INformasinasional.com, MEDAN – Dunia pendidikan di Sumatera Utara kini mendapat ruang konsultasi dan pendampingan hukum melalui program Jaksa Sahabat Pendidik. Program bertema “Bersinergi Menjaga Pendidikan, Mengawal Masa Depan” ini digagas untuk memperkuat pencegahan penyimpangan sekaligus mendorong tata kelola pendidikan yang transparan dan akuntabel.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti SH, menghadiri peluncuran program tersebut di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (6/10/2026).
Menurut Tiorita, kehadiran Jaksa Sahabat Pendidik menjadi langkah penting untuk membangun komunikasi antara aparat penegak hukum dengan insan pendidikan. Kepala sekolah maupun tenaga pendidik tidak hanya dituntut menjalankan program, tetapi juga harus memahami koridor hukum agar setiap kebijakan dan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.
“Program ini sangat penting karena kepala sekolah dan insan pendidikan memiliki ruang untuk berkoordinasi dan berkonsultasi ketika menghadapi persoalan. Dengan memahami aturan, program pendidikan dapat dijalankan lebih tertib dan sesuai ketentuan,” kata Tiorita.
Momentum tersebut semakin strategis bagi Kabupaten Langkat. Pemerintah Kabupaten Langkat bersama Kejaksaan Negeri Langkat menandatangani nota kesepahaman tentang sinergi pencegahan penyimpangan dan gangguan dalam penyelenggaraan bidang pendidikan.
Bagi Tiorita, nota kesepahaman itu bukan sekadar dokumen administratif. Kerja sama tersebut menjadi instrumen untuk memperkuat pencegahan sejak awal, terutama ketika sekolah menghadapi persoalan dalam pelaksanaan program maupun pembangunan sarana pendidikan.
“Yang terpenting adalah bagaimana kita bersama-sama menjaga agar program pendidikan berjalan baik, tertib, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Kepala sekolah dan para pendidik harus merasa aman dalam menjalankan tugas, namun tetap berpegang teguh pada aturan,” katanya.
Dengan pola komunikasi yang dibangun sejak awal, berbagai persoalan diharapkan tidak berkembang menjadi masalah hukum. Konsultasi dan koordinasi menjadi pintu pertama sebelum suatu kebijakan atau kegiatan dilaksanakan.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Sumatera Utara M Bobby Afif Nasution secara resmi meluncurkan hotline Jaksa Sahabat Pendidik dinomor 0811-6884-6600.
Bobby mengapresiasi program tersebut dan berharap keberadaan hotline dapat memberikan rasa aman sekaligus kenyamanan bagi kepala sekolah dan tenaga pendidik dalam menjalankan tugas.
Menurutnya, pendidikan merupakan bagian penting dari pembangunan daerah dan nasional sehingga penyelenggaraannya harus dijaga bersama agar tetap berada dalam koridor ketentuan yang berlaku.
Hotline tersebut sekaligus membuka jalur komunikasi yang lebih mudah bagi insan pendidikan ketika membutuhkan informasi, konsultasi maupun koordinasi berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin SH MH, menegaskan bahwa Jaksa Sahabat Pendidik merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memperkuat pencegahan korupsi dan membangun tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya disektor pendidikan.
Ia menekankan pentingnya pengawasan, pengendalian internal, transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan program pendidikan.
Insan pendidikan juga diminta tidak menjadikan ketidaktahuan terhadap aturan sebagai alasan. Sebaliknya, kepala sekolah dan guru harus membiasakan diri memahami ketentuan sebelum mengambil keputusan yang berkaitan dengan program dan anggaran pendidikan.
Muhibuddin memastikan Kejaksaan terbuka untuk berkoordinasi apabila guru maupun kepala sekolah membutuhkan pengawalan dalam pembangunan sekolah.
Namun, ia memberikan peringatan tegas terhadap pihak-pihak yang mencoba menggunakan nama Kejaksaan untuk kepentingan pribadi.
“Pahami aturan dan biasakan bekerja sesuai ketentuan. Jika guru membutuhkan pengawalan dalam pembangunan sekolah, silakan berkoordinasi dengan kami. Namun, apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan jaksa dan meminta fasilitas atau kepentingan tertentu dalam pelaksanaan proyek, segera laporkan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa program Jaksa Sahabat Pendidik tidak boleh dipersepsikan sebagai ruang kompromi terhadap penyimpangan. Sebaliknya, pendampingan hukum diarahkan agar setiap pelaksanaan program pendidikan tetap transparan, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Muhibuddin menambahkan, pendidikan merupakan investasi negara. Sebab, menurutnya, aset tertinggi suatu bangsa bukan semata sumber daya alam maupun infrastruktur, melainkan manusia yang berkualitas.
Karena itu, menjaga tata kelola pendidikan berarti menjaga investasi jangka panjang negara.
Kegiatan Jaksa Sahabat Pendidik tersebut juga diikuti secara daring melalui Zoom oleh berbagai instansi pendidikan di Sumatera Utara.(Misno)
Editor: Ardiansyah






Discussion about this post