ADVERTISEMENT
Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Ahli Pidana di Sidang Sambo: Orang yang Disuruh ‘Doenpleger’ Tak Bisa Dipidana

22/12/2022 00:04
in HUKUM
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

Bharada Richard Eliezer

Informasinasional.id – JAKARTA. Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Effendi Saragih menjelaskan soal ‘doenpleger’ di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Effendi menyebut ‘doenpleger’ adalah orang yang menyuruh melakukan tindak pidana dan yang disuruh tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.
Hal itu disampaikan Effendi saat menjadi saksi ahli di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer di PN Jaksel, Rabu (21/12/2022).

Mulanya, pengacara Bharada Eliezer, Ronny Talapessy membaca berita acara pemeriksaan (BAP) Effendi yang menjelaskan tentang syarat-syarat ‘doenpleger’. Ronny pun meminta ahli menjelaskan syarat-syarat seseorang dikatakan sebagai ‘doenpleger’.

“Saya membaca BAP dari Pak Effendi yang menjelaskan terkait dengan syarat-syarat doenpleger, bisa saudara ahli jelaskan syarat-syarat doenpleger tersebut?” tanya Ronny.

Effendi Saragih menjelaskan ‘doenpleger’ adalah orang yang menyuruh melakukan tindak pidana dengan perantaraan orang lain. Dalam hal ini, perantara itu adalah manusia yang digunakan sebagai alat.

Effendi mengatakan, orang yang disuruh oleh ‘doenpleger’ tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Saya jelaskan bahwa namanya doenpleger adalah menyuruh melakukan tindak pidana, syarat-syaratnya itu adalah bahwa yang disuruh tidak bisa dimintai pertanggungjawaban dan yang disuruh itu hanya sebagai merupakan alat dan juga yang tentu saja alat itu dalam bentu orang dan orang itulah yang melakukan perbuatan itu sendiri,” kata Effendi.

Eliezer Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana.

Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10).

Baca juga  PN Medan Diminta Tunda Eksekusi Sengketa Bangunan di Jalan Panjaitan Babura 

Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dtc)

Editor : Misno

Post Views: 334
Previous Post

Kebutuhan PPPK Teknis Dibuka di Lingkungan Kementerian PANRB

Next Post

Wapres RI : Seorang Ibu Merupakan Penyangga Keluarga dan Negara

Next Post

Wapres RI : Seorang Ibu Merupakan Penyangga Keluarga dan Negara

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Srikandi Langkat yang Lembut dan Tegar, Yayasan Al Farizd Anugerahi Ny Endang Syah Afandin Tokoh Perempuan Peduli Anak

Srikandi Langkat yang Lembut dan Tegar, Yayasan Al Farizd Anugerahi Ny Endang Syah Afandin Tokoh Perempuan Peduli Anak

08/11/2025 08:03
Doloksanggul vs Onanganjang, Duel Panas Dipartai Final Turnamen Sepak Bola Antar SMP Humbahas

Doloksanggul vs Onanganjang, Duel Panas Dipartai Final Turnamen Sepak Bola Antar SMP Humbahas

07/11/2025 20:45
Ketua KNPI Padang Tualang Sumbang 200 Goni Beras untuk Haul Tuan Guru Besilam ke-102

Ketua KNPI Padang Tualang Sumbang 200 Goni Beras untuk Haul Tuan Guru Besilam ke-102

07/11/2025 20:34
Jambatan Ambruk, Ketum PEPPASBAR Soroti Jembatan di Jorong Rimbo Janduang, Butuh Perhatian Serius Pemerintah

Jambatan Ambruk, Ketum PEPPASBAR Soroti Jembatan di Jorong Rimbo Janduang, Butuh Perhatian Serius Pemerintah

07/11/2025 17:13

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (37)
  • AGRIBISNIS (49)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,602)
  • Desa Kita (13)
  • EKONOMI (607)
  • HUKUM (1,024)
  • INSFRASTRUKTUR (306)
  • INTERNASIONAL (526)
  • KRIMINAL (447)
  • KULINER (41)
  • NASIONAL (714)
  • OLAHRAGA (649)
  • OPINI (40)
  • OTOMOTIF (42)
  • PERISTIWA (1,281)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (504)
  • RAGAM (173)
  • TRENDING (2,048)
  • UMUM (638)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com