INformasinasional.com, JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto memasuki babak baru. Bareskrim Polri kembali menetapkan seorang jenderal aktif sebagai tersangka, sehingga total pihak yang dijerat dalam perkara tersebut kini mencapai empat orang.
Tiga tersangka, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Sementara satu tersangka lainnya belum menjalani penahanan karena alasan kesehatan setelah mengalami stroke.
Penetapan tersangka terbaru diumumkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026) malam.
Tersangka baru tersebut berinisial SU, yang diketahui merupakan Irjen Pol Slamet Uliandi. Sebelumnya, ia masih berstatus sebagai saksi dalam perkara dugaan penyadapan ilegal yang turut menyasar sejumlah tokoh penting.
“Pada kesempatan malam hari ini kami penyidik Siber Bareskrim akan menyampaikan perkembangan peningkatan status tersangka dengan inisial SU, yang sebelumnya masih berstatus saksi,” ujar Suhermanto.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik, Slamet diduga memiliki peran penting dalam mekanisme pengawasan aktivitas penyadapan dilingkungan Bareskrim Polri.
Suhermanto menjelaskan, dua tersangka sebelumnya berinisial EH dan AS disebut harus meminta persetujuan SU apabila hendak melakukan provisioning atau penyadapan. Bahkan, pada Oktober 2026, tersangka AS disebut pernah meminta persetujuan SU untuk menghapus hasil penyadapan.
Permintaan tersebut diduga disetujui.
“Tersangka EH dan AS jika akan melaksanakan provisioning atau penyadapan harus mendapat izin dari saudara SU,” ungkap Suhermanto.
Ia menambahkan, SU juga diduga memberikan persetujuan terhadap penghapusan berkas hasil penyadapan. Meski demikian, penyidik belum dapat melakukan penahanan terhadap Slamet karena kondisi kesehatannya yang masih dalam pemulihan pascastroke.
Dengan penetapan Slamet sebagai tersangka keempat, komposisi pihak yang dijerat dalam perkara ini semakin mengundang perhatian. Mereka adalah, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri. Irjen Ahrie Sonta Nasution, mantan Kadivkum Polri.
Irjen Eko Hadi Santoso, Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri. Irjen Slamet Uliandi, yang diduga berperan dalam pengawasan dan persetujuan aktivitas penyadapan.
Tiga tersangka pertama telah ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Sementara Slamet belum ditahan dengan pertimbangan medis.
Penyidik juga mengungkapkan bahwa proses pendalaman perkara masih berlangsung. Sebanyak 13 saksi telah diperiksa, ditambah lima orang ahli yang terdiri atas tiga ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta dua ahli hukum pidana.
Angka tersebut menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya bertumpu pada keterangan para pihak, tetapi juga melibatkan pendalaman aspek teknis digital dan konstruksi hukum pidana.
Kapolri Bentuk Tim Khusus, Jamin Penanganan Transparan
Ditengah mencuatnya perkara yang menyeret sejumlah jenderal tersebut, Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto disebut telah membentuk tim khusus untuk melakukan pendalaman.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan tim khusus tersebut dipimpin langsung oleh Kabareskrim.
Kapolri, kata Trunoyudo, telah mencermati berbagai informasi dan perkembangan yang menjadi perhatian masyarakat.
“Kapolri telah membentuk tim khusus dalam menanggapi informasi dan isu tersebut untuk melakukan pendalaman yang dipimpin langsung Kabareskrim,” katanya.
Ia menegaskan, proses pendalaman membutuhkan waktu dan harus dilakukan secara cermat sesuai ketentuan hukum. Hasilnya akan disampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel.
Kapolri juga meminta seluruh jajaran Polri tetap menjalankan tugas secara profesional serta tidak terpengaruh oleh dinamika penegakan hukum yang tengah berlangsung.
“Seluruh jajaran Polri di Indonesia agar tetap fokus menjalankan tugas, menjaga keamanan dan ketertiban,” demikian pesan Kapolri sebagaimana disampaikan dalam keterangan tertulis.
Suyudi turut menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan murni proses penegakan hukum, bukan bagian dari persaingan maupun kepentingan tertentu diinternal Korps Bhayangkara.
Perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri dan sejumlah perwira tinggi ini menjadi salah satu ujian serius bagi kredibilitas institusi Polri.
Masyarakat kini menanti sejauh mana penyidik mampu mengungkap konstruksi perkara, termasuk siapa yang memberikan perintah, bagaimana mekanisme penyadapan dijalankan, siapa saja pihak yang menjadi sasaran, serta untuk kepentingan apa tindakan tersebut dilakukan. Terlebih, dugaan penyadapan disebut berlangsung sejak 2025 dan menyasar Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah tokoh lainnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 258 KUHP dan/atau Pasal 332 ayat (1) dan (2) KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana disampaikan penyidik.
Penetapan tersangka dan penahanan tersebut masih merupakan bagian dari proses hukum. Pembuktian atas dugaan tindak pidana tetap harus dilakukan melalui mekanisme peradilan.
Kini, tantangan terbesar penyidik bukan sekadar menetapkan tersangka dan melakukan penahanan, melainkan membongkar secara terang benderang dugaan praktik penyadapan tersebut hingga ke akar persoalannya.
Sebab, jika dugaan itu terbukti, perkara ini bukan hanya menyangkut pelanggaran hukum, tetapi juga menyentuh persoalan serius mengenai batas kewenangan aparat, perlindungan privasi, dan integritas penegakan hukum di Indonesia.(Misn’t)
Editor: Misno






Discussion about this post