Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Petugas Tilang Manual Harus Miliki Surat Tugas, Kalau Tidak Itu Bodong Dilarang Razia Khusus Mencari Pelanggar

24/05/2023 19:37
in UMUM
0
Petugas Tilang Manual Harus Miliki Surat Tugas, Kalau Tidak Itu Bodong Dilarang Razia Khusus Mencari Pelanggar

Seorang personel Satlantas Polrestabes Medan saat melakukan tilang manual kepada seorang pengendara sepeda motor.(Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN.Meskipun Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut telah memberlakukan tilang manual, tapi tidak semua personel di lapangan bisa melakukan penindakan.

Pelaksana tilang yang merupakan polisi lalu lintas (polantas) memiliki surat tugas menandakannya bisa melakukan penindakan.

“Semua wilayah bisa melakukan tilang manual. Personel harus dilengkapi dengan surat tugas,” terang Wadir Lantas Polda Sumut, AKBP Erwin Suwondo, Rabu (24/5/2023) siang.

Baca juga  Tingkatkan Kompetensi SDM, Pemkab Aceh Tamiang Gelar Sosialisasi

Kata dia, tilang manual dilakukan setelah adanya surat telegram Kapolri, baru-baru ini. Tilang manual diharapkan mampu menekan jumlah pelanggar lalu lintas karena sejak ditiadakan ketertiban masyarakat dinilai menurun.

Baca juga  2 Terdakwa Pembacokan Pedagang Mie Dituntut 9 Tahun Bui, Korban Apresiasi Kejari Medan 

Beberapa target pelanggar yang bisa ditilang, di antaranya tidak menggunakan helm, anak di bawah umur serta melanggar lalu lintas. Dia menambahkan, meski tilang manulai mulai berlaku kembali, bukan berarti tilang elektronik (ETLE) ditiadakan.

ETLE mobile dan statis tetap ada dan terus dalam pengembangan. Di Medan terdapat 10 tilang statis dari total 95 tilang elektronik. Lokasi tilang manual diutamakan daerah rawan pelanggaran.

Tapi, Polantas dilarang menggelar razia khusus memburu pelanggar seperti sebelumnya.

Baca juga  Mantan Kadiskes Deli Serdang dan 3 Bawahannya Ditangkap Jaksa

“Misal, ada melihat pelanggar di depan mata, kalau masih bisa ditegur, ditegur. Kalau fatalitas sekali ya ditilang. Razia nggak boleh. Kalau kegiatan antisipasi geng motor, misal dari Polres masih boleh. Yang nggak boleh razia khusus mencari pelanggar lalu lintas,” pungkasnya.

REPORTER : SIREGAR

EDITOR : MISNO

Post Views: 615
Tags: Dilarang RaziaKhusus Mencari PelanggarMiliki Surat TugasPetugasTilang Manual
Previous Post

Aceh Tamiang Gelar Coaching Clinic Master Class Portofolio Investasi Lestari

Next Post

Pimpinan APH di Langkat Pantau Sidang Lapangan Pembunuhan Berencana Mantan Anggota DPRD

Next Post
Pimpinan APH di Langkat Pantau Sidang Lapangan Pembunuhan Berencana Mantan Anggota DPRD

Pimpinan APH di Langkat Pantau Sidang Lapangan Pembunuhan Berencana Mantan Anggota DPRD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

DIRGAHAYU: Resonansi Nasionalisme 80 Tahun Indonesia Merdeka, Dari Istana Negara Hingga Alun-Alun Tengku Amir Hamzah di Langkat

DIRGAHAYU: Resonansi Nasionalisme 80 Tahun Indonesia Merdeka, Dari Istana Negara Hingga Alun-Alun Tengku Amir Hamzah di Langkat

17/08/2025 20:29
Bupati Syah Afandin Serahkan Remisi bagi Warga Binaan Lapas di HUT ke-80 RI

Bupati Syah Afandin Serahkan Remisi bagi Warga Binaan Lapas di HUT ke-80 RI

17/08/2025 19:43
Luka PWI, Kongres Persatuan Harus Jadi Obat, Bukan Pisau Pemecah

Luka PWI, Kongres Persatuan Harus Jadi Obat, Bukan Pisau Pemecah

17/08/2025 18:37
Calvind Anugrah Zega Ajak Generasi Muda Nias Utara Jadi Garda Terdepan Menuju Indonesia Emas 2045

Calvind Anugrah Zega Ajak Generasi Muda Nias Utara Jadi Garda Terdepan Menuju Indonesia Emas 2045

17/08/2025 17:05

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (23)
  • AGRIBISNIS (43)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,354)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (558)
  • HUKUM (972)
  • INSFRASTRUKTUR (278)
  • INTERNASIONAL (496)
  • KRIMINAL (409)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (684)
  • OLAHRAGA (610)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,173)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (484)
  • RAGAM (167)
  • TRENDING (1,880)
  • UMUM (591)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com