Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

PDIP Sentil Dua Tahun Prabowo-Gibran: Polemik Ijazah Wapres Disebut Jadi Beban Legitimasi Pemerintahan

21/10/2026 20:48
in POLITIK, TRENDING
0
PDIP Sentil Dua Tahun Prabowo-Gibran: Polemik Ijazah Wapres Disebut Jadi Beban Legitimasi Pemerintahan

Foto: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Devi/detikcom)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com, JAKARTA – Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendapat catatan kritis dari PDI Perjuangan (PDIP). Bukan hanya soal jalannya pemerintahan, partai berlambang banteng moncong putih itu turut menyoroti polemik ijazah Gibran dan proses pencalonannya yang dinilai menyisakan persoalan etika serta legitimasi politik.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyebut polemik tersebut menjadi salah satu beban bagi pemerintahan Prabowo. Menurutnya, persoalan itu tidak bisa dilepaskan dari kontroversi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Pernyataan itu disampaikan Hasto kepada wartawan di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).

“PDI Perjuangan juga mencatat bahwa Presiden Prabowo memiliki suatu beban. Terutama setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang menemukan bagaimana saudara wakil presiden ternyata tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden saat itu melalui suatu proses intervensi kekuasaan,” kata Hasto.

Ia kemudian menyinggung persoalan dokumen pendidikan Gibran. Hasto menyatakan, “Sehingga Mahkamah Konstitusi menemukan tidak adanya bukti-bukti adanya ijazah SMA.”

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari kritik politik PDIP terhadap proses pencalonan Gibran. Namun, klaim mengenai temuan putusan MK dan persoalan ijazah itu perlu dibedakan: Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 membahas ketentuan usia calon presiden dan wakil presiden, bukan putusan yang secara langsung menetapkan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA.

Hasto mengaitkan kontroversi pencalonan Gibran dengan kepemimpinan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ia menilai proses lahirnya Putusan MK Nomor 90 telah memunculkan kembali perdebatan publik mengenai penggunaan kekuasaan dan etika dalam politik nasional.

“Sehingga ini membangkitkan memori kolektif dari rakyat tentang penggunaan kekuasaan dari Presiden Jokowi melalui akrobat hukum di Mahkamah Konstitusi yang mendesain Keputusan MK Nomor 90,” katanya.

Putusan tersebut memang menjadi pusat kontroversi ketika MK mengabulkan sebagian permohonan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden, dengan pengecualian bagi mereka yang pernah atau sedang menduduki jabatan hasil pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Baca juga  Dugaan Malpraktik di Pasaman Barat, Polisi Ekshumasi Jenazah Korban

Kontroversi itu semakin menguat karena Ketua MK saat itu, Anwar Usman, merupakan paman Gibran. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi kemudian menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat terkait penanganan perkara tersebut dan menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

Meski demikian, persoalan etik dalam penanganan perkara harus dibedakan dari status hukum putusan MK itu sendiri. Kritik politik terhadap proses pencalonan Gibran juga tidak dengan sendirinya menjadi bukti bahwa seluruh tuduhan yang berkembang dalam polemik tersebut telah terbukti secara hukum.

PDIP Soroti Etika dan Legitimasi Politik

Bagi Hasto, polemik yang terus bergulir bukan semata-mata persoalan administratif atau perdebatan mengenai dokumen pendidikan. Ia menempatkannya dalam konteks yang lebih luas, yakni etika pejabat publik, tanggung jawab kepemimpinan, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Hasto menilai persoalan tersebut dapat menjadi beban politik bagi Prabowo karena menyangkut legitimasi wakil presiden yang mendampinginya dalam pemerintahan.
“Ini juga menjadi beban bagi Presiden Prabowo karena ini meruntuhkan legitimasi dari Saudara Gibran Rakabuming Raka,” katanya.

Pernyataan tersebut mencerminkan posisi politik PDIP dalam mengevaluasi perjalanan pemerintahan Prabowo-Gibran. Legitimasi konstitusional jabatan wakil presiden dan penilaian atas kepercayaan masyarakat merupakan dua hal yang berbeda. Kritik terhadap legitimasi politik tidak otomatis membatalkan kedudukan seseorang yang telah ditetapkan melalui mekanisme konstitusional.

