Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Proyek Revitalisasi SDN 81 Palampang Rp 1,12 Miliar, Warga Pertanyakan Waktu dan Desain Pekerjaan

13/09/2026 10:07
in DAERAH
0
Proyek Revitalisasi SDN 81 Palampang Rp 1,12 Miliar, Warga Pertanyakan Waktu dan Desain Pekerjaan
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com, BULUKUMBA — Proyek revitalisasi SD Negeri 81 Palampang, Desa Bontoharu, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, menuai sorotan.

Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai bantuan mencapai Rp1.123.554.745 itu diduga belum memenuhi keterbukaan informasi kepada masyarakat. Pasalnya, spanduk informasi kegiatan yang terpasang di lokasi belum mencantumkan waktu pelaksanaan pekerjaan secara lengkap, meski aktivitas revitalisasi disebut telah berlangsung selama beberapa pekan.

Pantauan di lokasi pada Sabtu (12/9/2026), spanduk proyek menyebut kegiatan tersebut merupakan “Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan”. Pelaksana kegiatan tercantum sebagai Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

Namun, pada bagian waktu pelaksanaan, informasi yang tercantum hanya berbunyi “Hari Kalender (…) s/d 2026”. Tidak terlihat keterangan lengkap mengenai jumlah hari kalender pekerjaan maupun tanggal dimulainya kegiatan.

Baca juga  Reksha Loka Fest 2026 Angkat Praktik Pelestarian Lingkungan dari Desa, Petani Aren Bulukumba Jadi Sorotan
Kondisi tersebut menjadi perhatian warga sekitar. Mereka menyebut aktivitas revitalisasi di sekolah tersebut telah berlangsung cukup lama.

“Iye, sudah lama Pak ada kegiatan pembongkaran gedung di sekolah itu,” ujar seorang warga sekitar, Sabtu (12/9/2026).

Warga Pertanyakan Desain dan Progres Pekerjaan

Selain persoalan waktu pelaksanaan, warga juga mempertanyakan tidak adanya informasi mengenai desain perencanaan bangunan dan progres pekerjaan pada papan atau media informasi proyek yang dipasang di lokasi.

Menurut warga, informasi tersebut dibutuhkan agar masyarakat dapat mengetahui bentuk pembangunan yang direncanakan sekaligus memantau perkembangan pekerjaan.

“Kami masyarakat awam, Pak. Tapi setahu kami di semua proyek biasanya ada waktu pelaksanaan, termasuk gambar desain perencanaan bangunan yang biasanya ditempel. Ini saya lihat tidak ada. Ini ada apa?” katanya.

Sorotan serupa disampaikan aktivis Komite Konsolidasi Rakyat Bulukumba, Syamsir. Ia menilai informasi mengenai waktu pelaksanaan bukan sekadar pelengkap pada papan proyek, melainkan bagian penting dari transparansi pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran negara.

Menurut Syamsir, masyarakat perlu mengetahui kapan pekerjaan dimulai, berapa lama pelaksanaan berlangsung, serta kapan pekerjaan ditargetkan selesai.

“Informasi tersebut penting bagi masyarakat untuk mengetahui jangka waktu pekerjaan dan memastikan perencanaan berjalan sesuai desain yang telah ditetapkan. Dengan begitu, masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan terhadap progres pembangunan,” kata Syamsir.

Soroti Transparansi Anggaran Rp1,12 Miliar

Syamsir juga mengaitkan persoalan tersebut dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

Baca juga  Aktivis Pertanyakan Penanganan Dugaan Penggelapan Dana Desa Bulolohe di Kejari Bulukumba
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi serta mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Artinya, masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat pembangunan, tetapi juga memiliki ruang untuk mengetahui, mengawasi, dan mempertanyakan penggunaan anggaran publik,” ujarnya.

Dengan nilai bantuan lebih dari Rp1,12 miliar, Syamsir menilai keterbukaan informasi dalam proyek revitalisasi SDN 81 Palampang semestinya menjadi perhatian serius.

Baca juga  Syah Afandin Genjot ASN Langkat, Anggaran Boleh Efisien, Kinerja Tak Boleh Lesu
Ia meminta pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Bulukumba melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut, termasuk memberikan evaluasi kepada P2SP dan pihak sekolah apabila terdapat informasi kegiatan yang belum disampaikan secara lengkap.

“Kami ingatkan kepada kepala sekolah bahwa papan informasi proyek jangan hanya menjadi pajangan. Kalau menggunakan uang negara, masyarakat harus diberikan informasi yang jelas agar dapat ikut mengawasi. Waktu mulai dan batas penyelesaian pekerjaan harus terang, sehingga publik bisa mengetahui apakah pekerjaan berjalan sesuai kontrak atau tidak,” tegas Syamsir.

