Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Ahli Soroti Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran, KPU Diminta Diperiksa

07/10/2026 07:52
in TRENDING, UMUM
0
Ahli Soroti Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran, KPU Diminta Diperiksa

Titi Anggraini selaku ahli yang dihadirkan disidang MK (foto: YouTube @Mahkamah Konstitusi RI)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima justru memantik persoalan baru. Ahli dari pihak pemohon, Titi Anggraini, menilai terdapat persoalan serius dalam pemenuhan syarat pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 yang tidak boleh berhenti hanya pada putusan mengenai kedudukan hukum pemohon.

Titi menyoroti pertimbangan MK yang, menurut dia, tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi dasar penyetaraan dengan lulusan SMA atau sederajat.
“Menurut saya, putusan ini memuat persoalan serius mengenai pemenuhan persyaratan pencalonan wakil presiden. MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi dasar penyetaraan kelulusan SMA atau sederajat,” kata Titi kepada wartawan, Rabu (6/10/2026).

Titi merupakan ahli yang dihadirkan pihak pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran.

Menurut Titi, persoalan utama bukan sekadar apakah seseorang memiliki pengetahuan yang dinilai setara dengan lulusan sekolah menengah, melainkan apakah persyaratan formal pendidikan sebagaimana diwajibkan peraturan perundang-undangan benar-benar terpenuhi.
“MK juga menegaskan bahwa memiliki pengetahuan setara tamat SMK berbeda dengan benar-benar menamatkan pendidikan tersebut,” katanya.

Atas dasar itu, Titi berpandangan bahwa syarat pendidikan Gibran ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden seharusnya menjadi persoalan yang diperiksa secara serius.
“Namun, dalam penilaian saya, persyaratan pendidikan Gibran pada saat pencalonan tidak terpenuhi sebagaimana diwajibkan oleh UU Pemilu,” katanya lagi.

Titi juga menegaskan bahwa amar putusan MK yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima tidak dapat ditarik sebagai kesimpulan bahwa MK telah menyatakan syarat pendidikan Gibran terpenuhi.
Menurut dia, perkara tersebut kandas terutama karena persoalan legal standing para pemohon, bukan karena MK secara eksplisit menyatakan seluruh substansi mengenai syarat pendidikan Gibran telah terpenuhi.
“Amar tersebut tidak berarti MK menyatakan persyaratan pendidikan Gibran telah terpenuhi,” kata Titi.

Dengan demikian, menurut Titi, pertanyaan mengenai proses verifikasi syarat pencalonan masih menyisakan ruang untuk ditelusuri melalui mekanisme lain sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Baca juga  Klaster Mewah Lapas Cibinong Meledak, Kalapas Dipecat dari ASN, 16 Pegawai Ikut Dijatuhi Sanksi

Sorotan kemudian diarahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga yang melakukan verifikasi persyaratan calon peserta Pilpres.

Titi menilai perlu ada pemeriksaan terhadap proses verifikasi dokumen dan dasar hukum yang digunakan KPU ketika menetapkan terpenuhinya persyaratan pencalonan Gibran.
“Menurut saya, KPU lalai atau bahkan memang disengaja untuk tidak memastikan pemenuhan persyaratan tersebut secara cermat,” katanya.

Titi mendorong dugaan tersebut diuji melalui mekanisme Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terutama untuk melihat apakah terdapat pelanggaran etik dalam proses pemeriksaan persyaratan calon wakil presiden.
“Kelalaian maupun ketidaksengajaan dalam memeriksa syarat jabatan setinggi Wakil Presiden merupakan persoalan etik yang sangat serius,” katanya.

Menurut Titi, pemeriksaan tidak hanya diperlukan untuk mengetahui ada atau tidaknya kelalaian administratif, tetapi juga untuk menguji apakah prosedur verifikasi telah dijalankan secara independen, transparan, cermat, dan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Titi turut menyoroti pengaturan mengenai dokumen persyaratan pencalonan dalam Peraturan KPU (PKPU). Dia mengingatkan bahwa ketentuan administratif dalam PKPU tidak boleh ditafsirkan sedemikian rupa sehingga mengurangi atau mengubah persyaratan substantif yang telah ditetapkan undang-undang.
“Pengecualian bukti kelulusan dalam PKPU tidak boleh digunakan untuk mengakali syarat pendidikan yang diwajibkan undang-undang,” tegasnya.

Menurut Titi, jika terdapat perbedaan antara persyaratan yang ditetapkan undang-undang dengan cara KPU melakukan verifikasi, persoalan tersebut harus dibuka dan diuji secara transparan.

DPR Didorong Gunakan Hak Menyatakan Pendapat

Titi juga mendorong DPR mengambil sikap atas persoalan tersebut.
Dia menilai DPR memiliki ruang konstitusional untuk menindaklanjuti temuan atau persoalan yang muncul dalam putusan MK melalui penggunaan hak menyatakan pendapat. “Karena itu, menurut saya, sekarang DPR harus mengambil tanggung jawab untuk menindaklanjuti temuan MK melalui penggunaan hak menyatakan pendapat,” katanya.

