INformasinasional.com, BULUKUMBA — Proyek revitalisasi SD Negeri 81 Palampang, Desa Bontoharu, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, menuai sorotan.
Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai bantuan mencapai Rp1.123.554.745 itu diduga belum memenuhi keterbukaan informasi kepada masyarakat. Pasalnya, spanduk informasi kegiatan yang terpasang di lokasi belum mencantumkan waktu pelaksanaan pekerjaan secara lengkap, meski aktivitas revitalisasi disebut telah berlangsung selama beberapa pekan.
Pantauan di lokasi pada Sabtu (12/9/2026), spanduk proyek menyebut kegiatan tersebut merupakan “Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan”. Pelaksana kegiatan tercantum sebagai Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Namun, pada bagian waktu pelaksanaan, informasi yang tercantum hanya berbunyi “Hari Kalender (…) s/d 2026”. Tidak terlihat keterangan lengkap mengenai jumlah hari kalender pekerjaan maupun tanggal dimulainya kegiatan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian warga sekitar. Mereka menyebut aktivitas revitalisasi di sekolah tersebut telah berlangsung cukup lama.“Iye, sudah lama Pak ada kegiatan pembongkaran gedung di sekolah itu,” ujar seorang warga sekitar, Sabtu (12/9/2026).
Warga Pertanyakan Desain dan Progres Pekerjaan
Selain persoalan waktu pelaksanaan, warga juga mempertanyakan tidak adanya informasi mengenai desain perencanaan bangunan dan progres pekerjaan pada papan atau media informasi proyek yang dipasang di lokasi.
Menurut warga, informasi tersebut dibutuhkan agar masyarakat dapat mengetahui bentuk pembangunan yang direncanakan sekaligus memantau perkembangan pekerjaan.
“Kami masyarakat awam, Pak. Tapi setahu kami di semua proyek biasanya ada waktu pelaksanaan, termasuk gambar desain perencanaan bangunan yang biasanya ditempel. Ini saya lihat tidak ada. Ini ada apa?” katanya.
Sorotan serupa disampaikan aktivis Komite Konsolidasi Rakyat Bulukumba, Syamsir. Ia menilai informasi mengenai waktu pelaksanaan bukan sekadar pelengkap pada papan proyek, melainkan bagian penting dari transparansi pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran negara.
Menurut Syamsir, masyarakat perlu mengetahui kapan pekerjaan dimulai, berapa lama pelaksanaan berlangsung, serta kapan pekerjaan ditargetkan selesai.
“Informasi tersebut penting bagi masyarakat untuk mengetahui jangka waktu pekerjaan dan memastikan perencanaan berjalan sesuai desain yang telah ditetapkan. Dengan begitu, masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan terhadap progres pembangunan,” kata Syamsir.
Soroti Transparansi Anggaran Rp1,12 Miliar
Syamsir juga mengaitkan persoalan tersebut dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi serta mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.“Artinya, masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat pembangunan, tetapi juga memiliki ruang untuk mengetahui, mengawasi, dan mempertanyakan penggunaan anggaran publik,” ujarnya.
Dengan nilai bantuan lebih dari Rp1,12 miliar, Syamsir menilai keterbukaan informasi dalam proyek revitalisasi SDN 81 Palampang semestinya menjadi perhatian serius.
Ia meminta pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Bulukumba melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut, termasuk memberikan evaluasi kepada P2SP dan pihak sekolah apabila terdapat informasi kegiatan yang belum disampaikan secara lengkap.“Kami ingatkan kepada kepala sekolah bahwa papan informasi proyek jangan hanya menjadi pajangan. Kalau menggunakan uang negara, masyarakat harus diberikan informasi yang jelas agar dapat ikut mengawasi. Waktu mulai dan batas penyelesaian pekerjaan harus terang, sehingga publik bisa mengetahui apakah pekerjaan berjalan sesuai kontrak atau tidak,” tegas Syamsir.
Berdasarkan penelusuran Komite Konsolidasi Rakyat Bulukumba, SDN 81 Palampang tercatat sebagai satuan pendidikan dengan NPSN 40314060 dalam basis data resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Sekolah tersebut juga tercantum dalam daftar undangan “Calon Penerima Revitalisasi Sekolah Dasar Tahun 2026” melalui Surat Direktorat Sekolah Dasar Nomor 2190/B/C3/DM.00.03/2026 tertanggal 1 Juli 2026.
Syamsir mengatakan, berdasarkan informasi yang mereka temukan, pelaksanaan revitalisasi harus diselesaikan dalam 150 hari kalender setelah dana masuk ke rekening. Sementara penggunaan dana disebut harus dimulai paling lama 14 hari kerja setelah dana diterima.
Karena itu, ia meminta pengelola kegiatan memperjelas waktu pelaksanaan proyek kepada publik.
“Informasi yang kami temukan, pekerjaan revitalisasi harus diselesaikan dalam 150 hari kalender setelah dana masuk rekening, dan penggunaan dana dimulai paling lama 14 hari kerja setelah dana masuk. Makanya, pengelola dana kegiatan ini harus memperjelas hal tersebut,” kata Syamsir.
Syamsir menduga ketidaklengkapan informasi pada spanduk proyek dapat menimbulkan pertanyaan publik, terlebih kegiatan tersebut menggunakan anggaran negara dengan nilai lebih dari Rp1 miliar.
Ia meminta pihak sekolah dan P2SP segera melengkapi informasi mengenai waktu pelaksanaan, desain perencanaan, serta progres pekerjaan agar masyarakat dapat mengetahui dan mengawasi pelaksanaan revitalisasi tersebut.
Hingga berita ini ditulis, redaksi tetap menunggu klarifikasi keterangan dari pihak P2SP maupun Kepala SDN 81 Palampang mengenai alasan belum lengkapnya informasi waktu pelaksanaan, desain perencanaan, dan progres kegiatan pada media informasi proyek tersebut.
Editor: Sapriaris






Discussion about this post