Prabowo Diharapkan Menyerap Aspirasi Masyarakat

Hasto mengatakan negara semestinya menempatkan etika dan keteladanan sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ia berharap Prabowo bersedia mendengar aspirasi masyarakat yang masih mempersoalkan kontroversi pencalonan Gibran.
“Karena Presiden Prabowo juga tidak ingin adanya beban dalam pemerintahannya, apalagi dikaitkan dengan persoalan etika, moral, dan keteladanan seorang pemimpin. Apalagi suara-suara kritis ini sekarang makin kuat,” kata Hasto.

Pernyataan tersebut sekaligus menempatkan Prabowo ditengah perdebatan mengenai warisan kontroversi politik pada periode pemerintahan sebelumnya. Disatu sisi, pemerintahan berjalan dengan mandat konstitusional hasil Pemilu 2024. Disisi lain, kritik terhadap proses pencalonan wakil presiden masih menjadi bagian dari diskursus publik mengenai etika kekuasaan dan kepercayaan terhadap lembaga negara.

Catatan PDIP itu memperlihatkan bahwa evaluasi terhadap dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran tidak hanya berkutat pada kebijakan ekonomi, pembangunan, atau program sosial. Persoalan etika politik dan legitimasi kepemimpinan juga tetap menjadi isu yang diperdebatkan.

Polemik tersebut pada akhirnya menempatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum sebagai unsur penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan. Kritik politik dapat menjadi bagian dari kontrol demokratis, tetapi setiap klaim mengenai putusan pengadilan, dokumen pendidikan, dan status hukum pejabat publik tetap harus bertumpu pada bukti serta keputusan lembaga berwenang.(Misno)

Editor: Ardiansyah

Catatan redaksi: Berita ini memuat pernyataan dan penilaian politik Hasto Kristiyanto. Klaim bahwa putusan MK menemukan tidak adanya bukti ijazah SMA Gibran tidak boleh diperlakukan sebagai fakta hukum tanpa dokumen putusan atau sumber resmi yang secara jelas mendukungnya.*

Post Views: 791
Tags: Dua TahunGibranIjazah WapresLegitimasiPDIPPemerintahanprabowo
Previous Post

Dugaan Malpraktik di Pasaman Barat, Polisi Ekshumasi Jenazah Korban

Next Post

PDIP Tolak Usulan Luhut yang Nyatakan Kerugian Negara Bukan Korupsi, Whoosh – Dugaan Konflik Kepentingan

Next Post
PDIP Tolak Usulan Luhut yang Nyatakan Kerugian Negara Bukan Korupsi, Whoosh – Dugaan Konflik Kepentingan

PDIP Tolak Usulan Luhut yang Nyatakan Kerugian Negara Bukan Korupsi, Whoosh - Dugaan Konflik Kepentingan

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Tiorita Dukung Kelayan Binter, Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

Tiorita Dukung Kelayan Binter, Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

29/10/2026 22:06
Resmi Dilantik, PWI Pasaman Barat Siap Perkuat Profesionalisme dan Integritas Pers

Resmi Dilantik, PWI Pasaman Barat Siap Perkuat Profesionalisme dan Integritas Pers

29/10/2026 20:19
277 Koperasi Merah Putih di Langkat Belum Beroperasi, Pengurus Mengadu ke DPRD

277 Koperasi Merah Putih di Langkat Belum Beroperasi, Pengurus Mengadu ke DPRD

29/10/2026 18:00
Revitalisasi Hutan Kota, 387 Pohon Bibit Buah di Tanam

Revitalisasi Hutan Kota, 387 Pohon Bibit Buah di Tanam

29/10/2026 16:48

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (72)
  • AGRIBISNIS (66)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (3,378)
  • Desa Kita (29)
  • EKONOMI (697)
  • HUKUM (1,207)
  • INSFRASTRUKTUR (376)
  • INTERNASIONAL (639)
  • KRIMINAL (521)
  • KULINER (48)
  • NASIONAL (902)
  • OLAHRAGA (722)
  • OPINI (41)
  • OTOMOTIF (44)
  • PERISTIWA (1,559)
  • PILKADA (65)
  • POLITIK (562)
  • RAGAM (202)
  • TRENDING (2,694)
  • UMUM (795)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com