ADVERTISEMENT
Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Setubuhi Anak Tiri Secara Paksa, Warga Medan Johor Dituntut 10 Tahun Penjara 

05/04/2023 13:12
in HUKUM
0
Setubuhi Anak Tiri Secara Paksa, Warga Medan Johor Dituntut 10 Tahun Penjara 

Foto: Ilustrasi

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Setubuhi anak tiri, W (33) warga Medan Johor dituntut agar dipidana 10 tahun penjara dalam persidangan secara online di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/4/2023).

Selain itu, JPU pada Kejari Medan Rahmayani Amir juga menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp60 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 6 bulan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76 (E) UU Nomor 1 Tahun  2016 telah diubah dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Yakni dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman atau ancaman kekerasan, memaksa, dengan tiou muslihat, rangkaian kebohongan atau membujuk untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul.

Majelis hakim diketuai Nani Sukmawati pun melanjutkan persidangan pekan depan untuk penyampaian nota pembelaan (pledoi) terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Sementara informasi lainnya dihimpun, korban Mawar (nama samaran) masih berusia 16 tahun itu dijadikan sebagai pemuas birahi ayah tirinya karena ibunya sebagai istri tidak bisa lagi melayani terdakwa.

Suatu malam pada Agustus 2022 lalu, korban yang tidur sekamar dengan terdakwa dan ibunya dipaksa melayani nafsu birahi ayah tirinya. Kegadisannya pun dirampas malam itu.

Mawar kemudian diancam terdakwa akan memenjarakan teman prianya bila berani melaporkan perbuatannya kepada orang lain atau akan memasungnya di kamar dengan rantai besi.

Perkara tersebut akhirnya diungkap Lembaga Perlindungan Anak (LPA) setempat.

REPORTER : SIRZUL

EDITOR : MISNO

Post Views: 311
Baca juga  Mahkamah Agung Mengaku Sulit Menghilangkan Markus
Previous Post

Demokrat Yakin NasDem Tak Tergoda Koalisi Besar: Sudah Terikat Sama Kita

Next Post

Siapa Ida Dayak yang Viral karena Pengobatan Alternatif?

Next Post
Siapa Ida Dayak yang Viral karena Pengobatan Alternatif?

Siapa Ida Dayak yang Viral karena Pengobatan Alternatif?

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Dapur MBG Holong Ondolan 3 Nagasaribu Diresmikan

Dapur MBG Holong Ondolan 3 Nagasaribu Diresmikan

01/11/2025 16:47
Lapas Cipinang Jadi Penguatan Komunikasi Publik Pemasyarakatan

Lapas Cipinang Jadi Penguatan Komunikasi Publik Pemasyarakatan

01/11/2025 13:48
Festival Mangga Pemalang 2025,Ajang Promosi Produk Unggulan

Festival Mangga Pemalang 2025,Ajang Promosi Produk Unggulan

01/11/2025 13:45
Wabup M. Ihpan Hadiri Pelantikan DPD KNPI Pasaman Barat priode 2025-2028

Wabup M. Ihpan Hadiri Pelantikan DPD KNPI Pasaman Barat priode 2025-2028

31/10/2025 18:08

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (35)
  • AGRIBISNIS (49)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,583)
  • Desa Kita (12)
  • EKONOMI (601)
  • HUKUM (1,020)
  • INSFRASTRUKTUR (303)
  • INTERNASIONAL (525)
  • KRIMINAL (443)
  • KULINER (41)
  • NASIONAL (711)
  • OLAHRAGA (646)
  • OPINI (40)
  • OTOMOTIF (41)
  • PERISTIWA (1,272)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (502)
  • RAGAM (171)
  • TRENDING (2,038)
  • UMUM (636)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com