Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Warga Medan Deli Dituntut 9 Tahun Bui Gegara Jadi Perantara Jual 5 Gram Sabu

02/08/2023 21:28
in HUKUM
0
Warga Medan Deli Dituntut 9 Tahun Bui Gegara Jadi Perantara Jual 5 Gram Sabu

Jaksa penuntut umum Indra Zamachsyari saat membacakan nota tuntutannya di Pengadilan Negeri Medan. (Siregar)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Jaksa penuntut umum (JPU) Indra Zamachsyari menuntut terdakwa Beni Candra (32) dengan pidana penjara selama 9 tahun di ruang Cakra 4, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/8/2023).

Warga Jalan Kecamatan Medan Deli, Kota Medan itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika yakni menjadi perantara (kurir) sabu seberat 5 gram.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Beni Candra dengan pidana penjara selama 9 tahun,” kata JPU Indra Zamachsyari di hadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi.

Selain pidana penjara, JPU Indra Zamachsyari juga membebankan terdakwa dengan membayar denda Rp1 miliar apabila tidak dibayarkan maka digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Baca juga  Kejari Medan Terima Tahap II Kasus Perdagangan 275 Kg Sisik Trenggiling dari Bareskrim Polri 

Menurut JPU pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) itu, terdakwa Beni Candra dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair, Pasal 114 ayat (1) UU RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Yakni tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu dengan barang bukti sabu seberat 5 gram,” katanya.

Setelah JPU membacakan nota tuntutan itu, majelis hakim yang diketuai oleh Oloan Silalahi menunda persidangan pekan depan  dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa (pledoi).

Dalam dakwaannya, JPU Indra Zamachsyari mengatakan kasus bermula pada 11 Mei 2023, Wak Jiko (lidik) menyuruh terdakwa untuk bertemu Angga mengambil barang haram tersebut.

Kemudian, sambung JPU, terdakwa dan Angga bertemu di kawasan Medan Selayang mengambil sabu tersebut. Lalu terdakwa akan menjual sabu tersebut dari Angga dengan upah Rp50 ribu apabila laku terjual.

“Selanjutnya, Petugas Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Setelah itu, terdakwa diamankan beserta barang bukti 5 gram sabu,” pungkasnya.

REPORTER : SIREGAR

EDITOR : MISNO

Post Views: 620
Tags: 9 Tahun BuiDituntutJadi PerantaraJual 5 Gram SabuMedan DeliWarga
Previous Post

Kejari Medan Terima Tahap II Kasus Perdagangan 275 Kg Sisik Trenggiling dari Bareskrim Polri 

Next Post

Plt Bupati Langkat Ikut Bagikan 10 Juta Bendera Merah Putih

Next Post
Plt Bupati Langkat Ikut Bagikan 10 Juta Bendera Merah Putih

Plt Bupati Langkat Ikut Bagikan 10 Juta Bendera Merah Putih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Polsek Bilah Hilir Grebek Markas Sabu, Seorang Pengedar Ditangkap

Polsek Bilah Hilir Grebek Markas Sabu, Seorang Pengedar Ditangkap

18/08/2025 20:39
Setya Novanto Bisa Kembali Jadi Pejabat Publik Mulai 2031

Setya Novanto Bisa Kembali Jadi Pejabat Publik Mulai 2031

18/08/2025 19:48
KPK Seret Orang Dekat Bobby Nasution, Jejak Gelap Deddy Rangkuti Dipusaran Suap Proyek Jalan di Sumut

KPK Seret Orang Dekat Bobby Nasution, Jejak Gelap Deddy Rangkuti Dipusaran Suap Proyek Jalan di Sumut

18/08/2025 19:18
Ribuan Peserta Pawai Alegoris Meriahkan HUT ke-80 RI

Ribuan Peserta Pawai Alegoris Meriahkan HUT ke-80 RI

18/08/2025 14:30

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (23)
  • AGRIBISNIS (43)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,358)
  • Desa Kita (6)
  • EKONOMI (558)
  • HUKUM (974)
  • INSFRASTRUKTUR (278)
  • INTERNASIONAL (496)
  • KRIMINAL (409)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (684)
  • OLAHRAGA (611)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,175)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (484)
  • RAGAM (167)
  • TRENDING (1,883)
  • UMUM (591)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com