INformasinadional.com-MEDAN.Usai menjalani persidangan etik di Mapolda Sumatera Utara Selasa (2/5/2023), akhirnya AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat dengan tidak hormat (PTDH).Mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu menjalani sidang kode etik, selama 4,5 jam di Bidang Propam Polda Sumut, mulai pagi sampai istirahat makan siang yang bersangkutan sudan menjalani pemeriksaan dan dilanjutnya hingga sore pukul 16.30 WIB.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan, di depan Gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa malam, membenarkan hal itu.
[irp posts=”7122″ ]
“Kabid Propam dan komisi kode etik, bahwa perilaku saudara AH melanggar profesi kode etik Polri. Terbukti dengan pasal diterapkan, Pasal 5, pasal 8, pasal 12, pasal 13 Peraturan Polri nomor 7 tahun 2022. Majelis kode etik memutuskan, untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat,” kata Kapolda Sumut.
[irp posts=”7125″ ]
Kapolda mengungkapkan bentuk keseriusan dari Polda Sumut untuk melakukan tindakan tegas.
Terpisah, Irwansyah Nasution selaku kuasa hukum Ken Admiral, korban penganiayaan dari pelaku Aditya Hasibuan, juga membenarkan PTDH AKBP Achiruddin Hasibuan.
[irp posts=”7137″ ]
“Tadi dalam persidangan AKBP Achiruddin diberikan PTDH. Namun dirinya mengajukan banding,” kata Irwansyah Nasution.
Aditya Hasibuan merupakan anak kandung dari AKBP Achiruddin sebagai pelaku penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.
Dijelaskan Irwansyah, dalam persidangan, AKBP Achiruddin mengakui semua perbuatannya. Atas dasar itu, AKBP Achiruddin akan ditahan selama 30 hari dipotong masa tahan.
[irp posts=”7134″ ]
“Meski AKBP Achiruddin mengajukan banding, namun keluarga Ken berharap hakim tetap memberikan putusan PTDH kepada Achiruddin seperti keputusan hari ini,” kata Irwansyah.
Disinggung soal senjata laras panjang yang diduga dimiliki AKBP Achiruddin, Irwansyah mengatakan, kalau saksi dari pihaknya menduga senjata itu memang benar ada.
[irp posts=”7131″ ]
“Pengakuan korban dan saksi, mereka ditodong dengan senjata api. Diduga itu perintah dari AKBP Achiruddin,” katanya.
Sebelumnya, AKBP Achiruddin sempat menyampaikan harapan dalam kasus yang menjeratnya. Dia berharap keadilan dapat diperolehnya.
Hal itu disampaikan Achiruddin saat digiring dari Dit Tahti menuju Bid Propam Polda Sumut, untuk menjalani sidang kode etik lanjutan sekitar pukul 14.30 WIB. Sidang ini sudah digelar sejak pagi dan dilanjutkan usai jam makan siang.
[irp posts=”7128″ ]
Saat digiring, Achiruddin turut dikawal oleh petugas Provost. Awalnya, Achiruddin tidak mau berkomentar banyak soal kasus tersebut, dia hanya menangkupkan tangan dan mengangkat jempolnya sambil mengucapkan ‘terima kasih’.
Namun, setelah dicecar sejumlah pertanyaan, Achiruddin pun berkomentar sedikit. Dia berharap keadilan tetap berjalan dalam kasus itu.
“Semoga keadilan berjalan, makasih ya,” ujarnya sambil berjalan menuju Bid Propam.
Setelah itu, dia juga menyampaikan agar kasus tersebut cukup hanya dirasakannya sendiri saja. “Cukup ku rasakan sendiri,” jelasnya.
[irp posts=”7116″ ]
Selanjutnya, AKBP Achiruddin mendapatkan pengawalan ketat dari Provos, terus diam dan berlalu untuk kembali ditempat khusus di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumut.
Reporter/Editor : Misno