INformasinasional.com, LANGKAT – Eksekusi perkara alih fungsi kawasan Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading Langkat Timur Laut di Kabupaten Langkat menyisakan pertanyaan serius. Mantan Kepala Desa Tapak Kuda, Imran, dikabarkan telah dieksekusi dan ditahan di Lapas Tanjungpura. Namun, Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan dibebani uang pengganti lebih dari Rp856 miliar, hingga kini belum dieksekusi dengan alasan sakit.
Ketimpangan pelaksanaan putusan terhadap dua terpidana dalam perkara yang sama itu memunculkan tanda tanya mengenai konsistensi penegakan hukum. Apalagi, perkara tersebut berkaitan dengan penguasaan sekitar 105,9 hektare kawasan konservasi yang dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit, dengan kerugian keuangan dan perekonomian negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Pemasangan papan penguasaan lahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara, menjadi pertanyaan masyarakat, kapan putusan terhadap Akuang benar-benar dilaksanakan?
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Imran, mantan Kepala Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjungpura, dieksekusi jaksa dari kediamannya pada Selasa (13/10/2026). Ia kemudian dititipkan di Lapas Tanjungpura sekitar pukul 12.40 WIB.
Pihak keluarga menyebut Imran dijemput dalam kondisi kurang sehat dan mengalami tekanan darah tinggi. Meski demikian, eksekusi terhadap mantan kepala desa tersebut tetap dilakukan.
Keluarga Imran pun mempertanyakan mengapa Akuang belum menjalani eksekusi, sementara alasan kesehatan juga disebut-sebut menjadi kendala dalam pelaksanaan putusan terhadap terpidana tersebut.
Pertanyaan itu menjadi penting bukan untuk mempertentangkan kondisi kesehatan kedua terpidana, melainkan untuk memperoleh kejelasan mengenai standar dan prosedur pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Jika kondisi kesehatan menjadi alasan penundaan, masyarakat berhak mengetahui apakah telah dilakukan pemeriksaan medis, siapa pihak yang berwenang menentukan kelayakan pelaksanaan eksekusi, serta bagaimana tindak lanjut kejaksaan terhadap putusan tersebut.
Hingga berita ini disusun, Kejari Langkat belum memberikan keterangan yang menjelaskan secara terperinci status eksekusi Akuang maupun alasan resmi penundaan pelaksanaannya.


Kajari Langkat Asbach SH melalui Kasi Intelijen Ris Piere Handoko SH MH juga belum memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk kegiatan pemasangan papan penguasaan diatas lahan yang menjadi objek perkara.
Sikap tertutup itu membuat pertanyaan mengenai pelaksanaan putusan terhadap Akuang belum memperoleh jawaban yang terang.
Akuang divonis 10 tahun dan dibebani uang pengganti Rp856,8 miliar.
Berdasarkan informasi putusan Mahkamah Agung yang dirujuk dalam perkara Nomor 2657 K/PID.SUS/2026, Alexander Halim alias Akuang dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp856.801.945.550.
Putusan tersebut juga memuat ketentuan bahwa apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Apabila harta benda terpidana tidak mencukupi, kekurangan uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama lima tahun sesuai amar putusan.
Besarnya uang pengganti itu menempatkan pelaksanaan putusan bukan semata-mata sebagai persoalan menjalankan hukuman badan. Penegak hukum juga menghadapi pekerjaan penting untuk menindaklanjuti kewajiban pembayaran uang pengganti sesuai ketentuan pengadilan.
Karena itu, perkembangan eksekusi terhadap Akuang menjadi perhatian, baik terkait pelaksanaan pidana penjara maupun tindak lanjut terhadap aset dan kewajiban pembayaran uang pengganti.
Namun, status penyitaan, pelelangan, dan pemulihan kerugian negara harus dipastikan berdasarkan dokumen resmi kejaksaan dan amar putusan yang berlaku.
Perkara ini berkaitan dengan kawasan SM Karang Gading Langkat Timur Laut yang berada diwilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Berdasarkan uraian perkara yang tercantum dalam informasi putusan pengadilan, Akuang menguasai atau memiliki 60 bidang tanah bersertifikat hak milik (SHM) dengan luas keseluruhan sekitar 105,982 hektare di Desa Tapak Kuda dan Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjungpura.
Penguasaan lahan tersebut disebut dilakukan sendiri maupun bersama-sama dengan Imran, yang ketika itu menjabat Kepala Desa Tapak Kuda.
Kawasan yang semestinya dipertahankan sebagai kawasan suaka margasatwa itu dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit. Sebanyak 60 sertifikat hak milik juga disebut telah terbit diatas bidang-bidang tanah yang menjadi objek perkara.
Persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut perubahan penggunaan lahan. Alih fungsi kawasan konservasi juga menyentuh persoalan perlindungan ekosistem, legalitas penguasaan tanah, serta potensi kerugian negara akibat hilangnya fungsi kawasan yang seharusnya dilindungi.
Dalam perkara ini, rentang perbuatan yang diuraikan berlangsung pada 2007 hingga 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Utara tahun 2022 dan keterangan ahli perekonomian dari Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagaimana dirangkum dalam uraian perkara, kerugian keuangan dan perekonomian negara ditaksir mencapai Rp856.801.945.598 atau sekitar Rp856,8 miliar.
Nilai tersebut disebut belum memperhitungkan kerugian akibat penebangan kayu ketika kawasan suaka margasatwa dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit.
Sementara itu, nilai yang disebut sebagai hasil memperkaya diri sendiri maupun bersama-sama dalam uraian perkara mencapai sekitar Rp867,31 miliar.
