INformasinasional.com, LANGKAT — Ditengah geliat dunia usaha yang kian subur di Kabupaten Langkat, terselip harapan besar sekaligus tuntutan moral, kehadiran korporasi tidak semata soal kepatuhan hukum, melainkan juga panggilan nurani untuk ikut merawat kehidupan masyarakat.
Memori kolektif tentang bencana banjir yang melanda pada November 2025 lalu masih membekas. Infrastruktur porak-poranda, roda ekonomi tersendat, dan hingga kini, sebagian masyarakat masih merasakan dampaknya.
Dalam situasi demikian, pemerintah daerah tidak dapat berjalan sendiri. Kolaborasi lintas sektor, terutama dengan dunia usaha, menjadi keniscayaan.
Menjawab kebutuhan tersebut, Forum Corporate Social Responsibility (CSR) Kabupaten Langkat tampil mengambil peran. Tak ingin sekadar menjadi simbol, forum ini justru “curi start” dengan langkah progresif melalui peluncuran program percepatan tanggung jawab sosial perusahaan.
Program unggulan yang diusung meliputi penanggulangan kemiskinan, peningkatan ekonomi masyarakat, hingga pembangunan rumah layak huni, suatu pendekatan yang tidak hanya responsif, tetapi juga strategis dalam menjawab persoalan mendasar masyarakat.
Ketua Forum CSR Langkat, Pujianto SE, menegaskan bahwa keberadaan forum akan kehilangan makna jika para pemangku kepentingan memilih untuk abai terhadap realitas sosial.
“Forum ini tidak akan berarti apa-apa jika kita membutakan mata, menulikan telinga, dan membekukan hati terhadap kondisi masyarakat yang membutuhkan sentuhan nyata,” katanya dalam kegiatan yang digelar di Stabat, Senin (20/4/2026).
Ia menambahkan, forum hadir dengan semangat “jemput bola” untuk merespons kegelisahan publik sekaligus memastikan bahwa dana CSR benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, Amril S.Sos, mewakili Bupati Langkat, bersama sejumlah pimpinan perangkat daerah, pengurus Forum CSR, serta perwakilan puluhan perusahaan yang beroperasi diwilayah tersebut.
Dalam sambutannya, Amril menekankan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan amanah moral yang harus dijalankan dengan kesadaran penuh.
“Dana CSR bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Ia adalah hak masyarakat yang harus disalurkan tepat sasaran. Tidak ada alasan untuk menahannya, karena hal itu telah diatur secara tegas dalam regulasi,” katanya.
Sebagaimana diketahui, kewajiban CSR telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, serta Peraturan Bupati Langkat Nomor 29 Tahun 2016.
Dibalik komitmen tersebut, masih tersisa ironi. Aktivitas industri, khususnya pabrik kelapa sawit (PKS), kerap disorot karena dampaknya terhadap lingkungan, terutama terkait pengelolaan limbah dan kerusakan ekosistem air.
Belum lagi perusahaan perkebunan sawit dan karet, serta ratusan pelaku usaha kecil dan menengah yang terus bertumbuh, namun dinilai belum sepenuhnya menyeimbangkan antara keuntungan ekonomi dan tanggung jawab sosial-lingkungan.
Ditengah arus kritik dan keluhan masyarakat yang semakin nyaring, sikap diam sebagian pelaku usaha justru berpotensi memantik ketegangan sosial yang lebih luas.
Forum CSR Langkat kini berdiri dipersimpangan penting, menjadi jembatan harapan antara dunia usaha dan masyarakat, atau sekadar menjadi formalitas tanpa dampak nyata.
Yang jelas, masyarakat menunggu, bukan sekadar janji, tetapi aksi yang menyentuh dan berkelanjutan. Sebab pada akhirnya, keberadaan korporasi dibumi Langkat tidak hanya diukur dari laba, tetapi juga dari jejak kepedulian yang mereka tinggalkan.(Zaid Lubis)






Discussion about this post