Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Divonis 5 Tahun Bui, Terdakwa Perampokan: Gak Bisa 10 Tahun Pak Hakim?

03/08/2023 15:46
in HUKUM
0
Divonis 5 Tahun Bui, Terdakwa Perampokan: Gak Bisa 10 Tahun Pak Hakim?

Majelis hakim diketuai Firza Andriansyah saat membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan.  (Siregar)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Tidak terima divonis 5 tahun penjara, terdakwa Saparudin alias Ucok Birong mengeluarkan kata-kata menjurus ejekan.

Usai hakim ketua Firza Andriansyah menerangkan bahwa majelis menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara, sama dengan tuntutan dari JPU pada Kejari Belawan (conform), terdakwa terus bermohon agar diringankan.

Permohonannya otomatis ditolak karena sudah ketuk palu. Lewat sambungan zoom terdakwa pun mengatakan, “Gak bisa 10 tahun Pak Hakim?”

Sontak pengunjung sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/8/2023) pun senyam senyum.

Walau demikian hakim Firza Andriansyah tidak tersulut emosi. Tetap memberikan advis. Bila tidak terima dengan putusan yang baru dibacakan, terdakwa bisa melakukan upaya hukum banding.

[irp posts=”9919″ ]

Firza Andriansyah didampingi anggota majelis Sulhanuddin dan as’ad Rahim Lubis dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana yakni pencurian dengan kekerasan alias curas.

“Hal membenarkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya,” urai Firza.

Dalam dakwaan disebutkan, Senin (9/1/2023) sekira pukul 13.00 WIB di pinggir di Jalan Perikanan Gabion Belawan, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, terdakwa dan teman bernama Napi sedang nongkrong di warung kopi.

Tiba-tiba datang rekan terdakwa lainnya, Jafara melintas dan menawarkan ada ‘can’ (peluang) dapat duit karena dia baru saja berhasil mengancam korban dan diberikan Rp20 ribu.

Terdakwa dan rekannya Napi pun beraksi dengan menunggu korban lewat dari ujung gang. Korban yang mengendarai sepeda motor langsung dicegat dan disuruh turun.

Tanpa tedeng aleng-aleng korban diancam bunuh dengan pisau yang diarahkan ke perut. Keduanya pun mengambil uang dari kantong korban total Rp4.600.000 kemudian kabur. Terdakwa, Kamis (23/2/2023) berhasil dibekuk petugas di Gudang Abadi Jaya Jalan Perikanan Gabion Belawan.

REPORTER : SIREGAR

EDITOR : MISNO

Post Views: 654
Tags: perampokanpnmedanSidangvonis
Previous Post

4 Polisi Disekap dan Dianiaya, 6 Orang Ditangkap, Polres Langkat Buat Pengaduan

Next Post

Syah Afandin : Dermaga Pangkalan Berandan yang Runtuh Segera Dibangun di P APBD

Next Post
Syah Afandin : Dermaga Pangkalan Berandan yang Runtuh Segera Dibangun di P APBD

Syah Afandin : Dermaga Pangkalan Berandan yang Runtuh Segera Dibangun di P APBD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

KONI Medan Dukung Penuh KODRAT: 17 Atlet Tarung Derajat Siap Harumkan Nama Kota di Kejurda Sumut

KONI Medan Dukung Penuh KODRAT: 17 Atlet Tarung Derajat Siap Harumkan Nama Kota di Kejurda Sumut

04/07/2025 07:15
Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 190 Kg Sabu di Laut Langkat, Total 1,2 Ton Narkoba Disikat!

Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 190 Kg Sabu di Laut Langkat, Total 1,2 Ton Narkoba Disikat!

04/07/2025 06:23
4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

03/07/2025 11:51
Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

03/07/2025 07:38

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (389)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (594)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,130)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,808)
  • UMUM (573)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com