Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Mantan Kapolri dan 2 Pati Polri Aktif Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

03/11/2026 21:09
in NASIONAL, TRENDING
0
Mantan Kapolri dan 2 Pati Polri Aktif Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).(Foto: devkum mabes polri)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com, JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto memasuki babak serius. Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara penyadapan tanpa hak, akses ilegal terhadap sistem elektronik, hingga dugaan penghapusan data hasil penyadapan yang tersimpan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka disebut Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Dua nama yang turut disebut dalam perkara ini adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Sementara identitas tersangka berinisial LSP yakni Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo

Penyidikan ini menyita perhatian karena salah satu nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal adalah milik Presiden Prabowo Subianto.

Praktik serupa juga diduga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, LSM hingga kalangan pengusaha.

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” kata Asep.

Bareskrim mengungkapkan, dugaan penyadapan tersebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan pemasukan sejumlah nomor telepon keserver LIMS tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur yang semestinya.

Baca juga  Tiorita Dampingi Gubernur Sumut Panen Raya, Langkat Siapkan Pengembangan 500 Hektare Lahan Pertanian

Padahal, mekanisme penyadapan harus tunduk pada ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.

Penyidik menduga aktivitas pemantauan dan penyadapan tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

Persoalan semakin serius ketika pada Oktober 2026 diduga terjadi penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS.
“Tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” kata Asep.

Dugaan penghapusan data ini menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan, mengingat jejak elektronik merupakan elemen krusial untuk mengungkap bagaimana penyadapan dilakukan, siapa yang memerintahkan, serta nomor-nomor mana saja yang menjadi sasaran.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan seorang petugas yang mengetahui dugaan peristiwa itu. Laporan polisi diterima pada 30 Oktober 2026 dan ditindaklanjuti melalui serangkaian proses penyelidikan serta penyidikan.

Dalam pengusutan perkara ini, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, terdiri atas 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Barang-barang elektronik itu akan menjadi bagian dari proses pembuktian untuk menelusuri dugaan komunikasi, aktivitas akses sistem, hingga kemungkinan penghapusan data elektronik.

Atas dugaan perbuatan tersebut, ketiga tersangka dijerat sejumlah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kabareskrim menjelaskan, pasal pertama yang diterapkan adalah Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam pidana maksimal 10 tahun penjara.

Selanjutnya, penyidik menerapkan Pasal 332 ayat (1) atau ayat (2) KUHP terkait tindakan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara.

Ketiga tersangka juga dijerat Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait perbuatan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau publik.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

Penetapan tiga tersangka ini membuka persoalan serius mengenai dugaan penyalahgunaan fasilitas penyadapan yang semestinya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum, bukan untuk kepentingan diluar kewenangan.

Penyidik kini dituntut mengungkap secara terang konstruksi perkara, alur perintah penyadapan, pihak-pihak yang terlibat, serta motif di balik dugaan penghapusan rekaman elektronik.
Sebab, perkara ini bukan sekadar menyangkut dugaan akses ilegal terhadap sistem elektronik.

Dugaan penyadapan terhadap nomor kepala negara dan sejumlah tokoh publik juga menyentuh persoalan perlindungan privasi, penyalahgunaan kewenangan, serta integritas sistem pengawasan elektronik negara.

Meski demikian, seluruh tersangka tetap harus dipandang tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(misn’t)

Editor: Misno

Post Views: 745
Tags: 2 Pati Polri AktifMantan KapolriPresiden PrabowoTersangka Penyadapan
Previous Post

Tiorita Dampingi Gubernur Sumut Panen Raya, Langkat Siapkan Pengembangan 500 Hektare Lahan Pertanian

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Mantan Kapolri dan 2 Pati Polri Aktif Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Mantan Kapolri dan 2 Pati Polri Aktif Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

03/11/2026 21:09
Tiorita Dampingi Gubernur Sumut Panen Raya, Langkat Siapkan Pengembangan 500 Hektare Lahan Pertanian

Tiorita Dampingi Gubernur Sumut Panen Raya, Langkat Siapkan Pengembangan 500 Hektare Lahan Pertanian

03/11/2026 20:29
Pemkab Langkat Siap Inspeksi 82 SPPG, Pastikan Program MBG Berjalan Sesuai Standar

Pemkab Langkat Siap Inspeksi 82 SPPG, Pastikan Program MBG Berjalan Sesuai Standar

03/11/2026 20:17
Anggaran Langkat 2027 Tembus Rp2,04 Triliun, Bupati dan DPRD Ketuk Kesepakatan KUA-PPAS

Anggaran Langkat 2027 Tembus Rp2,04 Triliun, Bupati dan DPRD Ketuk Kesepakatan KUA-PPAS

03/11/2026 20:11

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (72)
  • AGRIBISNIS (67)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (3,383)
  • Desa Kita (29)
  • EKONOMI (697)
  • HUKUM (1,208)
  • INSFRASTRUKTUR (377)
  • INTERNASIONAL (639)
  • KRIMINAL (526)
  • KULINER (48)
  • NASIONAL (904)
  • OLAHRAGA (722)
  • OPINI (41)
  • OTOMOTIF (44)
  • PERISTIWA (1,560)
  • PILKADA (65)
  • POLITIK (563)
  • RAGAM (202)
  • TRENDING (2,700)
  • UMUM (795)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com