Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Pencuri Minyak Solar Pertamina di Belawan Divonis 2,5 tahun Penjara 

10/05/2023 13:31
in HUKUM
0
Pencuri Minyak Solar Pertamina di Belawan Divonis 2,5 tahun Penjara 

Majelis hakim diketuai As'ad Rahim saat membacakan amar putusannya dalam perkara pencurian minyak Solar milik Pertamina. (Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Baharuddin, terdakwa pencurian minyak berjenis solar milik PT Pertamina Patar Niaga di Belawan akhirnya dijatuhi hukuman pidana penjara 2 tahun 6 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/5/2023).

[irp posts=”7386″ ]

Menurut majelis hakim diketuai As’ad Rahim menyatakan, terdakwa Baharuddin terbukti bersalah mencuri minyak PT Pertamina Patar Niaga dengan merusak pipa kemudian mengambil memakai plastik diselimuti karung goni.

Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana.

[irp posts=”7383″ ]

Yaitu mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang laim dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

Majelis hakim menyatakan, hal yang memberatkan terdakwa karena melakukan pencurian yang merugikan PT Pertamina.

“Hal yang meringankan terdakwa mengaku bersalah, dan tidak melakukan perbuatan yang sama,” ucapnya.

[irp posts=”7379″ ]

Setelah mendengarkan putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama 1 minggu kepada penasihat hukum, terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) pikir-pikir atau menerima putusan.

Putusan majelis hakim ini, lebih ringan dari tuntutan JPU Chris Agave Valentin Berutu dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Sebelumnya, Baharuddin mencuri minyak bersama teman-temannya (DPO) dengan cara merusak pipa minyak solar milik PT Pertamina Patar Niaga, di lingkungan 8 Kampung Kurnia, Kelurahan Bahari Kecamatan Medan Belawan, Medan.

[irp posts=”7368″ ]

Kemudian mereka mengambil minyak tersebut dengan memakai plastik diselimuti goni. Akibat dari perbuatan terdakwa itu, Pertamina mengalami kerugian mencapai Rp50 juta.

Reporter : Sirzul

Editor : Misno

Post Views: 302
Tags: #pencurianminyak #pertamina #solar #pnmedan
Previous Post

Tabrak Tiang Lampu Jalan, Truk Terbalik dan Melintang di SM Raja Medan

Next Post

Rugikan Negara Rp 41 Miliar, KPK Tahan SH Tersangka Korupsi Proyek Jalan Bengkalis

Next Post
Rugikan Negara Rp 41 Miliar, KPK Tahan SH Tersangka Korupsi Proyek Jalan Bengkalis

Rugikan Negara Rp 41 Miliar, KPK Tahan SH Tersangka Korupsi Proyek Jalan Bengkalis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Ajang 5K HUT Humbahas Bukan Sekadar Lomba, Tapi Panggung Lahirnya Bibit Atlet Masa Depan

Ajang 5K HUT Humbahas Bukan Sekadar Lomba, Tapi Panggung Lahirnya Bibit Atlet Masa Depan

04/07/2025 18:33
Arogansi Oknum Mengaku dari Mabes TNI di Pertamina Sibolga, Wartawan Diusir, Demokrasi Dipertaruhkan

Arogansi Oknum Mengaku dari Mabes TNI di Pertamina Sibolga, Wartawan Diusir, Demokrasi Dipertaruhkan

04/07/2025 17:06
Anatomi Skandal PPPK Langkat, Jual Beli Kelulusan dan Nama-Nama Dibalik Uang Suap

Anatomi Skandal PPPK Langkat, Jual Beli Kelulusan dan Nama-Nama Dibalik Uang Suap

04/07/2025 13:29
Selat Bali Berduka, KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, 6 Tewas, 30 Hilang, 29 Selamat

Selat Bali Berduka, KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, 6 Tewas, 30 Hilang, 29 Selamat

04/07/2025 12:56

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (390)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (595)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,131)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,811)
  • UMUM (574)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com