Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

2 Warga Kalimantan Barat Dituntut Hukuman Mati, Ini Ceritanya

18/04/2023 15:14
in HUKUM
0
2 Warga Kalimantan Barat Dituntut Hukuman Mati, Ini Ceritanya

Jaksa penuntut umum saat membacakan nota tuntutannya di hadapan majelis hakim diketuai Dahlan Panjaitan dengan pidana tuntutan mati. (Sirzul) 

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Yogi Saputra Dewa (29) dan Syahril Bin Syamsudin (22) keduanya warga asal Kalimantan Barat (Kalbar) dituntut pidana mati dalam persidangan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/4/2023) sore.

Surat tuntutan dibacakan secara bergantian oleh JPU pada Kejari Medan Andalan Zalukhu untuk terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Tommy Eko Prasetyo untuk terdakwa Syahril Bin Syamsudin di Cakra 9 PN Medan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

Yakni secara bersama-sama dengan 2 terdakwa lainnya kebetulan anggota TNI Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan -menjalani persidangan di Polisi Militer Daerah Militer I / BB- tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan Indonesia jenis sabu sebanyak 75 kg dan 40 ribu butir pil ekstasi.

Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika, telah 2 kali melakukan tindak pidana serupa, merusak generasi muda.

“Para terdakwa masuk dalam jaringan gelap peredaran narkotika internasional, tidak berterus terang, barang bukti (BB) 75 kg sabun dan 40 ribu butir pil ekstasi dapat merusak kesehatan fisik dan mental masyarakat Indonesia dalam jumlah besar. Tidak ditemukan hal meringankan,” urai JPU Andalan Zalukhu di hadapan majelis hakim diketuai Dahlan Tarigan didampingi anggota majelis Immanuel Tarigan.

Menjawab pertanyaan hakim ketua, penasihat hukum (PH) kedua terdakwa meminta waktu, Rabu (26/4/2023) untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).

Pada persidangan beberapa pekan lalu, tim JPU telah menghadirkan 3 saksi polisi dari tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri yang melakukan penangkapan terhadap  para terdakwa.

Baca juga  Yusril Akan Diperiksa Terkait Jadi Saksi Meringankan Firli 15 Januari

Menurut para saksi, narkotika tersebut ditemukan di dalam bagasi mobil Fortuner hitam yang sedang dicuci oleh terdakwa Sertu Yalpin Tarzun dan saksi Pratu Rian Hermawan.

Mereka mengamankan kedua terdakwa yang berstatus anggota TNI itu berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Ada tiga karung, sabu 75 bungkus, dan ekstasi 8 bungkus dengan total 40 ribu yang mulia, di dalam mobil Fortuner warna hitam di belakang (bagasi mobil),” ucap saksi polisi.

Dua terdakwa diantaranya merupakan Target Operasi (TO) Mabes Polri. Majelis hakim diketuai Dahlan menanyakan terdakwa mana yang terlebih dahulu diamankan dalam kejadian tersebut.

Saat diinterogasi, lanjut saksi, menurut keterangan kedua terdakwa anggota TNI itu, barang yang mereka bawa adalah milik Zack. Peran keempat terdakwa hampir sama. Sedangkan pemilik sabu dan ekstasi bernama Zack. Peran terdakwa Yogi dan Syahril menjemput narkotika tersebut dari pinggiran sungai di daerah Asahan.

Sebelumnya, Andalan Zalukhu dalam dakwaannya mengatakan, perkara ini bermula ketika saksi Kembar Wahyu Susilo, saksi Isnain Farael dan saksi Ferdinan Stefanus Siregar (Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri) mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkoba.

Mendapat informasi itu, kemudian dilakukan pengembangan, Senin (5/12/2022) lalu sekitar pukul 10.30 WIB saksi melihat dua orang yang dicurigai yaitu saksi Sertu Yalpin Tarzun dan saksi Pratu Rian Hermawan masuk ke dalam tempat cucian mobil doorsmeer di Jalan Sp Kebon Jagung depan Komplek Batalion 121 Macan Kumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.

Para terdakwa menggunakan Fortuner warna hitam (disita oleh penyidik Polisi Militer Daerah Militer I/BB dalam perkara an. Sertu Yalpin Tarzun serta saksi Pratu Rian Hermawan).

Mereka sebelumnya ditugaskan pria bernama Zack (Daftar Pencarian Orang / DPO) dari Tanjungbalai untuk diantar kepada terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin.

Baca juga  Apa Peran Apin BK dalam Perkara Judi Online  ? Ini Faktanya

Ketika sampai di lokasi yang dimaksud, terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin masuk dalam mobil dengan tujuan ke Hermes Palace Hotel Medan (pindah hotel).

Sesampainya di hotel tersebut, terdakwa Yogi dan Syahril menanyakan di mana paketnya dan dijawab sertu Yalpin Tarzun dibelakang tiga tas warna hijau.

Reporter : Sirzul

Editor : Misno

Post Views: 527
Previous Post

15 Anak Buah Apin BK Divonis 10 Bulan Bui

Next Post

Kapal Berbendera Malaysia Terbakar 5 WNI Jadi Korban, 3 Selamat, 1 Meninggal Dunia, 1 Hilang

Next Post
Kapal Berbendera Malaysia Terbakar 5 WNI Jadi Korban, 3 Selamat, 1 Meninggal Dunia, 1 Hilang

Kapal Berbendera Malaysia Terbakar 5 WNI Jadi Korban, 3 Selamat, 1 Meninggal Dunia, 1 Hilang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

121 Orang Tewas Akibat Banjir Bandang di Texas, 170 Lainnya Hilang

121 Orang Tewas Akibat Banjir Bandang di Texas, 170 Lainnya Hilang

10/07/2025 22:08
40 Ton Beras Dilepas Panglima TNI, Dorong Program Makan Bergizi Gratis di Sumut

40 Ton Beras Dilepas Panglima TNI, Dorong Program Makan Bergizi Gratis di Sumut

10/07/2025 18:53
TNI Dukung Ketahanan Pangan, Panglima TNI Panen Raya di Deli Serdang Sumut

TNI Dukung Ketahanan Pangan, Panglima TNI Panen Raya di Deli Serdang Sumut

10/07/2025 17:51
Bupati Langkat Sambut DPRD Sumut, Bahas Sinergi Pembangunan Langkat

Bupati Langkat Sambut DPRD Sumut, Bahas Sinergi Pembangunan Langkat

10/07/2025 17:16

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,228)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (536)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (274)
  • INTERNASIONAL (478)
  • KRIMINAL (394)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (667)
  • OLAHRAGA (596)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,134)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (481)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,821)
  • UMUM (576)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com