Angka-angka tersebut menggambarkan besarnya konsekuensi perkara, sekaligus pentingnya memastikan pelaksanaan putusan dan pemulihan aset berjalan sesuai ketentuan hukum.
Dalam perkara yang sama, Imran sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Medan.
Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Medan mengubah putusan tersebut menjadi dua tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider satu bulan kurungan.
Imran kemudian mengajukan kasasi, tetapi permohonannya ditolak. Dengan demikian, putusan pada tingkat banding menjadi dasar pelaksanaan hukuman terhadap dirinya.
Perbedaan amar putusan terhadap kedua terpidana harus dibaca sesuai proses peradilan masing-masing. Akan tetapi, perbedaan hukuman tersebut tidak menghapus kewajiban jaksa untuk melaksanakan setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam konteks ini, penjelasan resmi Kejari Langkat mengenai status eksekusi Akuang menjadi penting agar tidak berkembang spekulasi mengenai perbedaan perlakuan terhadap para terpidana.
Ditengah belum jelasnya pelaksanaan eksekusi terhadap Akuang, Kejari Langkat bersama tim dari Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah II Stabat, BBKSDA Sumatera Utara, memasang papan penguasaan diatas lahan SM Karang Gading Langkat Timur Laut di Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjungpura, Senin (19/10/2026).
Papan tersebut dipasang pada lahan seluas sekitar 105,9 hektare yang menjadi objek perkara alih fungsi kawasan konservasi. Lahan yang selama ini ditanami kelapa sawit itu disebut dikelola melalui Koperasi Sinar Tani Makmur.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, mengatakan pemasangan papan penguasaan dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Berdasarkan putusan, aset tanah seluas 105,9 hektare yang telah disita akan diserahkan kepada BKSDA,” kata Rizaldi saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2026).
Keterangan tersebut menegaskan bahwa tindak lanjut perkara tidak berhenti pada penghukuman para terpidana. Penguasaan dan pengembalian lahan yang menjadi objek perkara juga menjadi bagian penting dalam proses pemulihan kawasan konservasi.
Meski demikian, tahapan penyerahan aset, status penguasaan fisik, serta pelaksanaan pemulihan kawasan perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat mengetahui perkembangan penanganannya.
Kepala Seksi KSDA Wilayah II Stabat BBKSDA Sumatera Utara, Bobby Nopandry SHut MA, membenarkan bahwa pihaknya mendampingi tim Kejari Langkat dalam pemasangan papan penguasaan lahan.
Menurut Bobby, pengawasan lahan tersebut selanjutnya diarahkan kepada BKSDA Sumatera Utara. Kawasan itu direncanakan dikembalikan sesuai fungsi awalnya sebagai kawasan konservasi.
“Intinya, Kejari Langkat sebagai pihak pengeksekusi, menyerahkan pengawasannya kepada BKSDA, untuk segera dilakukan eksekusi. Lahan ini nantinya akan dikembalikan sebagaimana fungsinya semula. Lahan seluas 105,9 hektare ini akan dipulihkan menjadi lahan konservasi mangrove. Kapan pelaksanaannya, akan dikoordinasikan kepada pimpinan di BBKSDA Sumut,” kata Bobby.
Ia menjelaskan, pohon kelapa sawit yang tumbuh di atas lahan tersebut direncanakan dibersihkan melalui kegiatan land clearing, termasuk penumbangan dengan menggunakan alat berat.
Setelah itu, kawasan akan menjalani revegetasi atau reboisasi mangrove, yakni penanaman kembali vegetasi bakau untuk memulihkan ekosistem yang sebelumnya berubah akibat alih fungsi lahan.
Rencana tersebut menjadi tahap penting dalam upaya mengembalikan fungsi ekologis kawasan. Namun, keberhasilannya akan bergantung pada pelaksanaan dilapangan, pengawasan berkelanjutan, serta pemulihan vegetasi yang sesuai dengan karakteristik ekosistem setempat.
Hingga kini, jadwal pasti penumbangan sawit dan penanaman kembali mangrove masih menunggu koordinasi internal BBKSDA Sumatera Utara.
Pemasangan papan penguasaan lahan menjadi langkah yang terlihat dalam penanganan perkara alih fungsi SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut. Namun, pekerjaan penegakan hukum belum dapat dinilai hanya dari keberadaan papan tersebut.
Masyarakat masih menunggu kepastian mengenai pelaksanaan pidana penjara terhadap Akuang, tindak lanjut kewajiban uang pengganti, status penyerahan aset, serta jadwal pemulihan kawasan konservasi.
Kejari Langkat perlu memberikan penjelasan resmi mengenai alasan penundaan eksekusi apabila kondisi kesehatan memang menjadi kendala, termasuk langkah hukum dan administratif yang telah ditempuh.
Keterbukaan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan berlangsung berdasarkan prosedur yang sama-sama dapat dipertanggungjawabkan.
Disisi lain, pemulihan kawasan mangrove tidak boleh berhenti pada rencana. Pengawasan terhadap lahan, kejelasan status aset, dan pelaksanaan rehabilitasi perlu dikawal agar kawasan yang menjadi objek perkara benar-benar kembali menjalankan fungsi konservasinya.
Dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp856,8 miliar dan luas kawasan sekitar 105,9 hektare, perkara ini menyisakan dua tuntutan yang tidak terpisahkan, kepastian pelaksanaan putusan terhadap para terpidana dan pemulihan kawasan konservasi yang menjadi objek perkara.
Kini, penjelasan Kejari Langkat mengenai status eksekusi Akuang menjadi salah satu jawaban yang paling dinantikan masyarakat.(Misno)
Editor: Ardiansyah






Discussion about this post