INformasinasional.com, LANGKAT – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan pengeluaran barang bukti kecelakaan lalu lintas mencuat di Unit Lantas Polsek Tanjungpura, Polres Langkat, Sumatera Utara. Seorang oknum bantuan polisi (Banpol) diduga meminta uang Rp300.000 kepada warga yang hendak mengambil sepeda motornya. Setelah negosiasi, nominal itu disebut turun menjadi Rp200.000.
Persoalan kian serius setelah permintaan uang tersebut, menurut pengakuan pihak terkait, disebut sebagai perintah Kanit Lantas. Dugaan ini membutuhkan klarifikasi dan pemeriksaan internal untuk memastikan kebenarannya.
Peristiwa itu terjadi di Mapolsek Tanjungpura, Selasa (27/10/2026), saat Selamet Riadi hendak mengambil sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BK 2965 PBE yang sebelumnya menjadi barang bukti kecelakaan di Jalan Dogang, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, beberapa minggu lalu.
Setelah kedua pihak berdamai, petugas Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Langkat di Stabat menerbitkan surat pengambilan kendaraan tersebut.
Selasa siang, Selamet bersama istrinya, Sri Rahayu, mendatangi Polsek Tanjungpura untuk mengurus pengeluaran motor. Mereka kemudian diarahkan kepada seorang oknum Banpol.
Menurut pengakuan Selamet, oknum tersebut meminta uang Rp300.000 dan menyebut permintaan itu merupakan perintah Kanit Lantas. Selamet sempat menawar, tetapi permintaan tersebut disebut tetap dipertahankan.
Padahal, didalam amplop surat pengeluaran barang bukti telah disisipkan uang Rp50.000 yang disebut sebagai uang minum dan diberikan secara ikhlas.
Karena tidak mencapai kesepakatan, Selamet dan istrinya pulang untuk mencari pinjaman.
Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Langkat, Dony Syahputra, kemudian mendatangi Polsek Tanjungpura bersama Selamet dan istrinya untuk membantu pengurusan.
Setelah oknum Banpol tiba dan proses pengeluaran kendaraan berlanjut, pembicaraan mengenai uang kembali berlangsung.
Menurut keterangan pihak terkait, negosiasi berakhir dengan nominal Rp200.000. Selamet kemudian menambahkan Rp150.000 karena sebelumnya telah menyisipkan Rp50.000 didalam amplop.
Dony juga mempertanyakan apakah benar permintaan uang tersebut merupakan perintah Kanit Lantas. Menurut penuturan Dony, oknum Banpol itu membenarkan pernyataan tersebut. Namun, kebenaran dugaan adanya instruksi dari Kanit Lantas masih perlu dikonfirmasi langsung kepada pihak yang disebut.
Setelah sepeda motor dikeluarkan, Selamet, istrinya, dan Dony meninggalkan Mapolsek Tanjungpura.
Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar, apa dasar hukum permintaan uang itu, apakah termasuk biaya resmi, dan siapa yang bertanggung jawab menetapkan nominalnya?
Jika merupakan biaya resmi, masyarakat berhak mengetahui dasar aturan, rincian pembayaran, serta bukti pembayaran yang sah. Sebaliknya, apabila tidak memiliki landasan hukum, dugaan tersebut patut ditindaklanjuti melalui pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.
Untuk memperoleh klarifikasi, Dony mengaku telah menghubungi Kasat Lantas Polres Langkat, Iptu Faradhila Lova Ayuningsih STrK SIK melalui WhatsApp. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada jawaban yang diterima.
Klarifikasi juga diperlukan dari Kanit Lantas yang disebut dalam pengakuan tersebut dan oknum Banpol yang bersangkutan. Pemeriksaan menyeluruh penting untuk memastikan duduk perkara sekaligus mencegah kesimpulan prematur.
Persoalan ini bukan semata-mata tentang Rp200.000 atau Rp300.000, melainkan menyangkut transparansi pelayanan dan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
Polres Langkat diharapkan memberikan penjelasan terbuka serta menelusuri dugaan tersebut secara objektif. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai fakta dan tanggung jawab masing-masing pihak menjadi terang.(Misn’t)






Discussion about this post