INformasinasional.com-MEDAN.Bermula dari viralnya vidio anak perwira Polda Sumatera Utara AKBP AR berinisial AH menganiaya mahasiswa viral di media sosial. Vidio yang diunggah mahasiswa atas nama Ken Admiral (KA) itu juga sempat diancam oleh AKBP AR dengan senjata laras panjang.
Dalam unggahan vidio, peristiwa itu terjadi pada Desember 2022. Korban KA datang ke rumah pelaku untuk meminta pertanggungjawaban kepada pelaku yang merusak spion mobil pelaku. Karena, kala itu pelaku menyetop mobil Ken Admiral di SPBU Jalan Ring Road Medan. Pelaku memukul pelipis kanan korban tiga kali dan menendang spion mobil korban, dan meninggalkan korban.
Kamis 22 Desember 2022 pukul 02.30 WIB, korban bersama temannya datang ke rumah pelaku di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, bermaksud menyelesaikan masalah pemukulan tersebut. Tetapi, yang didapat korban ternyata penganiayaan.
Sewaktu dirumah pelaku, korban bertemu dengan kakak dari pelaku, kemudian muncul orang tua pelaku, yakni AKBP AR dan menyuruh seseorang mengambil senjata laras panjang.
Kemudian pelaku keluar dari rumahnya, korbanpun menceritakan hal ikhwal kejadian kepada AKBP AR. Tanpa disadari, pelaku langsung menganiaya korban hingga korban menderita luka memar pada bagian pelipis mata, leher, kepala bagian belakang, dan luka gigit pada jari tangan. Bahkan kepala korban dibenturkan ke aspal hingga berdarah. Mendapat penganiayaan itu, korban melaporkan ke Polrestabes Medan.
Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono mengatakan, kasus penganiayaan itu sudah tahap penyidikan, dan pelaku ditetapkan menjadi tersangka. “Kita sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH,” katanya Selasa (25/4/2023).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan kasus ini awalnya ditangani Polrestabes Medan, namun kemudian ditarik ke Polda Sumut.
“Terkait dengan oknum anggota Polri atau orang tua dari AH juga sudah dalam proses penanganan Propam,” kata Hadi Wahyudi, Selasa (25/4/2023).
Terkait perbuatan anaknya, AKBP AR diberikan sanksi penempatan khusus (patsus) karena diduga membiarkan anaknya melakukan penganiayaan di hadapannya. AKBP AR dicopot dari jabatannya.
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono kepada wartawan menjelaskan, AKBP Achiruddin (AR) terbukti melanggar kode etik sesuai dengan Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut, katanya.
“Saudara AKBP AR dievaluasi dan sementara di non job kan dan tidak lagi menjabat Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut,” jelasnya.(red)
Editor : Misno