Berdasarkan penelusuran Komite Konsolidasi Rakyat Bulukumba, SDN 81 Palampang tercatat sebagai satuan pendidikan dengan NPSN 40314060 dalam basis data resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Sekolah tersebut juga tercantum dalam daftar undangan “Calon Penerima Revitalisasi Sekolah Dasar Tahun 2026” melalui Surat Direktorat Sekolah Dasar Nomor 2190/B/C3/DM.00.03/2026 tertanggal 1 Juli 2026.

Syamsir mengatakan, berdasarkan informasi yang mereka temukan, pelaksanaan revitalisasi harus diselesaikan dalam 150 hari kalender setelah dana masuk ke rekening. Sementara penggunaan dana disebut harus dimulai paling lama 14 hari kerja setelah dana diterima.

Karena itu, ia meminta pengelola kegiatan memperjelas waktu pelaksanaan proyek kepada publik.

 

“Informasi yang kami temukan, pekerjaan revitalisasi harus diselesaikan dalam 150 hari kalender setelah dana masuk rekening, dan penggunaan dana dimulai paling lama 14 hari kerja setelah dana masuk. Makanya, pengelola dana kegiatan ini harus memperjelas hal tersebut,” kata Syamsir.

Syamsir menduga ketidaklengkapan informasi pada spanduk proyek dapat menimbulkan pertanyaan publik, terlebih kegiatan tersebut menggunakan anggaran negara dengan nilai lebih dari Rp1 miliar.

Ia meminta pihak sekolah dan P2SP segera melengkapi informasi mengenai waktu pelaksanaan, desain perencanaan, serta progres pekerjaan agar masyarakat dapat mengetahui dan mengawasi pelaksanaan revitalisasi tersebut.

Hingga berita ini ditulis, redaksi tetap menunggu klarifikasi keterangan dari pihak P2SP maupun Kepala SDN 81 Palampang mengenai alasan belum lengkapnya informasi waktu pelaksanaan, desain perencanaan, dan progres kegiatan pada media informasi proyek tersebut.

Baca juga  Final SSCP 2025 dan Eksibisi Gokart Siap Ramaikan Sirkuit Titik Nol Bira Bulukumba
Editor: Sapriaris

Post Views: 130
Tags: AnggaranBulukumbaProyek sekolahSDN 81 PalampangSorotan
Previous Post

Hadiri Pembentukan Pengurus NasDem Pasbar, Bupati Yulianto: Politik Harus Bermuara pada Kepentingan Rakyat

Next Post

Ramai Berita Soroti Proyek Revitalisasi SDN 81 Palampang, Muncul Komentar WA Sebut LSM “Pemburu Ampao”

Next Post
Ramai Berita Soroti Proyek Revitalisasi SDN 81 Palampang, Muncul Komentar WA Sebut LSM “Pemburu Ampao”

Ramai Berita Soroti Proyek Revitalisasi SDN 81 Palampang, Muncul Komentar WA Sebut LSM “Pemburu Ampao”

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Polda Sumut Gagalkan 144 Balpres Monza di Tol Sergai, Potensi Kerugian Negara Rp432 Juta

Polda Sumut Gagalkan 144 Balpres Monza di Tol Sergai, Potensi Kerugian Negara Rp432 Juta

30/10/2026 16:10
Tiorita Dukung Kelayan Binter, Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

Tiorita Dukung Kelayan Binter, Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

29/10/2026 22:06
Resmi Dilantik, PWI Pasaman Barat Siap Perkuat Profesionalisme dan Integritas Pers

Resmi Dilantik, PWI Pasaman Barat Siap Perkuat Profesionalisme dan Integritas Pers

29/10/2026 20:19
277 Koperasi Merah Putih di Langkat Belum Beroperasi, Pengurus Mengadu ke DPRD

277 Koperasi Merah Putih di Langkat Belum Beroperasi, Pengurus Mengadu ke DPRD

29/10/2026 18:00

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (72)
  • AGRIBISNIS (66)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (3,378)
  • Desa Kita (29)
  • EKONOMI (697)
  • HUKUM (1,207)
  • INSFRASTRUKTUR (376)
  • INTERNASIONAL (639)
  • KRIMINAL (522)
  • KULINER (48)
  • NASIONAL (902)
  • OLAHRAGA (722)
  • OPINI (41)
  • OTOMOTIF (44)
  • PERISTIWA (1,559)
  • PILKADA (65)
  • POLITIK (562)
  • RAGAM (202)
  • TRENDING (2,695)
  • UMUM (795)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com