Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Mantan PPK Kampus II Eks IAIN Sumut Dituntut 5,5 Tahun Penjara 

03/04/2023 13:31
in HUKUM
0
Mantan PPK Kampus II Eks IAIN Sumut Dituntut 5,5 Tahun Penjara 

Sidang perkara korupsi dengan agenda tuntutan yang berlangsung secara online di Pengadilan Tipikor Medan.  (Sirzul)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN.Makmun Suaidi Harahap, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengembangan Instalasi Listrik di Kampus II eks Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumut yang sekarang berubah menjadi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU)– lewat persidangan secara virtual dituntut 5,5 tahun penjara.

Selain itu, JPU Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar didampingi Desy Situmorang Senin (3/4/2023) di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan juga menuntut terdakwa pidana denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Makmun Suaidi Harahap dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

Yakni menyuruh atau turut serta melakukan secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp228.430.824.000.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal meringankan, lanjut Hendri Edison Sipahutar, terdakwa belum pernah dihukum.

Namun terdakwa tidak dituntut dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara karena dinilai tidak ikut menikmati kerugian keuangan negaranya.

Majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan.

Hendri Edison Sipahutar dalam dakwaan menguraikan, Tahun Anggaran (TA) 2013 satuan kerja IAIN Sumut ada ditampung dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk kegiatan Pengembangan Instalasi Listrik di Kampus II sebesar Rp875 juta.

Baca juga  5 Kurir 14 Kg Sabu dan 1.896 Butir Ekstasi Dituntut Hukuman Mati

Sekira September Taufik Hidayat Siregar (telah meninggal dunia) melihat Rencana Umum Pengadaan (RUP) untuk pekerjaan tersebut.

Lalu Taufik Hidayat Siregar bersama dengan Rahuddin Harahap (masih pemberkasan penyidik Polda Sumut-red) selaku Wakil Direktur (Wadir) CV Rizka Aulia (RA) menemui terdakwa di Kampus II Jalan Willem Iskandar Pasar V Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang.

Almarhum meminta terdakwa warga Jalan Surau Komplek Laut Dendang Indah, Desa Laut Dendang Kecamatan Percut Seituan itu agar memperjuangkan Rahuddin Harahap selaku Wadir CV RA nantinya keluar sebagai pemenang tender.

“Sehingga terjadilah kesepakatan dan untuk menindak lanjutinya terdakwa Makmun Suaidi Harahap meminta kepada almarhum Taufik Hidayat Siregar dan Rahuddin Harahap bila sudah diumumkan oleh panitia lelang, agar  mendaftar dan memasukan   penawaran,” urai Hendri Edison Sipahutar.

Dikarenakan Taufik Hidayat Siregar bersama dengan Rahuddin Harahap tidak memiliki perusahaan, keduanya kemudian menemui Ir Abdul Razak Hutasuhut, pemilik CV RA.

Dilakukanlah perubahan pengurus di CV RA melalui melalui Akte Notaris Nomor 31 Tanggal 7 November 2013 yang dibuat di hadapan Notaris Binsar Simanjuntak berkantor di Jalan Saudara Medan, dan menetapkan Rahuddin Harahap sebagai Wadir CV RA.

Sementara mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadan Barang / Jasa Pemerintah, tidak boleh mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain, kecuali untuk item pekerjaan khusus.

Almarhum Taufik Siregar dan Rahuddin Harahap disebut-sebut juga merubah Surat Perintah Membayar (SPM) atas pekerjaan kegiatan Pengembangan Instalasi Listrik di Kampus II eks IAIN Sumut.

“Tidak ada dilakukan addendum. Atas sepengetahuan terdakwa Makmun Suaidi Harahap, tanggal 31 Desember 2013 hasil pekerjaan kemudian ditandatangani Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan dilakukan pembayaran seolah progres pekerjaan telah selesai 100 persen,” urai JPU.

Baca juga  Sidang Ratu Narkoba Aceh, Para Terdakwa Berbelit-belit Berikan Keterangan

Sementara hasil pemeriksaan Teknik Elektro Universitas Sumatera Utara (USU), ditemukan volume pekerjaan Kampus II yang kurang dan atau pekerjaannya tidak sesuai kontrak. Seperti kondisi material di lapangan tidak sesuai kontrak.

Reporter : Sirzul

Editor : Misno

Post Views: 291
Previous Post

Plt Bupati Langkat Bersyukur Bisa Berikan Sembako di Sekitar PKS Padang Tualang

Next Post

Waduh, Jaksa Geledah Kantor Dinkes Deli Serdang, Ada Korupsi Rp 725 Juta ? 

Next Post
Waduh, Jaksa Geledah Kantor Dinkes Deli Serdang, Ada Korupsi Rp 725 Juta ? 

Waduh, Jaksa Geledah Kantor Dinkes Deli Serdang, Ada Korupsi Rp 725 Juta ? 

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Disnaker Makassar Akan Panggil Manajemen Alfamidi Terkait PHK dan Pesangon Eks Karyawan Wahyuddin

Disnaker Makassar Akan Panggil Manajemen Alfamidi Terkait PHK dan Pesangon Eks Karyawan Wahyuddin

06/10/2025 20:14
Uang JHT ASN Rp 1 Triliun Raib, Mantan Dirut PT IIM Divonis 9 Tahun

Uang JHT ASN Rp 1 Triliun Raib, Mantan Dirut PT IIM Divonis 9 Tahun

06/10/2025 20:06
Skandal Putih di Gudang Bulog, 30 Ribu Ton Beras Turun Mutu, 1,45 Juta Ton Tak Tersalurkan

Skandal Putih di Gudang Bulog, 30 Ribu Ton Beras Turun Mutu, 1,45 Juta Ton Tak Tersalurkan

06/10/2025 19:37
Barcelona Kalah… karena Waktu dan Cuaca

Barcelona Kalah… karena Waktu dan Cuaca

06/10/2025 19:27

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (31)
  • AGRIBISNIS (45)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,498)
  • Desa Kita (7)
  • EKONOMI (584)
  • HUKUM (1,007)
  • INSFRASTRUKTUR (292)
  • INTERNASIONAL (518)
  • KRIMINAL (433)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (703)
  • OLAHRAGA (635)
  • OPINI (37)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,237)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (497)
  • RAGAM (168)
  • TRENDING (1,995)
  • UMUM (623)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com