INformasinasional.com, BULUKUMBA — Surat penghentian rupanya belum selalu berarti berhenti.
Di Mampua, Desa Manyampa, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, suara alat berat disebut kembali terdengar. Material dikeruk, dilangsir, lalu dibawa keluar. Kendaraan pengangkut disebut kembali datang mengambil hasil tambang.
Padahal, beberapa waktu sebelumnya, pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bulukumba telah meminta aktivitas tambang galian C yang dikelola CV Bukit Harapan Mampua dihentikan.
Di titik inilah pertanyaan kemudian muncul: jika pemerintah sudah meminta berhenti, mengapa aktivitas itu kembali berjalan?
Pertanyaan tersebut kini tidak hanya datang dari warga. Aktivis pemerhati lingkungan di Bulukumba mendesak Kapolres Bulukumba yang baru turun tangan dan memastikan aktivitas tambang di Mampua tidak berjalan sebelum seluruh persyaratan perizinannya dipenuhi.
Aktivis Bulukumba, Arie M Dirgantara, bahkan meminta persoalan tersebut tidak dibiarkan menjadi sekadar surat yang tersimpan di meja birokrasi.“Kami mendesak Kapolres baru Bulukumba untuk mengambil sikap tegas terhadap aktivitas tambang di Mampua yang sebelumnya telah diminta berhenti oleh DLHK,” kata Arie, Senin (31/8/2026).
Menurut dia, aparat penegak hukum harus hadir ketika ada dugaan kegiatan pertambangan berjalan tidak sesuai dengan ketentuan.
Sebab, kata Arie, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada teguran administratif. Ketika sebuah aktivitas telah diminta dihentikan, masyarakat berhak mengetahui apakah perintah tersebut benar-benar dijalankan di lapangan.
Surat Penghentian dan Suara Alat Berat
Sebelumnya, Tim Penataan Lingkungan DLHK Bulukumba melakukan kunjungan ke lokasi tambang.
Dari hasil kunjungan tersebut, DLHK disebut menemukan dokumen perizinan aktivitas pertambangan yang belum lengkap. Pemerintah kemudian melayangkan surat kepada pengelola pada pertengahan Agustus 2026 agar aktivitas dihentikan.
Seharusnya, setelah surat itu diterbitkan, cerita berhenti untuk sementara.Namun warga menyebut cerita justru berlanjut.
Seorang warga Manyampa yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan aktivitas tambang kembali terlihat dalam beberapa hari terakhir.
“Dari beberapa hari yang lalu ini, Pak, tambang aktif lagi beroperasi. Materialnya dibawa keluar di dekat jalan poros depan, di situ mobil datang ambil,” ujarnya, Minggu (31/08).
Bagi warga, persoalannya sederhana tetapi sekaligus pelik: mengapa aktivitas tersebut kembali berjalan setelah pemerintah meminta penghentian?
Tidak semua warga punya akses untuk membaca dokumen perizinan. Tidak semua warga memahami bahasa birokrasi. Tetapi mereka tahu satu hal: ketika alat berat kembali bekerja dan material kembali diangkut, berarti aktivitas di lokasi itu belum benar-benar berhenti.
Aktivis Pertanyakan Ke Mana Penegakan Hukum?
Arie mempertanyakan sikap aparat penegak hukum, khususnya Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Bulukumba.
Dia menilai kepolisian semestinya memastikan apakah aktivitas produksi tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.
“Sikap Tipiter Polres Bulukumba terhadap aktivitas tambang di Mampua yang dikabarkan kembali beroperasi ini menjadi pertanyaan besar bagi kami. Ada apa?” kata Arie.
Pertanyaan itu terdengar keras, tetapi lahir dari kegelisahan yang lebih besar: jangan sampai hukum hanya terdengar ketika surat diterbitkan, tetapi kehilangan suaranya ketika alat berat kembali dinyalakan.
Arie meminta Kapolres Bulukumba yang baru tidak menutup mata terhadap persoalan pertambangan dan lingkungan.
Pergantian pimpinan, menurut dia, seharusnya menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan bukan perkara siapa yang kuat dan siapa yang lemah.
“Kami ingin melihat ketegasan dari Kapolres baru Bulukumba. Apakah peka dan peduli terhadap persoalan lingkungan di Bulukumba, setidaknya mengambil sikap tegas terhadap aktivitas tambang di Mampua ini,” ujarnya.
Jangan Biarkan Lingkungan Membayar Harganya
Persoalan tambang bukan hanya soal batu, tanah, dan material yang berpindah dari bukit ke bak truk.
Ada lingkungan yang ikut dipertaruhkan. Ada sungai yang berada di sekitar aktivitas pertambangan. Ada warga yang setiap hari hidup berdampingan dengan perubahan bentang alam.
Karena itu, ketika aktivitas pertambangan disebut kembali berjalan setelah adanya permintaan penghentian, yang dipersoalkan bukan semata-mata apakah alat berat bekerja atau tidak.
Yang dipertanyakan adalah seberapa kuat aturan pemerintah ketika berhadapan dengan aktivitas ekonomi di lapangan.
Arie mengingatkan, pembiaran terhadap aktivitas tambang yang tidak memenuhi ketentuan dapat menjadi preseden buruk bagi pengawasan pertambangan di Bulukumba.
“Kalau terus dibiarkan melakukan aktivitas produksi, artinya tidak ada penegakan hukum serius di bidang pertambangan. Tambang-tambang ilegal akan terus merajalela dan berpotensi menggerogoti lingkungan dan sungai di Bulukumba,” katanya.
Kritik tersebut kini mengarah langsung kepada Kapolres Bulukumba yang baru.
Publik menunggu apakah suara kritik itu akan berhenti sebagai pernyataan aktivis, atau justru dijawab dengan pemeriksaan dan tindakan hukum apabila memang ditemukan pelanggaran.
Sebab pada akhirnya, kewibawaan hukum tidak diukur dari seberapa banyak surat yang diterbitkan.
Ia diuji ketika sebuah perintah benar-benar dilaksanakan.
Dan di Mampua, warga kini menunggu jawaban atas satu pertanyaan sederhana: setelah disetop DLHK, mengapa tambang itu disebut kembali menggali?
Hingga berita ini disusun, Kanit Tipiter Polres Bulukumba usai dimintai tanggapan beberapa hari yang lalu melalui pesan WhatsApp masih belum memberikan tanggapan terkait kabar kembali beroperasinya tambang tersebut.
Editor: Sapriaris






Discussion about this post