Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Begini Cerita Warga Riau Kurir 15 Kg Sabu Jalani Sidang Perdana

15/03/2023 13:46
in HUKUM
0
Begini Cerita Warga Riau Kurir 15 Kg Sabu Jalani Sidang Perdana

Terdakwa warga Riau saat menjalani sidang perdana perkara narkotika sebanyak 15 kg sabu di Pengadilan Negeri Medan  (Sirzul)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Terdakwa Musa Ardian (46) warga Riau didakwa menjadi kurir sabu seberat 15 kilogram (Kg) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/3/2023) petang.

Dalam sidang perdana ini, jaksa penuntut umum (JPU) Maria Tarigan mengungkapkan kasus ini bermula ketika petugas polisi melakukan pengembangan dari Wira (penuntutan terpisah) yang sebelumnya ditangkap kasus 2 kg sabu.

“Dari keterangan Wira, petugas polisi mendapatkan informasi bahwa adanya jaringan narkotika Aceh, Sumut, dan Riau yang dikendalikan oleh Allabis (lidik) yang akan melakukan pengiriman melalui perairan Malaysia dan telah memasuki perairan Tanjungbalai menggunakan kapal,” ucap jaksa.

Namun, kata jaksa, setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap kapal yang dimaksud, petugas kepolisian kehilangan jejak.

Jaksa menambahkan, kelang beberapa hari, petugas polisi mendapatkan informasi bahwa sabu tersebut sudah diterima oleh terdakwa dan sedang dibawa ke Pekanbaru, Riau.

“Petugas polisi langsung melakukan pengejaran terhadap terdakwa. Saat di Jalan Lintas Bagan Siapi-Api, Desa Labuhan Tangga Kecil, Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, petugas berusaha menghentikan laju mobil terdakwa namun tidak diindahkan,” kata jaksa.

“Terdakwa membuang satu goni yang didalamnya berisi sabu dan melarikan diri. Tapi, mobil yang dibawanya masuk parit. Alhasil, ia diamankan di tempat tersebut,” ucap jaksa sembari mengatakan sabu yang dibawa seberat 15 Kg.

Jaksa menegaskan, perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Setelah mendengarkan dakwaan jaksa, majelis hakim menunda persidangan sampai pekan mendatang dengan agenda keterangan saksi.

Reporter : Sirzul

Editor : Misno

Post Views: 289
Baca juga  Kejari Medan Eksekusi Terpidana Korupsi Oknum Notaris Elviera 
Previous Post

Ini Spectaxcular di 2023 Dirjen Pajak Sumut I

Next Post

Sekretariat Wakil Presiden RI Apresiasi Plt Bupati Langkat di Musrembang RKPD 2024

Next Post
Sekretariat Wakil Presiden RI Apresiasi Plt Bupati Langkat di Musrembang RKPD 2024

Sekretariat Wakil Presiden RI Apresiasi Plt Bupati Langkat di Musrembang RKPD 2024

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Musdes Awoni: Anggaran Perangkat Desa Melonjak, Warga Bertanya-tanya Ditengah Janji Pembangunan

Musdes Awoni: Anggaran Perangkat Desa Melonjak, Warga Bertanya-tanya Ditengah Janji Pembangunan

05/10/2025 10:31
Pasca Temuan Udang-Cengkeh Tercemar Radioaktif, Amerika Serikat Terapkan Persyaratan Baru untuk Produk Indonesia

Pasca Temuan Udang-Cengkeh Tercemar Radioaktif, Amerika Serikat Terapkan Persyaratan Baru untuk Produk Indonesia

04/10/2025 22:53
Bupati Syah Afandin Sindir Pencitraan, Tantang Kadin Benahi UMKM Langkat

Bupati Syah Afandin Sindir Pencitraan, Tantang Kadin Benahi UMKM Langkat

04/10/2025 20:33
Pengurus PWI Pusat Periode 2025-2030 Resmi Dikukuhkan di Monumen Pers Solo

Pengurus PWI Pusat Periode 2025-2030 Resmi Dikukuhkan di Monumen Pers Solo

04/10/2025 19:38

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (31)
  • AGRIBISNIS (45)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,494)
  • Desa Kita (7)
  • EKONOMI (583)
  • HUKUM (1,006)
  • INSFRASTRUKTUR (290)
  • INTERNASIONAL (518)
  • KRIMINAL (432)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (703)
  • OLAHRAGA (631)
  • OPINI (36)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,236)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (497)
  • RAGAM (168)
  • TRENDING (1,991)
  • UMUM (622)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com