INformasinasional.com-LANGKAT. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Selasa (14/3/2023) menggeledah kantor PDAM Tirta Wampu Langkat dan Kantor PUPR Langkat. Tim KPK datang ke Langkat, Sumatera Utara, dari Medan, dengan mengendarai 2 unit mobil Kijang Innova warna hitam dan warna putih, dengan pengawalan satu unit mobil pasukan Brimobdasu.
“Sekitar pukul 11.00 WIB tadi tim dari KPK datang dan membawa beberapa berkas yang diminta,” ungkap seorang karyawan PDAM Tirta Wampu bagian umum yang meminta namanya tidak dicantumkan.
Kemudian, tim penyidik KPK bergerak cepat menuju Kantor PUPR Langkat dilingkungan perkantoran Pemkab Langkat di Stabat.
Pantauan wartawan, tim KPK langsung meringsek masuk ke ruangan Sekretaris Dinas PUPR Langkat.
Setelah berselang setengah jam, 7 personil penyidik KPK yang semula masuk Kantor Dinas PUPR Langkat, mereka keluar dengan membawa beberapa bundelan berkas yang mereka butuhkan.
“Konfirmasi saja Pak ke Humas KPK,” kata salah seorang anggota penyidik KPK, ketika ditanya wartawan.
Terpisah, Sekretaris Dinas PUPR Langkat Surya Darma Ginting membenarkan adanya kunjungan personel KPK ke ruangan kerjanya.
“Penyidik KPK datang berkaitan dengan pengembangan kasus yang sedang ditangani KPK, menyangkut kasus-kasus sebelumnya,” katanya, singkat.
Sebelum meringsek 2 institusi di Langkat, Selasa pagi sekitar pukul 10.30 WIB, tim penyidik anti rasuah dari gedung Merah Putih itu mendatangi salah seorang rumah warga Desa Sukamulia, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat. Warga tersebut diketahui merupakan Dirut PDAM Tirta Wampu berinisial SH. Tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di rumah warga tersebut.
Penggeledahan tim penyidik KPK ke Dinas PUPR dan PDAM Tirta Wampu di Langkat, ini berkaitan dengan pengembangan kasus dan kelengkapan dokumen barang bukti yang sedang ditangani penyidik KPK dengan terpidana mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin, yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, terkait kasus dugaan korupsi gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat dalam kasus TPPU.

Terdakwa Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sendiri telah melakukan Banding vonis 9 tahun penjara atas kasus korupsi suap proyek yang menjerat dirinya ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan banding, MA memotong masa tahanan Terbit Rencana dari 9 tahun menjadi 7,5 tahun.
MA meminta putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor:35/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt. Pst. tanggal 19 Oktober 2022 sepanjang mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada masing-masing para terdakwa diubah.
“Terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp3 ratus juta subsider pidana kurungan pengganti selama bulan kurungan,” tulis putusan MA yang dikutip Kamis, 16 Februari 2023.***
EDITOR : MISNO