INformasinasional.com- Penting dan harus dipahami bagi semua pengguna jalan di jalan umum. Ada peraturan perundang-undangan yang memberikan peluang bagi orang tertentu, atau kendaraan yang digunakan bagi keperluan tertentu, mendapatkan prioritas utama menggunakan jalan di jalan umum
Hak utama itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lintas Jalan, yakni pada Pasal 65 dituliskan ;
[irp posts=”6908″ ]
Ayat (1) pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut :
a. kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans mengangkut orang sakit;
c. kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
d. kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara;
e. iring-iringan pengantaran jenazah;
f. konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat;
g. kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
[irp posts=”6893″ ]
Ayat (2) kendaraan yang mendapat prioritas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.
Ayat (3) petugas yang berwenang melakukan pengamanan apabila mengetahui adanya pemakai jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Ayat (4) perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas tentang isyarat berhenti tidak diberlakukan kepada kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sampai dengan e.
Ternyata dalam peraturan tersebut, menyebutkan, bahwa urutan kendaran teratas yang didahulukan dalam berlalu lintas dalam menggunakan jalan merupakan mobil pemadam kebakaran sedang yang sedang menjalankan tugas.
[irp posts=”6884″ ]
Ayat (4) perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas tentang isyarat berhenti tidak diberlakukan kepada kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sampai dengan e.
Ternyata dalam peraturan tersebut, menyebutkan, bahwa urutan kendaran teratas yang didahulukan dalam berlalu lintas dalam menggunakan jalan merupakan mobil pemadam kebakaran sedang yang sedang menjalankan tugas.***
Editor : Misno