Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

8.653 Tanah Wakaf di Sumut Belum Bersertifikat, Tiorita Bergerak! Negara Tak Boleh Kecolongan

28/08/2026 12:51
in UMUM
0
8.653 Tanah Wakaf di Sumut Belum Bersertifikat, Tiorita Bergerak! Negara Tak Boleh Kecolongan
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com, MEDAN — Angka ini tak bisa dianggap sepele. Dari sekitar 14.683 bidang tanah yang telah diwakafkan di Sumatera Utara, baru 6.030 bidang yang memiliki sertifikat.
Artinya, masih ada sekitar 8.653 bidang tanah wakaf yang belum bersertifikat.

Ditengah potensi sengketa dan persoalan kepemilikan tanah yang terus menghantui, pemerintah bersama aparat penegak hukum kini didorong bergerak lebih cepat. Sebab, tanah wakaf bukan sekadar aset pertanahan. Didalamnya melekat amanah masyarakat dan keberlanjutan amal para pewakif.

Momentum itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama tentang percepatan pendaftaran tanah wakaf di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (27/8/2026).

Plt Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti, S.H. menjadi salah satu kepala daerah yang mengambil bagian dalam komitmen tersebut.
Untuk Kabupaten Langkat, Tiorita menandatangani kerja sama bersama Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Asbach, S.H.,

Baca juga  Plt. Bupati Tiorita Dukung UMKM Langkat Naik Kelas Lewat Sertifikasi Halal

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat H. Ainul Aswad, M.A., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat Akhyar Sirajuddin, S.T., S.H., serta Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Langkat Muhammad Suhaimi, S.STP., M.SP.
Kesepakatan itu bukan sekadar seremoni. Pemerintah daerah bersama lembaga terkait didorong mempercepat proses administrasi hingga penerbitan sertifikat agar aset wakaf memiliki kepastian hukum dan tidak mudah disengketakan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin mengungkapkan kondisi tersebut dalam kegiatan penandatanganan MoU.
Menurutnya, dari 14.683 bidang tanah yang telah diwakafkan, baru 6.030 bidang yang memiliki sertifikat.
“Perlu saya sampaikan juga kepada Bapak/Ibu sekalian, ada 14.683 bidang lebih kurang tanah yang sudah diwakafkan. Tetapi yang sampai hari ini baru memiliki sertifikat 6.030 bidang tanah wakaf,” ungkap Muhibuddin.

Jika dihitung berdasarkan angka tersebut, masih terdapat sekitar 8.653 bidang tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat.
Jumlah itu menjadi alarm bahwa pekerjaan rumah pemerintah masih sangat besar.
Muhibuddin bahkan mendorong adanya percepatan signifikan. Ia menargetkan sedikitnya 6.000 bidang tanah wakaf tambahan dapat segera disertifikasi sehingga jumlah tanah wakaf bersertifikat bisa menembus 12.000 bidang.
“Setidak-tidaknya kita bisa menambah 6.000 lagi sehingga bisa menjadi 12.000. Insyaallah dengan kerja bersama kita, ini akan bisa kita capai,” katanya.

Bobby: Jangan Berhenti di Atas Meja
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menegaskan bahwa perlindungan terhadap tanah wakaf membutuhkan komitmen lintas lembaga.
Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, BPN, Kementerian Agama dan BWI harus bergerak dalam satu barisan untuk memastikan aset wakaf memiliki legalitas yang jelas.

Menurut Bobby, negara harus hadir dalam memfasilitasi percepatan penyelesaian legalitas dan administrasi tanah wakaf.
Kepastian hukum diperlukan agar tanah yang telah diwakafkan tidak hilang, berpindah penguasaan, atau kemudian menjadi objek persoalan di kemudian hari.
“Dengan legalitas yang jelas, tanah wakaf dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan amal jariah para pewakif,” ujarnya.

Bobby juga mengingatkan agar MoU tersebut tidak berhenti sebagai agenda seremonial.
Kesepakatan harus diterjemahkan menjadi pekerjaan nyata di lapangan.
Sebab, dokumen kerja sama tidak akan berarti banyak apabila ribuan bidang tanah wakaf tetap berstatus tanpa kepastian sertifikat.

Pemerintah Kabupaten Langkat menyatakan dukungan penuh terhadap program percepatan pendaftaran tanah wakaf di Sumatera Utara.
Dibawah kepemimpinan Plt Bupati Tiorita Br. Surbakti, dukungan tersebut diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum aset wakaf sekaligus menjaga amanah para pewakif.
Langkah ini juga diharapkan mampu memastikan tanah wakaf tetap berada pada peruntukannya dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.

Penandatanganan kerja sama tersebut diikuti secara langsung oleh sembilan kabupaten/kota di Sumatera Utara. Pemerintah daerah lainnya mengikuti kegiatan secara virtual.
Kini, tantangannya bukan lagi sekadar menandatangani kesepakatan.
Tantangan sesungguhnya adalah membuktikan bahwa 8.653 bidang tanah wakaf yang belum bersertifikat itu benar-benar bisa diselesaikan legalitasnya.
Sebab ketika sebuah tanah telah diwakafkan, yang harus dijaga bukan hanya sebidang lahan.

Ada amanah umat, ada hak masyarakat, dan ada keberlanjutan amal jariah yang tidak boleh kalah oleh lemahnya administrasi.(Misno)

Post Views: 553
Tags: 8.653BersertifikatSUMUTTanah WakafTiorita
Previous Post

Plt. Bupati Tiorita Dukung UMKM Langkat Naik Kelas Lewat Sertifikasi Halal

Next Post

Puluhan Telur Buaya Menetas Dikebun Sawit Desa Pasar Rawa, Langkat, Bayi Predator Itu Berkeliaran

Next Post
Puluhan Telur Buaya Menetas Dikebun Sawit Desa Pasar Rawa, Langkat, Bayi Predator Itu Berkeliaran

Puluhan Telur Buaya Menetas Dikebun Sawit Desa Pasar Rawa, Langkat, Bayi Predator Itu Berkeliaran

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Tiorita Dukung Kelayan Binter, Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

Tiorita Dukung Kelayan Binter, Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

29/10/2026 22:06
Resmi Dilantik, PWI Pasaman Barat Siap Perkuat Profesionalisme dan Integritas Pers

Resmi Dilantik, PWI Pasaman Barat Siap Perkuat Profesionalisme dan Integritas Pers

29/10/2026 20:19
277 Koperasi Merah Putih di Langkat Belum Beroperasi, Pengurus Mengadu ke DPRD

277 Koperasi Merah Putih di Langkat Belum Beroperasi, Pengurus Mengadu ke DPRD

29/10/2026 18:00
Revitalisasi Hutan Kota, 387 Pohon Bibit Buah di Tanam

Revitalisasi Hutan Kota, 387 Pohon Bibit Buah di Tanam

29/10/2026 16:48

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (72)
  • AGRIBISNIS (66)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (3,378)
  • Desa Kita (29)
  • EKONOMI (697)
  • HUKUM (1,207)
  • INSFRASTRUKTUR (376)
  • INTERNASIONAL (639)
  • KRIMINAL (521)
  • KULINER (48)
  • NASIONAL (902)
  • OLAHRAGA (722)
  • OPINI (41)
  • OTOMOTIF (44)
  • PERISTIWA (1,559)
  • PILKADA (65)
  • POLITIK (562)
  • RAGAM (202)
  • TRENDING (2,694)
  • UMUM (795)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com