INformasinasional.com, JAKARTA – Pemerintah menegaskan tidak memiliki agenda menghapus unsur kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi. Sebaliknya, pemerintah ingin memperjelas batasan hukumnya agar penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak menimbulkan beragam tafsir yang berpotensi mengaburkan kepastian hukum.
Penegasan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, di Kantor Dewan Ekonomi Nasional, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Menurut Yusril, persoalan mendasar dalam penerapan ketentuan korupsi saat ini terletak pada luasnya penafsiran terhadap unsur kerugian keuangan negara dan perekonomian negara. Rumusan yang dinilainya terlalu luas berpotensi membuat berbagai perbuatan dengan konsekuensi kerugian negara masuk kedalam kategori tindak pidana korupsi.
“Kita bukan mau menghapuskan unsur kerugian negara yang sekarang banyak sekali disalahpahami oleh masyarakat. Tapi justru ingin mempertegas sebenarnya apakah yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara itu sendiri,” kata Yusril.
Ia menilai, rumusan hukum pidana harus memiliki batasan yang jelas, tegas, dan terukur. Tanpa kejelasan norma, penerapan hukum berisiko menimbulkan ketidakpastian karena suatu perbuatan dapat ditafsirkan berbeda-beda.
“Yang sekarang ini kita pakai Pasal 2, Pasal 3, dan itu cakupannya sangat luas. Bisa ditafsirkan ke sana kemari. Kalau perumusan norma hukum terlalu luas, ya, dia tidak menjamin kepastian hukum. Apa saja kena, begitu, sedangkan hukum pidana itu harus lex stricta, istilahnya itu, harus pasti,” katanya.
Selain memperjelas unsur kerugian negara, Yusril menyoroti persoalan definisi keuangan negara yang tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, keseragaman pemahaman mengenai keuangan negara menjadi persoalan penting yang perlu diperhatikan dalam penyempurnaan regulasi pemberantasan korupsi. Kejelasan definisi diperlukan agar batas antara perbuatan yang memenuhi unsur pidana korupsi dan persoalan lain yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dapat dirumuskan secara lebih tegas.
Gagasan tersebut, kata Yusril, bukan berarti mengendurkan penindakan terhadap korupsi. Pemerintah justru ingin membangun rumusan hukum yang lebih presisi sehingga penentuan suatu perbuatan sebagai tindak pidana korupsi memiliki landasan hukum yang jelas.
Untuk menjelaskan pendekatan tersebut, Yusril mengungkapkan pengalamannya ketika menyusun peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) mengenai pemberantasan tindak pidana terorisme setelah peristiwa Bom Bali pada awal 2000-an. Saat itu, ia menghadapi kebutuhan untuk merumuskan aturan secara cepat.
Menurutnya, perdebatan mengenai definisi terorisme dapat berlangsung panjang apabila tidak disertai rumusan yang konkret mengenai perbuatan yang masuk dalam kategori tersebut.
Karena itu, pendekatan yang ditempuh adalah merumuskan tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan sebagai terorisme.
Yusril menilai pendekatan serupa dapat dipertimbangkan dalam penyempurnaan UU Tipikor, yakni memperjelas perbuatan yang secara hukum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Jadi kalau nanti Undang-Undang Korupsi juga disepakati seperti itu, akan menjadi sangat jelas perbuatan apa saja yang dikategorikan sebagai perbuatan korupsi. Diluar itu, dia bukan korupsi,” katanya.
Pemerintah Bantah Ingin Melemahkan Pemberantasan Korupsi
Yusril kembali menegaskan bahwa pembahasan revisi UU Tipikor diarahkan pada penyempurnaan definisi dan norma hukum, bukan untuk memberikan perlindungan kepada pelaku korupsi ataupun menghilangkan pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara.
Ia menekankan, pemberantasan korupsi tetap menjadi tujuan yang harus dijaga. Namun, pelaksanaannya juga perlu ditopang oleh kepastian hukum agar penegakan hukum berjalan berdasarkan rumusan norma yang jelas.
“Jadi tidak ada maksud bahwa akan melemahkan pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Wacana tersebut menjadi penting karena UU Tipikor merupakan salah satu instrumen utama dalam penindakan tindak pidana korupsi. Setiap perubahan terhadap rumusan pasalnya akan berkaitan langsung dengan batasan perbuatan yang dapat diproses menggunakan ketentuan pidana korupsi.
Karena itu, penyempurnaan regulasi membutuhkan perumusan yang cermat agar tujuan memperkuat kepastian hukum tidak mengurangi efektivitas penindakan terhadap tindak pidana korupsi.
Pemerintah berencana melanjutkan pembahasan mengenai persoalan tersebut. Yusril mengatakan, pekan depan dirinya bersama Luhut akan kembali menggelar pertemuan untuk mendiskusikan isu itu.
Pemerintah juga membuka kemungkinan membawa wacana tersebut ke DPR apabila dinilai mendesak dan perlu ditindaklanjuti melalui proses legislasi.
“Kalau memang ini dirasakan urgent, ya bisa dibahas dengan DPR, dimasukkan Prolegnas. Kapan kita mau bahas, kapan kita mau selesaikan masalah ini,” kata Yusril.
Yusril turut mengaitkan kepastian hukum dengan iklim investasi di Indonesia. Menurutnya, kejelasan norma hukum perlu menjadi perhatian karena berkaitan dengan kepastian bagi para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi.
Ia menilai persoalan tersebut mendesak untuk dipikirkan, terutama dalam upaya menyelaraskan kebutuhan penegakan hukum, kepastian hukum, dan penciptaan iklim investasi yang kondusif.
Meski demikian, wacana revisi UU Tipikor tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut. Rumusan perubahan, batasan unsur kerugian keuangan negara, serta mekanisme penerapannya perlu diperjelas sebelum menjadi bagian dari perubahan peraturan perundang-undangan.
Inti persoalannya bukan sekadar mempertahankan atau menghapus unsur kerugian negara, melainkan bagaimana merumuskan batasan tindak pidana korupsi secara tegas tanpa menggerus kemampuan negara dalam menindak korupsi.
Kepastian hukum dan efektivitas pemberantasan korupsi menjadi dua hal yang harus berjalan beriringan dalam setiap penyempurnaan UU Tipikor.*






Discussion about this post