Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Korban Mafia Tanah di Samosir Meminta Pihak Kejati Sumut Objektif dan Profesional 

08/06/2023 00:22
in HUKUM
0
Korban Mafia Tanah di Samosir Meminta Pihak Kejati Sumut Objektif dan Profesional 

Jons Arifin Turnip (tengah) didampingi kuasa hukumnya saat mendatangi Kantor Kejati Sumut di Medan.(siregar)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN.Pelapor dugaan penempatan keterangan palsu dan penggelapan Jons Arifin Turnip (68), warga Rokan Hilir, Riau, meminta pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dapat memberikan kepastian hukum dalam kasus mafia tanah di Samosir yang sudah dilaporkannya sejak 2019 lalu.

[irp posts=”8210″ ]

Pasalnya, hingga detik ini kasus tersebut belum juga dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik Kejati Sumut meskipun semua alat bukti telah cukup termasuk penetapan dua tersangkanya yang ditetapkan Polda Sumut dalam kasus ini.

“Kedatangan saya ke Kejati Sumut ini untuk mempertanyakan dan menyampaikan uneg-uneg saya, kenapa berkas yang sudah dilimpahkan belum juga dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan,” kata Jons Arifin Turnip didampingi kuasa hukumnya, Arlius Zebua, Agustinus Buulolo dan Franjul M Sianturi dari LBH AJWI Sumatera Utara, di depan Gedung PTSP Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Rabu (7/6/2023) siang.

[irp posts=”8207″ ]

Ditegaskannya, ia hanya meminta 3 poin penting yakni kepastian hukum, tegaknya hukum, dan keadilan hukum atas kasus yang menimpanya ini.

“Aku merasa sebagai rakyat biasa yang miskin tidak mendapatkan keadilan, hukum ini seperti tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Padahal dua tersangka ini sudah jelas melakukan tindak pidana di tanah saya,” katanya lagi.

Dia menyebutkan, dalam pembangunan sutet/tower listrik oleh negara (PLN) di atas tanah miliknya yang sudah bersertifikat tapi kenapa malah orang lain yang menerima ganti ruginya.

“Mestinya saya yang menerima ganti rugi tapi kenapa malah diterima oleh orang lain yakni kedua tersangka PS dan KS seorang pejabat desa, kerugian saya senilai Rp 80 juta. Maka saya memohon ke penyidik Kejati Sumut untuk segera menangkap dan mengadili kasus saya ini segera,” pungkasnya.

Sementara Arlius Zebua membenarkan kalau kasus ini benar mondar mandir dari Polda Sumut ke Kejati Sumut sejak ditetapkannya 2 tersangka dalam  kasus ini pada 2020 lalu.

“Kita tidak tahu apa masalahnya, padahal alat bukti sudah cukup. Jadi kita merasa dua tersangka ini kebal hukum,” tegas Zebua.

Karena hal itulah membuat mereka mendatangi Kejati Sumut untuk mempertanyakan apa kendalanya. Saat di Kejatisu, mereka disambut jaksa fungsional, Syamsir dan menyambut kedatangan mereka dengan baik.

“Kita sampaikan uneg-uneg kita yang pada intinya kenapa ini belum juga diproses. Jadi perlu kami tegaskan, bahwa di tanah tersebut sudah terbit sertifikat hak milik bernomor 201 dan 202 di antara tanah yang dibangun sutet/tower itu didirikan. Jadi seharusnya klien kami lah yang harus menerima ganti rugi itu bukan orang lain. Nah inilah yang kami pertanyakan, ada apa ini dan siapa dia sebenarnya,” kata Zebua lagi.

Jadi kami berharap pihak kejatisu objektif dan profesional, jangan karena pengaruh atau intervensi dari pihak lain sehingga takut menegakkan hukum.

“Kalau berbicara bukti kita memiliki bukti kuat yang sah, dasarnya juga sudah ada bahwa tanah tersebut adalah milik klien kami ini, di BPN juga terdata sesuai dengan titik koordinatnya semua, jadi kami heran kenapa kejaksaan selalu mengatakan berkas perkara ini belum lengkap padahal alat buktinya sudah kami penuhi,” pungkasnya.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi mengaku belum monitor terhadap perkara tersebut.

“Siapa nama tersangkanya biar kita cek, harus lengkap nama kalau dicek di sistem online, segera dijawab nanti ya bang,” jawab Yos, yang mengaku sedang di Labusel mendampingi kunjungan kerja Kajati Sumut Idianto SH MH.

Diketahui, berkas 2 tersangka oknum diduga mafia tanah di Samosir berinsial PS dan KS disinyalir “mondar mandir” dari kepolisian ke pihak kejaksaan. Pihak Polda Sumut menyatakan lengkap dan sudah dikirimkan ke JPU di Kejati Sumut.

Pengiriman berkas tersangka ini dilakukan pada 4 Mei 2023 lalu sesuai dengan SP2HP yang diterima oleh korban Jons Arifin Turnip melalui kuasa hukumnya.

Penetapan 2 tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sumut telah memenuhi syarat materil dan formil dan keduanya disangkakan melanggar Pasal 263 ayat 1,2 Jo Pasal 266 ayat 1,2 Jo Pasal 372 KUHPidana.

REPORTER : SIREGAR

EDITOR : MISNO

Post Views: 719
Tags: kejatisumafiamafiatanahobjektif
Previous Post

Pengurus ISKI Sumut Periode 2023-2028 Dilantik

Next Post

PN Medan Raih Peringkat Pertama Kategori PTSP Terbaik dan Pelayanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu 

Next Post
PN Medan Raih Peringkat Pertama Kategori PTSP Terbaik dan Pelayanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu 

PN Medan Raih Peringkat Pertama Kategori PTSP Terbaik dan Pelayanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

KONI Medan Dukung Penuh KODRAT: 17 Atlet Tarung Derajat Siap Harumkan Nama Kota di Kejurda Sumut

KONI Medan Dukung Penuh KODRAT: 17 Atlet Tarung Derajat Siap Harumkan Nama Kota di Kejurda Sumut

04/07/2025 07:15
Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 190 Kg Sabu di Laut Langkat, Total 1,2 Ton Narkoba Disikat!

Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 190 Kg Sabu di Laut Langkat, Total 1,2 Ton Narkoba Disikat!

04/07/2025 06:23
4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

03/07/2025 11:51
Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

03/07/2025 07:38

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (389)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (594)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,130)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,808)
  • UMUM (573)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com