INformasinasional.com, TANGERANG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menolak masuk seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial HW yang diduga terlibat pencurian barang milik penumpang didalam pesawat Starlux.
Penolakan dilakukan setelah Imigrasi menerima permohonan bantuan dari Taipei Economic and Trade Office (KDEI Taipei) terkait dugaan pencurian yang terjadi dalam penerbangan Starlux JX761 rute Taipei-Jakarta, Sabtu, 3 Oktober 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, mengatakan keputusan menolak masuk HW diambil setelah petugas melakukan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan pihak berwenang Taiwan.
“Dalam kasus ini, kami menerima atensi resmi dari pihak berwenang Taiwan dan setelah dilakukan pemeriksaan serta koordinasi dengan pihak terkait, yang bersangkutan diputuskan untuk ditolak masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Galih di Tangerang, Minggu, 4 Oktober 2026.
Pesawat Starlux JX761 yang membawa HW mendarat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 11.20 WIB. Setibanya di terminal kedatangan, petugas Imigrasi langsung melakukan pemeriksaan dan proses administrasi keimigrasian.
Dalam proses tersebut, Imigrasi berkoordinasi dengan perwakilan KDEI di Indonesia, Atase Polisi Taiwan di Indonesia, serta pihak maskapai Starlux.
Galih mengatakan HW sebenarnya tercatat sebagai pemegang Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP) yang masih berlaku hingga 27 April 2027.
Namun, status visa tersebut tidak menjadi dasar untuk tetap mengizinkan HW masuk ke Indonesia. Berdasarkan hasil pemeriksaan serta adanya atensi resmi dari pihak berwenang Taiwan, Imigrasi memutuskan melakukan penolakan masuk.
“Hanya orang asing yang memberikan manfaat bagi Indonesia yang diizinkan masuk, serta keberadaannya tidak boleh membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Untuk itu, setiap orang asing tetap harus melalui pemeriksaan keimigrasian secara menyeluruh,” ujarnya.
Penolakan tersebut mengacu pada Pasal 92 huruf (h) dan Pasal 93 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2024.
Sebagai bagian dari prosedur keimigrasian, petugas juga membubuhkan cap denied entry pada paspor HW.
Setelah seluruh proses penolakan selesai, WNA China tersebut langsung dipulangkan ke embarkasi awal di Taipei menggunakan maskapai Starlux dengan penerbangan JX762 rute Jakarta-Taipei pada kesempatan pertama.
Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta menegaskan akan terus memperkuat koordinasi lintas instansi dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebagai salah satu pintu utama masuknya orang asing ke Indonesia.***






Discussion about this post