INformasinasional.com, JAKARTA – Usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengkaji ulang definisi tindak pidana korupsi, khususnya agar kerugian negara tidak otomatis dikategorikan sebagai korupsi, menuai penolakan dari Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Hasto menilai gagasan tersebut terlalu menyederhanakan persoalan korupsi yang selama ini menjadi perhatian publik.
Menurutnya, agenda pemberantasan korupsi semestinya diarahkan pada penguatan pencegahan, supremasi hukum, dan pembentukan budaya antikorupsi, bukan sekadar mengubah definisi hukum.
“Ya, itu pernyataan yang terlalu menyederhanakan persoalan korupsi dan kemudian bertentangan dengan apa yang dikehendaki rakyat,” kata Hasto kepada wartawan di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).
Pernyataan Hasto tersebut membuka perdebatan mengenai batas antara risiko bisnis yang wajar dan kerugian negara yang dapat berkaitan dengan tindak pidana. Disatu sisi, aktivitas usaha memang mengandung risiko. Namun, di sisi lain, pengelolaan uang dan aset negara tetap menuntut pertanggungjawaban serta kepatuhan terhadap hukum.
Dalam menanggapi usulan Luhut, Hasto juga menyinggung sejumlah keputusan pembangunan pada era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), termasuk proyek kereta cepat Jakarta–Bandung atau Whoosh dan pemindahan ibu kota negara.
Hasto mempertanyakan apakah keputusan pembangunan berskala besar telah didahului kajian mendalam mengenai kebutuhan sosial masyarakat dan prioritas penggunaan anggaran.
Ia menilai kebijakan pembangunan perlu mempertimbangkan kebutuhan mendasar rakyat, termasuk penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan petani.
“Bagaimana kalau dana itu dipakai untuk menciptakan lapangan kerja bagi petani, misalnya, lalu apakah hal tersebut juga akan dibiarkan?” katanya.
Pernyataan itu merupakan kritik politik Hasto terhadap arah prioritas pembangunan. Namun, kritik tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana dalam proyek yang disinggungnya. Penilaian mengenai dugaan pelanggaran hukum harus didasarkan pada bukti dan proses hukum yang relevan.
Hasto menegaskan, pemerintah dan para pejabat yang membidangi kebijakan ekonomi seharusnya menjelaskan langkah konkret untuk mencegah serta memberantas korupsi.
Menurutnya, persoalan korupsi tidak cukup dijawab melalui perubahan terminologi atau perumusan ulang definisi tindak pidana. Yang lebih mendesak adalah memastikan pengelolaan kekuasaan dan sumber daya ekonomi berjalan transparan, akuntabel, serta bebas dari penyalahgunaan kewenangan.
“Seharusnya beliau menyampaikan agenda-agenda apa di dalam mencegah korupsi, di dalam memberantas korupsi,” kata Hasto.
Ia juga menyinggung dugaan kongkalikong di pasar saham serta dugaan konflik kepentingan yang menurutnya perlu mendapat penjelasan.
Hasto menyebut Bayan Resources dalam konteks dugaan permainan dan konflik kepentingan yang dikaitkannya dengan campur tangan kekuasaan. Ia menilai persoalan semacam itu seharusnya dijawab secara terbuka, bukan justru diikuti perubahan definisi korupsi.
Pernyataan tersebut merupakan tudingan yang disampaikan Hasto. Ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam perkara yang disinggungnya tetap memerlukan verifikasi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Luhut Usulkan Definisi Korupsi Dikaji Ulang
Sebelumnya, Luhut menyampaikan bahwa Dewan Ekonomi Nasional telah mengusulkan kajian mengenai definisi tindak pidana korupsi kepada Presiden Prabowo Subianto. Menurut Luhut, Presiden menyetujui dilakukannya kajian tersebut.
“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi,” kata Luhut di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).
Luhut menjelaskan, usulan itu merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang pemberantasan korupsi yang telah diratifikasi Indonesia.
Ia menyoroti ketentuan mengenai penyuapan atau bribery dan menilai kerugian negara tidak seharusnya menjadi satu-satunya dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi.
Menurut Luhut, pendekatan yang berlaku di Indonesia dapat membebani aktivitas bisnis badan usaha milik negara, termasuk dalam pelaksanaan aksi korporasi oleh Danantara. Sebab, setiap kegiatan bisnis memiliki risiko dan tidak seluruh keputusan usaha yang berujung pada kerugian otomatis merupakan tindak pidana.
“Karena Indonesia adalah satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara. Ini memang memberatkan kepada, seperti Danantara untuk membuat bisnis, yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Maka ini saya kira penting,” kata Luhut.
Klaim bahwa Indonesia merupakan satu-satunya negara yang menerapkan unsur kerugian negara dalam perkara korupsi merupakan pernyataan Luhut yang memerlukan pembandingan hukum antarnegara untuk memastikan ketepatannya.
Perbedaan pandangan antara Luhut dan Hasto memperlihatkan dua penekanan dalam melihat persoalan kerugian negara.
Luhut menyoroti kebutuhan memberikan ruang bagi kegiatan bisnis agar keputusan komersial yang mengandung risiko tidak serta-merta diperlakukan sebagai tindak pidana. Sementara itu, Hasto menekankan pentingnya pencegahan korupsi, penegakan hukum, dan perlindungan kepentingan rakyat.
Secara hukum, kerugian negara dan tindak pidana korupsi bukanlah dua istilah yang dapat dipertukarkan begitu saja. Tidak setiap kerugian dalam kegiatan usaha otomatis membuktikan korupsi. Sebaliknya, penilaian bahwa suatu kerugian merupakan risiko bisnis juga tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan indikasi penyuapan, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, atau perbuatan melawan hukum apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Karena itu, wacana perubahan definisi korupsi membutuhkan pembahasan yang cermat, termasuk mengenai kesesuaiannya dengan UNCAC, peraturan perundang-undangan Indonesia, dan mekanisme pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan negara.
Bagi rakyat, persoalan utamanya bukan sekadar apakah kerugian negara akan tetap menjadi bagian dari rumusan hukum tindak pidana korupsi. Pertanyaan yang lebih mendasar ialah bagaimana memastikan risiko bisnis yang sah tidak dikriminalisasi, sementara penyalahgunaan kekuasaan dan uang negara tetap dapat ditindak secara tegas.
Perdebatan yang dilontarkan Luhut dan ditanggapi Hasto pun menempatkan satu isu penting dihadapan pemerintah: bagaimana merumuskan aturan yang memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha tanpa melemahkan upaya pemberantasan korupsi dan hak masyarakat atas pengelolaan keuangan negara yang bertanggung jawab.(Misno/sumber:detikNews)
Editor: Ardiansyah






Discussion about this post