Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Dimulai

30/03/2023 03:02
in HUKUM
0
Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Dimulai

Sidang tuntutan kasus narkoba dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa (detikcom)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-JAKARTA.Sidang tuntutan kasus narkotika dengan terdakwa mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dimulai. Irjen Teddy hadir langsung dalam persidangan ini. Sidang digelar di ruang Kusuma Atmadja, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). Sidang dipimpin Jon Sarman Saragih sebagai ketua majelis hakim.

“Saudara terdakwa sehat?” tanya hakim Jon.

“Alhamdulillah sehat, Yang Mulia,” jawab Teddy.

Ruang sidang tuntutan Irjen Teddy nampak dijaga ketat petugas kepolisian. Jaksa penuntut umum kemudian mulai membaca tuntutan kepada Teddy.

Dalam kasus ini, Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2).

Tiga orang yang dimaksud adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

“Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Doddy Prawiranegara, saksi Syamsul Maarif bin Syamsul Bahri dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah Splitzing),” kata jaksa.

Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(dtc)

Editor : Misno

 

Post Views: 382
Baca juga  44 Tersangka Narkotika Dituntut Hukuman Mati oleh Kejaksaan Tinggi Sumut
Previous Post

Kanwil Dirjen Pajak Sumut I Laksanakan Pekan Panutan SPT Tahunan

Next Post

Demo Mahasiswa Tolak UU Ciptaker Bubar, Lalin Depan Gedung DPR Lancar

Next Post
Demo Mahasiswa Tolak UU Ciptaker Bubar, Lalin Depan Gedung DPR Lancar

Demo Mahasiswa Tolak UU Ciptaker Bubar, Lalin Depan Gedung DPR Lancar

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

BERITA TERBARU

Jejak Uang Dibalik Seragam Polri, Eks Kapolres Bima Kota Terseret Pusaran TPPU Narkoba

Jejak Uang Dibalik Seragam Polri, Eks Kapolres Bima Kota Terseret Pusaran TPPU Narkoba

29/04/2026 21:16
Prabowo Siapkan ‘Kartu As’ untuk Buruh dan Ojol di May Day 2026

Prabowo Siapkan ‘Kartu As’ untuk Buruh dan Ojol di May Day 2026

29/04/2026 20:40
Dua Dirjen Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Mundur

Dua Dirjen Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Mundur

29/04/2026 19:50
22 Kilogram Sabu Jaringan Lintas Negara Disita dari Tangki BBM Doblekabin di Medan

22 Kilogram Sabu Jaringan Lintas Negara Disita dari Tangki BBM Doblekabin di Medan

29/04/2026 19:45

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (50)
  • AGRIBISNIS (60)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,999)
  • Desa Kita (22)
  • EKONOMI (654)
  • HUKUM (1,137)
  • INSFRASTRUKTUR (392)
  • INTERNASIONAL (617)
  • kasyno (1)
  • KRIMINAL (483)
  • KULINER (46)
  • NASIONAL (801)
  • OLAHRAGA (680)
  • OPINI (41)
  • OTOMOTIF (43)
  • PERISTIWA (1,450)
  • PILKADA (65)
  • POLITIK (531)
  • RAGAM (194)
  • TRENDING (2,370)
  • UMUM (717)
  • VIDIO (14)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com