ujung Loe, serta Tipiter Satreskrim Polres Bulukumba mengenai dugaan aktivitas produksi, pengangkutan, pelangsiran, maupun penjualan material setelah surat penghentian sementara diterbitkan.

Baca juga  BNNK dan Dinkes Langkat Kerjasama P4GN
Editor: Sapriaris

Post Views: 416
Tags: BeroperasiBulukumbadiduga ilegalMampuaTambang galian cUjungloe
Previous Post

Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Sebelum Desember 2026

Next Post

463 Narapidana Lapas Rantauprapat Terima Remisi Umum HUT ke-81 RI

Next Post
463 Narapidana Lapas Rantauprapat Terima Remisi Umum HUT ke-81 RI

463 Narapidana Lapas Rantauprapat Terima Remisi Umum HUT ke-81 RI

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Tiorita Dukung Kelayan Binter, Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

Tiorita Dukung Kelayan Binter, Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

29/10/2026 22:06
Resmi Dilantik, PWI Pasaman Barat Siap Perkuat Profesionalisme dan Integritas Pers

Resmi Dilantik, PWI Pasaman Barat Siap Perkuat Profesionalisme dan Integritas Pers

29/10/2026 20:19
277 Koperasi Merah Putih di Langkat Belum Beroperasi, Pengurus Mengadu ke DPRD

277 Koperasi Merah Putih di Langkat Belum Beroperasi, Pengurus Mengadu ke DPRD

29/10/2026 18:00
Revitalisasi Hutan Kota, 387 Pohon Bibit Buah di Tanam

Revitalisasi Hutan Kota, 387 Pohon Bibit Buah di Tanam

29/10/2026 16:48

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (72)
  • AGRIBISNIS (66)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (3,378)
  • Desa Kita (29)
  • EKONOMI (697)
  • HUKUM (1,207)
  • INSFRASTRUKTUR (376)
  • INTERNASIONAL (639)
  • KRIMINAL (521)
  • KULINER (48)
  • NASIONAL (902)
  • OLAHRAGA (722)
  • OPINI (41)
  • OTOMOTIF (44)
  • PERISTIWA (1,559)
  • PILKADA (65)
  • POLITIK (562)
  • RAGAM (202)
  • TRENDING (2,694)
  • UMUM (795)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com