Titi merujuk Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 dalam kerangka Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Menurut dia, DPR dapat menyusun pendapat berdasarkan bukti yang kemudian diperiksa dan diputus oleh MK sesuai mekanisme konstitusional.
Jika dalam mekanisme tersebut MK membenarkan pendapat DPR, proses selanjutnya dapat bergulir sesuai ketentuan konstitusi hingga ke MPR.
“Temuan material MK tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban,” kata Titi.

Titi mengungkapkan, sejak memberikan keterangan sebagai ahli di persidangan MK, dirinya berharap persoalan mengenai syarat pendidikan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur hukum, bukan justru bergeser menjadi pertarungan kepentingan politik.
“Itulah mengapa saat saya memberikan keterangan ahli di MK, saya menyebut persoalan ini seharusnya langsung diselesaikan MK dan tidak diserahkan pada proses politik,” katanya.

Menurut Titi, penyelesaian melalui jalur politik berpotensi membuat tindak lanjut perkara menjadi sulit diprediksi karena sangat bergantung pada konfigurasi dan sikap kekuatan politik di DPR.
“Sebab, kalau proses politik, tindak lanjutnya menjadi tidak terukur karena bergantung penuh pada itikad baik kekuatan politik yang ada,” imbuhnya.

Sebelumnya, MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan PHPU terkait syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Persidangan putusan digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026), dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi mengenai kedudukan hukum pemohon dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
“Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok perkara menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata MK.

MK menyatakan persoalan kedudukan hukum menjadi alasan utama perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan pada pokok permohonan.
“Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” kata Suhartoyo.

Namun, dalam pertimbangan putusan yang menjadi sorotan Titi, terdapat pembahasan mengenai bukti persyaratan pendidikan Gibran.
Bagi Titi, di sinilah persoalan menjadi penting. Putusan yang secara formal menutup perkara karena persoalan legal standing tidak serta-merta menghapus pertanyaan substantif mengenai bagaimana syarat pendidikan seorang calon wakil presiden diverifikasi sejak awal.

Kini, bola berada pada lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai aspek etik, administratif, maupun konstitusional dari persoalan tersebut. Yang menjadi pertanyaan bukan hanya bagaimana syarat pencalonan Gibran diverifikasi pada 2024, tetapi juga apakah setiap tahapan verifikasi telah dijalankan dengan standar kehati-hatian yang layak untuk jabatan setinggi wakil presiden.

Sebab, ketika syarat pencalonan pejabat negara dipersoalkan dan muncul temuan atau pertimbangan pengadilan yang dianggap relevan, persoalannya tidak semestinya berhenti pada gugatan yang kandas karena legal standing. Publik berhak memperoleh kejelasan, apakah seluruh persyaratan benar-benar telah diverifikasi sesuai hukum, atau justru terdapat celah dalam proses yang selama ini luput dari pemeriksaan.(misn’t)

Editor: Misno

Post Views: 595
Tags: AhliKPU DiperiksaPendidikan GibranPutusan MKSyarat
Previous Post

Klaster Mewah Lapas Cibinong Meledak, Kalapas Dipecat dari ASN, 16 Pegawai Ikut Dijatuhi Sanksi

Next Post

Gulat Jadi Cabor Penyumbang Emas Pertama Pasbar di Porprov XVI Sumbar 2026

Next Post
Gulat Jadi Cabor Penyumbang Emas Pertama Pasbar di Porprov XVI Sumbar 2026

Gulat Jadi Cabor Penyumbang Emas Pertama Pasbar di Porprov XVI Sumbar 2026

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Tiorita Dukung Kelayan Binter, Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

Tiorita Dukung Kelayan Binter, Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

29/10/2026 22:06
Resmi Dilantik, PWI Pasaman Barat Siap Perkuat Profesionalisme dan Integritas Pers

Resmi Dilantik, PWI Pasaman Barat Siap Perkuat Profesionalisme dan Integritas Pers

29/10/2026 20:19
277 Koperasi Merah Putih di Langkat Belum Beroperasi, Pengurus Mengadu ke DPRD

277 Koperasi Merah Putih di Langkat Belum Beroperasi, Pengurus Mengadu ke DPRD

29/10/2026 18:00
Revitalisasi Hutan Kota, 387 Pohon Bibit Buah di Tanam

Revitalisasi Hutan Kota, 387 Pohon Bibit Buah di Tanam

29/10/2026 16:48

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (72)
  • AGRIBISNIS (66)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (3,378)
  • Desa Kita (29)
  • EKONOMI (697)
  • HUKUM (1,207)
  • INSFRASTRUKTUR (376)
  • INTERNASIONAL (639)
  • KRIMINAL (521)
  • KULINER (48)
  • NASIONAL (902)
  • OLAHRAGA (722)
  • OPINI (41)
  • OTOMOTIF (44)
  • PERISTIWA (1,559)
  • PILKADA (65)
  • POLITIK (562)
  • RAGAM (202)
  • TRENDING (2,694)
  • UMUM (795)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com