Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

KontraS Kecam Tindakan Paksa Pemkab Karo Atas Penggusuran Tanah Adat Mbal-Mbal Petarum

13/03/2023 13:25
in DAERAH
0
KontraS Kecam Tindakan Paksa Pemkab Karo Atas Penggusuran Tanah Adat Mbal-Mbal Petarum

Ratususan warga Karo Aksi menghalangi penggusuran tanah Adat/Ulayat di Kecamatan Laubaleng, Kabupaten Karo, Senin (13/3/2023), oleh Pemkab Karo. (istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara mengecam tindakan paksa oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo, Provinsi Sumatera Utara yang menggusur Lahan Masyarakat Adat Desa Mbal-Mbal Petarum (Simantek Kute) di Kecamatan Laubaleng, Kabupaten Karo, Senin (13/3/2023), sekitar pukul 11.50 WIB.

KontraS menilai, penggusuran tanah Adat Mbal-mbal Petarum, merupakan satu bukti kebijakan ugal-ugalan merampas hak ulayat

Penggusuran itu berujung kericuhan aparat dengan masyarakat. Aparat berbenturan dengan masyarakat. Mereka terlibat aksi saling dorong. Masyarakat ingin tetap mempertahankan tanah adatnya. Menolak penggusuran yang dilakukan.
Pemkab, yang berdalih, penggusuran tanah seluas 682 hektar tersebut dilakukan karena sudah ditetapkan sebagai wilayah penggembalaan umum, sesuai Peraturan Daeran Pemkab Karo No. 3 tahun 2021 Tentang Penggembalaan Umum.

Nahasnya, pembentukan Perda tersebut malah tidak melibatkan partisipatif masyarakat. Namun, upaya pembuatan ruang dialog tidak
pernah diindahkan oleh Pemkab.

“Pemkab lupa area penggembalan umum yang nantinya untuk kepentingan publik itu justru
merampas hak masyarakat adat atas tanah mereka sendiri. Artinya, hak masyarakat adat untuk hidup dan tinggal nyaman tersebut bukanlah kepentingan publik yang harus diakui
dan dipertahankan oleh Pemkab Karo,” tegas, Rahmad Muhammad, Koordinator KontraS
Sumut, melalui siaran Pers yang diterima INformasinasional.com, Senin, malam.

Menurut KontraS Sumatera Utara, penggusuran lahan secara paksa tersebut justru menimbulkan potensi kekerasan dan perampasan hak-hak masyarakat. Pertama hilangnya hak atas tanah dan tempat tinggal
untuk hidup nyaman, dan hilangnya mata pencaharian.

Kedua, hak menikmati fasilitas publik hilang begitu saja karena proses eksekusi; sekolah, puskesmas, rumah ibadah (gereja
dan masjid), serta administrasi kependudukan akan berantakan.

Ketiga, hak atas akses dan
informasi terhadap masyarakat atas kepemilikan lahan dikesampingkan dalam pembuatan
perda tersebut.

Keempat, perlindungan atas tanah adat yang seharusnya diakui oleh Pemkab seolah dianggap tidak penting.

Kelima, penggusuran yang berakhir ricuh menimbulkan potensi kekerasan
fisik terhadap masyarakat. Terakhir, soal hak-hak perempuan yang harus dilindungi saat konflik lahan kerap dianggap tidak penting dan luput diketahui.

Rahmad menambahkan, berbagai risiko yang timbul baik kekerasan dan perampasan hak ulayat membuktikan bahwa Pemkab Karo tidak memiliki keberpihakan masyarakat adat.

“Kecacatan dalam proses pembentukan Perda menimbulkan banyak persoalan dan korban. Pemkab malah menutup mata dan telinganya atas jeritan masyarakat. Sampai – sampai mediasi yang dilakukan satu jam sebelum penggusuran tidak diindahkan oleh Bupati Kabupaten Karo, Cory S Sebayang, untuk kekeh melakukan eksekusi lahan,” ujar Rahmad.

Dari pemantauan KontraS Sumut, kericuhan saat proses penggusuran lahan tersebut, melibatkan 350-an personil keamanan dari satuan TNI, Kepolisian, dan Satpol PP dan
stakeholder lainnya. Dua ekskavator yang diturunkan ke lokasi merusak lahan pertanian masyarakat.

Melihat situasi ini, KontraS Sumut mendesak agar Pemkab Karo menyelesaikan polemik secara arif dan bijaksana, dan memfasilitasi forum dialog dengan masyarakat. Kedua,
lakukan pengkajian ulang (revisi) perda yang menetapkan Mbal-Mbal Nodi sebagai kawasan Pengembalaan Umum harus mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian No 17 Tahun 2021.

Ketiga, mendorong berbagai pihak seperti Komnas HAM, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, DPRD Provinsi, atau bahkan gugatan hukum untuk membatalkan Perda, kata Rahmat lagi.***

Editor : Misno

Post Views: 186
Previous Post

Apakah Kantor Pos Mulai Jadi Biro Jasa ? Ini Faktanya. 

Next Post

Mantan Pimpinan Bank Sumut Cabang Stabat Ditahan Jaksa

Next Post
Mantan Pimpinan Bank Sumut Cabang Stabat Ditahan Jaksa

Mantan Pimpinan Bank Sumut Cabang Stabat Ditahan Jaksa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Ajang 5K HUT Humbahas Bukan Sekadar Lomba, Tapi Panggung Lahirnya Bibit Atlet Masa Depan

Ajang 5K HUT Humbahas Bukan Sekadar Lomba, Tapi Panggung Lahirnya Bibit Atlet Masa Depan

04/07/2025 18:33
Arogansi Oknum Mengaku dari Mabes TNI di Pertamina Sibolga, Wartawan Diusir, Demokrasi Dipertaruhkan

Arogansi Oknum Mengaku dari Mabes TNI di Pertamina Sibolga, Wartawan Diusir, Demokrasi Dipertaruhkan

04/07/2025 17:06
Anatomi Skandal PPPK Langkat, Jual Beli Kelulusan dan Nama-Nama Dibalik Uang Suap

Anatomi Skandal PPPK Langkat, Jual Beli Kelulusan dan Nama-Nama Dibalik Uang Suap

04/07/2025 13:29
Selat Bali Berduka, KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, 6 Tewas, 30 Hilang, 29 Selamat

Selat Bali Berduka, KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, 6 Tewas, 30 Hilang, 29 Selamat

04/07/2025 12:56

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (390)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (595)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,131)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,811)
  • UMUM (574)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com