Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

2 Kurir 15.000 Butir Ekstasi Asal Aceh Tujuan Medan Dituntut 20 Tahun Bui

15/03/2023 00:31
in HUKUM
0
2 Kurir 15.000 Butir Ekstasi Asal Aceh Tujuan Medan Dituntut 20 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum Sri Delyanti saat membacakan nota tuntutannya dalam sidang online di Pengadilan Negeri Medan.  (Sirzul)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Dua warga asal Provinsi Aceh, dituntut agar dipidana 20 tahun penjara dalam persidangan secara online di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/3/2023) petang.

Kedua terdakwa yakni Rahmad Akbar alias Rahmad, warga Jalan Meunasah Tuha, Lorong Kantor Keuchik, Desa Paya Bujok, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

Sedangkan rekannya atas nama Sabirin alias Birin, warga Dusun Antara, Kelurahan Timbang Langsa, Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa (berkas terpisah).

JPU pada Kejati Sumut Sri Delyanti dalam surat tuntutannya menilai terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1)ke-1   KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

Yakni menyuruh atau turut serta melakukan secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis ekstasi sebanyak 15.000 butir.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” tutur JPU Sri Delyanti.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim diketuai Martua Sagala menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda penyampaian nota pembelaan alias pledoi.

Dalam dakwaan diuraikan, pada Selasa (29/11/2022) sekitar pukul 20.30 WIB terdakwa sedang berada di rumahnya didatangi Sabirin alias Birin menawarkan ‘job’ membawa pil ekstasi untuk di bawa ke Medan.

Pria 30 tahun itu pun disuruh mencari mobil rental untuk mereka pakai mengangkut ekstasi tersebut. Mobil rental yang dapat Toyota Calya hitam dengan harga Rp350 ribu per hari.

Malam harinya Sabirin datang kembali dengan membawa pil ekstasi dan disimpan sementara di rumah terdakwa Rahmad Akbar. Tidak lama kemudian mobil rental juga datang dan meminta Rp350 ribu kepada saksi Sabirin bayar rental mobil.

Keesokan harinya Rahmad Akbar memasukkan pil ekstasi tersebut di jok tengah mobil dan berangkat berdua menuju Kota Medan.

Sesampai di kawasan Kota Binjai, juga Provinsi Sumatera Utara melalui pintu tol Helvetia hingga ke Parkiran Komplek Centrium Business Centre Medan.

Namun tiba-tiba tim kepolisian mencegat mereka dan ditemukan ekstasi total 15 ribu butir. Saat diinterogasi, barang tersebut katanya milik seseorang bernama Cina alias Jon.

Nantinya ekstasi itu akan diserahkan kepada seseorang di Kota Medan dan dijanjikan akan mendapatkan upah Rp10 juta.

Reporter : Sirzul

Editor : Misno

Post Views: 258
Previous Post

Rektor UMSU Agussani Dilaporkan Dosen Tetap ke Poldasu, 2 Laporan Masuk Sekaligus

Next Post

Sempat Divonis Bebas, DPO Mantan Pejabat BPN Madina Ditangkap di Medan

Next Post
Sempat Divonis Bebas, DPO Mantan Pejabat BPN Madina Ditangkap di Medan

Sempat Divonis Bebas, DPO Mantan Pejabat BPN Madina Ditangkap di Medan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Ajang 5K HUT Humbahas Bukan Sekadar Lomba, Tapi Panggung Lahirnya Bibit Atlet Masa Depan

Ajang 5K HUT Humbahas Bukan Sekadar Lomba, Tapi Panggung Lahirnya Bibit Atlet Masa Depan

04/07/2025 18:33
Arogansi Oknum Mengaku dari Mabes TNI di Pertamina Sibolga, Wartawan Diusir, Demokrasi Dipertaruhkan

Arogansi Oknum Mengaku dari Mabes TNI di Pertamina Sibolga, Wartawan Diusir, Demokrasi Dipertaruhkan

04/07/2025 17:06
Anatomi Skandal PPPK Langkat, Jual Beli Kelulusan dan Nama-Nama Dibalik Uang Suap

Anatomi Skandal PPPK Langkat, Jual Beli Kelulusan dan Nama-Nama Dibalik Uang Suap

04/07/2025 13:29
Selat Bali Berduka, KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, 6 Tewas, 30 Hilang, 29 Selamat

Selat Bali Berduka, KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, 6 Tewas, 30 Hilang, 29 Selamat

04/07/2025 12:56

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (390)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (595)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,131)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,811)
  • UMUM (574)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com