INformasinasional.com, BANDA ACEH — Peta birokrasi Pemerintah Aceh kembali bergeser. Presiden Prabowo Subianto memberhentikan dengan hormat M Nasir dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh melalui Keputusan Presiden (Keppres), sementara Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem menunjuk Taufik sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Aceh.
Ditengah perubahan pucuk birokrasi tersebut, M Nasir tidak keluar dari lingkaran pemerintahan. Ia justru mendapat penugasan baru sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh.
Pelantikan berlangsung secara hybrid didua lokasi pada Senin (24/8/2026). Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah secara resmi melantik Nasir untuk menduduki jabatan barunya.
“Saya melantik Saudara Nasir atas perintah Gubernur Aceh Muzakir Manaf,” kata Fadhlullah dalam prosesi pelantikan.
Fadhlullah mengakui Nasir telah memberikan kontribusi selama mengemban amanah sebagai Sekda Aceh. Namun, menurutnya, pergantian jabatan merupakan bagian dari keputusan dan kewenangan kepala daerah.
“Beliau telah berbuat banyak saat menjadi Sekda Aceh. Namun, itulah keputusan Bapak Gubernur dan beliau ditunjuk dan diangkat menduduki jabatan yang baru,” katanya.
Keppres Prabowo Jadi Titik Pergeseran
Pergantian Nasir bukan sekadar rotasi administratif dilingkungan Pemerintah Aceh. Jabatan Sekda merupakan posisi strategis yang menjadi motor penggerak birokrasi pemerintahan daerah sekaligus penghubung utama antara kebijakan politik kepala daerah dan pelaksanaan administrasi pemerintahan.
Pemberhentian Nasir ditetapkan Presiden Prabowo melalui Keputusan Presiden Nomor 95/TPA Tahun 2026 yang ditandatangani di Jakarta pada 21 Agustus 2026.
Keppres tersebut kemudian disampaikan kepada Gubernur Aceh melalui surat Sekretariat Dukungan Kabinet Nomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 tertanggal 22 Agustus 2026.
Dalam petikan Keppres, Nasir diberhentikan dengan hormat dari jabatan Sekda Aceh terhitung sejak dirinya dilantik dalam jabatan baru. Keputusan tersebut sekaligus disertai penghargaan atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menduduki posisi tersebut.
Dengan demikian, pergantian Nasir berlangsung dalam koridor keputusan resmi Presiden, bukan pemberhentian tanpa status kepegawaian yang jelas.
Taufik Masuk, Nasir Bergeser
Setelah posisi Sekda Aceh ditinggalkan Nasir, Gubernur Mualem menunjuk Taufik sebagai Plt Sekda Aceh..Penunjukan tersebut menandai babak baru dalam pengendalian administrasi pemerintahan Aceh. Taufik kini berada di posisi strategis untuk memastikan roda birokrasi tetap berjalan di tengah perubahan struktur jabatan.
Sementara Nasir dipindahkan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh. Perpindahan itu membuat konstelasi pejabat tinggi di Pemerintah Aceh berubah cukup signifikan.
Keputusan Presiden tersebut sebelumnya juga meminta Pemerintah Aceh segera menindaklanjuti sekaligus mengonfirmasi pelaksanaan keputusan dimaksud.
Sekretaris Dukungan Kabinet Thanon Aria Dewangga dalam surat kepada Gubernur Aceh meminta petikan Keppres disampaikan kepada Nasir dan pelaksanaan keputusan Presiden segera dilakukan.
Pergantian ini pun menjadi perhatian karena terjadi pada posisi yang sangat menentukan efektivitas birokrasi Aceh.
Sekda bukan hanya pejabat administratif, melainkan figur sentral dalam mengorkestrasi perangkat daerah, memastikan kebijakan kepala daerah diterjemahkan ke dalam program pemerintahan, serta menjaga kesinambungan pelayanan masyarakat.
Kini, tongkat kendali sementara birokrasi Aceh berada ditangan Taufik.
Sementara Nasir harus memulai babak baru di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh setelah sebelumnya berada dijantung pemerintahan sebagai Sekda.
Pergantian ini menjadi sinyal bahwa konfigurasi birokrasi Aceh kembali bergerak dan Taufik kini memegang peran penting memastikan roda pemerintahan tetap melaju tanpa tersendat.*
Editor: Ardiansyah






Discussion about this post