Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Ini Yang Harus Diketahui Bagi Pengguna Jalan! Dahulukan 7 Kendaraan Ini

26/04/2023 01:52
in UMUM
0
Ini Yang Harus Diketahui Bagi Pengguna Jalan! Dahulukan 7 Kendaraan Ini

Ilustrasi Mobil Damkar (Int)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com- Penting dan harus dipahami bagi semua pengguna jalan di jalan umum. Ada peraturan perundang-undangan yang memberikan peluang bagi orang tertentu, atau kendaraan yang digunakan bagi keperluan tertentu, mendapatkan prioritas utama menggunakan jalan di jalan umum

Hak utama itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lintas Jalan, yakni pada Pasal 65 dituliskan ;

[irp posts=”6908″ ]

Ayat (1) pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut :

a. kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

b. ambulans mengangkut orang sakit;

c. kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

d. kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara;

e. iring-iringan pengantaran jenazah;

f. konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat;

g. kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

[irp posts=”6893″ ]

Ayat (2) kendaraan yang mendapat prioritas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.

Ayat (3) petugas yang berwenang melakukan pengamanan apabila mengetahui adanya pemakai jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Ayat (4) perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas tentang isyarat berhenti tidak diberlakukan kepada kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sampai dengan e.

Ternyata dalam peraturan tersebut, menyebutkan, bahwa urutan kendaran teratas yang didahulukan dalam berlalu lintas dalam menggunakan jalan merupakan mobil pemadam kebakaran sedang yang sedang menjalankan tugas.

[irp posts=”6884″ ]

Ayat (4) perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas tentang isyarat berhenti tidak diberlakukan kepada kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sampai dengan e.

Ternyata dalam peraturan tersebut, menyebutkan, bahwa urutan kendaran teratas yang didahulukan dalam berlalu lintas dalam menggunakan jalan merupakan mobil pemadam kebakaran sedang yang sedang menjalankan tugas.***

Editor : Misno

Post Views: 620
Tags: 7 kenderaanDiutamakanJalan umumPerioritas
Previous Post

4 Tewas 43 Luka Luka Dalam Peristiwa Truk Bawa Puluhan Penumpang Masuk Jurang

Next Post

Anak AKBP AR Jadi Tersangka, Ayahnya Dicopot Dari Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut.

Next Post
Anak AKBP AR Jadi Tersangka, Ayahnya Dicopot Dari Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut.

Anak AKBP AR Jadi Tersangka, Ayahnya Dicopot Dari Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

03/07/2025 11:51
Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

03/07/2025 07:38
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

03/07/2025 07:18
Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

02/07/2025 23:14

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (388)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,130)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,807)
  • UMUM (573)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com