INformasinasional.com, LANGKAT — Tahapan pemberkasan pencalonan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026–2033 mulai bergulir disejumlah desa di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Namun, ditengah proses itu, muncul sorotan terhadap potensi penambahan persyaratan pencalonan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Langkat meminta seluruh pemerintah desa dan panitia pemilihan BPD tidak membuat aturan sendiri yang justru berpotensi membebani masyarakat.
Sekretaris DPC ABPEDNAS Langkat, Syahiran Reza Fahlevi, menegaskan setiap persyaratan pencalonan harus berdiri di atas payung hukum yang jelas, bukan sekadar kebijakan panitia atau pemerintah desa.
Hal itu disampaikannya, Selasa (25/8/2026), menyikapi dimulainya tahapan pengisian keanggotaan BPD disejumlah desa.
Menurut Reza, proses tersebut semestinya mengacu pada ketentuan yang berlaku, antara lain Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa serta Peraturan Bupati Langkat Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa.
“Desa, khususnya panitia penyelenggara pemilihan BPD, harus mengikuti aturan yang memiliki payung hukum. Jangan menambah persyaratan berdasarkan kebijakan sendiri, apalagi jika kebijakan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi dan justru memberatkan masyarakat,” kata Reza.
Reza menilai, persoalan persyaratan pencalonan bukan sekadar urusan kelengkapan administrasi. Dibalik setiap dokumen yang diwajibkan, terdapat waktu, tenaga dan biaya yang harus dikeluarkan masyarakat.
Ia menyoroti kemungkinan adanya kewajiban melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan kesehatan maupun surat keterangan bebas narkoba, apabila dokumen-dokumen tersebut tidak secara tegas menjadi persyaratan dalam ketentuan yang menjadi dasar pengisian anggota BPD.
Menurutnya, penambahan persyaratan semacam itu berpotensi menciptakan hambatan bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam pemerintahan desa..“Misalnya untuk mengurus SKCK, ada biaya administrasi dan kebutuhan lainnya. Kalau dihitung dengan pasfoto, transportasi dari desa kekantor kepolisian, makan dan minum selama proses pengurusan, tentu biaya yang dikeluarkan masyarakat bisa menjadi lebih besar,” katanya.
Hal serupa, lanjut Reza, dapat terjadi pada pengurusan surat keterangan kesehatan maupun surat bebas narkoba. Jika seluruh dokumen tambahan itu diwajibkan, biaya yang harus ditanggung calon tentu semakin besar, terlebih bagi warga yang tinggal jauh dari pusat pelayanan.
“Bagi sebagian masyarakat, biaya sebesar itu tentu cukup berat. Apalagi kondisi ekonomi masyarakat saat ini belum sepenuhnya pulih, termasuk masyarakat disejumlah kecamatan yang masih menghadapi dampak pascabencana banjir,” ungkapnya.
Reza menegaskan, pengisian keanggotaan BPD pada hakikatnya merupakan bagian dari proses demokrasi ditingkat desa. Karena itu, mekanismenya harus memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat yang memenuhi ketentuan untuk ikut berkompetisi.
Ia meminta seluruh panitia pemilihan BPD bekerja secara profesional dengan menjunjung transparansi, objektivitas, keadilan dan kepastian hukum.
“Harapan saya, desa cukup mengikuti aturan yang sudah ada, seperti Perbup Langkat Nomor 18 Tahun 2018. Judulnya saja sudah jelas, yaitu Pedoman Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa. Jadi, mari kita laksanakan sesuai pedoman dan jangan membuat kebijakan yang justru memberatkan masyarakat,” tegasnya.
Menurut Reza, semakin sederhana dan jelas proses administrasi yang diterapkan, semakin besar pula peluang terciptanya pemilihan BPD yang sehat dan demokratis.
Sebaliknya, persyaratan tambahan yang tidak memiliki dasar hukum berpotensi menimbulkan polemik, keberatan masyarakat bahkan konflik pada tahapan berikutnya.
ABPEDNAS Langkat juga mengingatkan seluruh pihak agar menjaga keamanan dan kondusivitas selama tahapan pemilihan BPD berlangsung.
Reza mengajak calon, panitia, pemerintah desa dan masyarakat tidak menjadikan perbedaan pilihan sebagai sumber perpecahan.
“Mari kita jaga keamanan dan ketertiban dimasing-masing desa. Jangan sampai perbedaan pilihan maupun kepentingan dalam proses pemilihan BPD menimbulkan persoalan di tengah masyarakat. Mari kita ciptakan suasana yang aman, tertib dan kondusif, agar kedepan desa-desa di Kabupaten Langkat semakin baik dan Kabupaten Langkat menjadi lebih maju,” katanya.
Ia menilai keberhasilan pemilihan BPD tidak semata-mata diukur dari siapa yang akhirnya terpilih. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana proses menuju hasil tersebut dijalankan.
Proses yang transparan, demokratis dan sesuai ketentuan hukum akan melahirkan legitimasi yang kuat bagi anggota BPD terpilih dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.
“Kalau prosesnya kita laksanakan dengan baik, aturan dipatuhi dan keamanan serta ketertiban bersama-sama kita jaga, tentu hasilnya akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintahan desa. Mari kita sama-sama membangun desa dan Kabupaten Langkat agar semakin baik dan maju,” kata Reza.lagi.(Misn’t)
Editor: Ardiansyah






Discussion about this post