INformasinasional.com, JAKARTA — Aroma busuk persekongkolan narkotika kembali menyeruak dari tubuh kepolisian. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Ia bersama empat orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkelindan dengan bisnis gelap narkoba.
Penetapan itu bukan keputusan tergesa. Pada Rabu, 29 April 2026, penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggelar perkara yang mengunci status hukum Didik dan jejaringnya. “Tim penyidik telah melakukan gelar perkara penetapan status tersangka TPPU dengan tindak pidana asal narkotika,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Eko Hadi Santoso.
Kasus ini bukan sekadar soal narkoba. Ia berkembang menjadi kisah klasik tentang kekuasaan, loyalitas yang menyimpang, dan aliran uang haram yang mengalir diam-diam dari jaringan bandar kepucuk komando.
Selain Didik, empat nama lain ikut terseret: mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi; bandar narkoba Abdul Hamid alias Boy; Alex Iskandar, adik kandung bandar besar Erwin Iskandar alias Ko Erwin; serta Ais Setiawati, mantan istri Ko Erwin. Komposisi ini menggambarkan satu ekosistem yang terhubung erat, antara aparat, pelaku lapangan, hingga lingkaran keluarga bandar.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika yang lebih dulu menjerat Didik. Namun yang terungkap belakangan jauh lebih mengkhawatirkan, bukan hanya penyalahgunaan, melainkan dugaan keterlibatan sistematis dalam perputaran uang hasil kejahatan.
Karier Didik di Korps Bhayangkara praktis tamat. Pada Februari 2026, ia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah dinyatakan melanggar kode etik. Putusan etik itu kini seperti prolog dari babak hukum yang lebih serius, pidana pencucian uang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, sebelumnya mengungkap fakta yang mengguncang. Didik diduga menerima uang dan narkotika dari bawahannya sendiri, AKP Malaungi. Aliran itu, kata Trunoyudo, bersumber dari jaringan bandar diwilayah Bima Kota.
Jejak fisik pun ditemukan. Dalam penggeledahan sebelumnya, penyidik mengamankan koper berisi narkoba yang diduga milik Didik dikediaman seorang anggota polisi di Tangerang, Banten. Barang bukti yang disita tak sedikit 16,3 gram narkotika, puluhan butir ekstasi, alprazolam, happy five, hingga ketamin.Namun yang lebih mencolok adalah jejak uangnya.
Penyidik mengendus aliran dana mencapai Rp 2,8 miliar yang diduga mengalir ke Didik. Uang itu, menurut Eko, disalurkan melalui perantara AKP Malaungi dalam rentang Juni hingga November 2025. “Sebagian besar uang tersebut diserahkan kepada AKBP DPK yang merupakan atasan langsung dari AKP M,” katanya.
Skema ini memperlihatkan pola lama yang berulang: uang haram naik keatas, perlindungan turun kebawah.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi penegak hukum. Disaat gencarnya perang melawan narkotika, justru muncul dugaan keterlibatan aparat dalam lingkaran yang sama. Sejauh mana pengusutan ini akan dibawa ? Apakah berhenti pada nama-nama yang sudah disebut, atau merambat lebih jauh kestruktur yang lebih tinggi.?
Perkara ini belum selesai. Dan setiap lembar baru yang terbuka berpotensi mengungkap wajah lain dari perang narkoba di Indonesia yang tak selalu hitam putih.*(misn’t)





Discussion about this post