ADVERTISEMENT
Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Mantan Panglima GAM Minta Pindah Tahanan ke Rutan Medan, Ini Alasannya

24/07/2023 21:26
in HUKUM
0
Mantan Panglima GAM Minta Pindah Tahanan ke Rutan Medan, Ini Alasannya

Terdakwa Izil Azhar alias Ayah Merin, mantan Panglima GAM Wilayah Sabang yang dihadirkan secara online. (Siregar)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin meminta agar majelis hakim dapat memindahkan penahanannya ke Rutan Kelas 1 Tanjung Gusta Medan.

Hal itu dikatakannya setelah sidang lanjutan dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) Agus Prasetya terkait eksepsi dari penasehat hukum terdakwa yang berlangsung secara virtual Senin (24/7/2023).

“Izin pak hakim, dari kemarin saya sudah mengajukan surat permohonan terhadap jaksa untuk dipindahkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan,” kata mantan Panglima GAM itu dari layar monitor.

Dikatakannya, bahwa akibat Ia ditahan di Rutan KPK di Jakarta Pusat, keluarganya tidak dapat menjenguk lantaran terlalu jauh dari Aceh.

“Keluarga saya di Aceh Pak, jadi jauh untuk menjenguk Saya Pak, jadi saya mohon agar dikabulkan,” tegasnya.

Selain itu, Izil Azhar juga meminta agar majelis hakim diketuai Dahlan dapat mengabulkan permohonannya agar di sidang selanjutnya ia bisa dihadirkan langsung dalam persidangan (offline).

Menanggapi permintaan itu, Majelis Hakim Dahlan tidak langsung menjawab permintaan tersebut karena haru mempertimbangkan terlebih dahulu.

“Kalau untuk pemindahan pekan depan di sidang selanjutnya kita berikan jawaban ya,” ucap Dahlan.

Sementara untuk sidang offline, hakim menjelaskan bahwa sampai saat ini Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan peraturan agar sidang dilakukan online bukan offline.

Baca juga  Kisah Pelarian Pencuri Kabel Tembaga Tertangkap Setelah Menabrak 4 Kenderaan di Sitinjau Lauik

“Kecuali memang betul-betul diperlukan, maka akan kita panggil untuk tatap muka, tapi kita harus tau dulu untuk apa. Jika tidak urgen yah kita tetap mengikuti peraturan MA. Tapi, pekan depan lah kita jawab ya,” tandasnya.

Sementara dalam dakwaan sebelumnya mengatakan terdakwa Izil Azhar dan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menerima uang (gratifikasi) sebesar Rp34.875.801.140. Aliran dana bersumber dari proyek pembangunan dermaga bongkar tersebut juga ke sejumlah pihak maupun perusahaan (korporasi).

Terdakwa Izil Azhar dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana Sub Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Atau kedua, Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana,” pungkasnya.

REPORTER : SIREGAR

EDITOR : MISNO

Post Views: 588
Tags: panglimagampnmedanrutanmedanSidang
Previous Post

KONI Gandeng SIWO PWI Sumut Gelar Pelatihan Jurnalistik Peliput PON 2024

Next Post

KY Sumut Pantau Sidang Korupsi Robohnya Gorong-gorong Ring Road Siantar

Next Post
KY Sumut Pantau Sidang Korupsi Robohnya Gorong-gorong Ring Road Siantar

KY Sumut Pantau Sidang Korupsi Robohnya Gorong-gorong Ring Road Siantar

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Humbahas Boyong 11 Mendali di Kejurda Judo Sumatera Utara

Humbahas Boyong 11 Mendali di Kejurda Judo Sumatera Utara

17/11/2025 12:38
Harum Lestari FC Juara Bhabinkamtibmas Cup II Usai Menang Adu Penalti dari Persita Tamatto

Harum Lestari FC Juara Bhabinkamtibmas Cup II Usai Menang Adu Penalti dari Persita Tamatto

17/11/2025 10:07
Dirwansyah Kembali Nahkodai DPD Partai Golkar Pasaman Barat

Dirwansyah Kembali Nahkodai DPD Partai Golkar Pasaman Barat

16/11/2025 19:32
Padala Halawa Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan dan Pengancaman Kepala Desa Maluo

Padala Halawa Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan dan Pengancaman Kepala Desa Maluo

15/11/2025 15:16

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (37)
  • AGRIBISNIS (52)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,617)
  • Desa Kita (14)
  • EKONOMI (611)
  • HUKUM (1,026)
  • INSFRASTRUKTUR (306)
  • INTERNASIONAL (526)
  • KRIMINAL (452)
  • KULINER (41)
  • NASIONAL (715)
  • OLAHRAGA (652)
  • OPINI (40)
  • OTOMOTIF (42)
  • PERISTIWA (1,286)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (510)
  • RAGAM (174)
  • TRENDING (2,055)
  • UMUM (643)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com