INformasinasional.com-MEDAN. Satu per satu kasus dugaan pelanggaran tata kelola lahan perkebunan mulai mencuat ke publik. Salah satunya, alih fungsi Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan milik PTPN I Regional I di Deli Serdang, Sumatera Utara, yang kini telah menjadi kompleks perumahan mewah berlabel Citra Land.
Kasus ini mendapat sorotan tajam dari Prabowo Mania 08, kelompok pendukung Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024. Sekretaris Prabowo Mania 08 Sumut, Bobby O Zulkarnain, menegaskan perlunya Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) turun tangan mengusut dugaan pelanggaran dalam alih fungsi lahan tersebut.
Bobby menyebut bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengindikasikan adanya potensi kerugian negara dalam proses alih fungsi lahan ini. Dalam laporan tersebut, ditemukan sejumlah indikasi penyimpangan yang harus ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Dalam LHP BPK RI Nomor 26/LHP/XX/8/2023 atas Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2021 s/d Semester I Tahun 2023 tanggal 30 Agustus 2024, ditemukan berbagai indikasi yang merugikan negara,” ujar Bobby, Jumat (21/3/2025).
Tak hanya itu, Bobby juga menyoroti protes masyarakat yang terdampak alih fungsi lahan ini. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Deli Serdang, warga mengeluhkan pemukiman dan tanaman mereka yang digusur tanpa solusi yang adil.
Kejatisu Minta Data Resmi
Menanggapi desakan tersebut, Kejati Sumut melalui Kasipenkum Adre Ginting, SH meminta agar semua pihak yang memiliki data dan bukti terkait kasus ini segera menyerahkannya ke Kejati.
“Apa sudah ada surat penyampaian data terkait hal tersebut ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)? Segera kita cek posisinya jika sudah ada,” ujar Adre Ginting, Jumat (21/3/2025).
Dia menegaskan bahwa jika laporan resmi sudah masuk, Kajati Sumut Idianto, SH, MH akan menunjuk tim khusus untuk mempelajari semua informasi terkait kasus ini.
Respons PTPN I Regional I
Saat dikonfirmasi terkait dugaan penyimpangan ini, Region Head PTPN I Regional I melalui SEVP Asset Ganda Wiatmaja mengarahkan media untuk meminta keterangan dari Bagian Humas PTPN I Regional I.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Kasubbag Humas PTPN I Regional I, Rahmat Kurniawan, belum memberikan tanggapan. Sementara itu, Ganda Wiatmaja hanya memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp, meminta media untuk bersabar menunggu respons dari Humas.
BPN: Lahan Masih Berstatus HGU, Tapi Sudah Diimbrengkan
Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Deli Serdang, Abdul Rahim, mengungkapkan bahwa lahan yang dipermasalahkan masih berstatus HGU PTPN II, namun telah diimbrengkan kepada PT Nusa Dua Propertindo.
Menurut data Badan Pertanahan Nasional (BPN), lebih dari 600 warga penggarap telah menerima tali asih, namun masih ada 24 orang yang menolak dan mengadu ke DPRD Deli Serdang.
“Warga keberatan atas pemagaran yang dilakukan karena mereka kehilangan akses ke lahan yang selama ini mereka garap,” ujar Abdul Rahim dalam RDP di DPRD Deli Serdang, Kamis (20/3/2025).
Komisi III DPR RI: KPK Harus Turun Tangan
Sorotan terhadap kasus alih fungsi lahan ini juga datang dari Anggota Komisi III DPR RI, Dr. Hinca IP Panjaitan XIII, SH, MH, ACCS. Legislator asal Sumatera Utara ini bahkan telah meminta KPK RI untuk turun tangan mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan 8.000 hektare lahan HGU PTPN II.
“Saya minta rencana ini dihentikan! Periksa lagi semua surat-surat dan persyaratan lainnya. Jangan sampai terjadi monopoli dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara,” tegas Hinca, Sabtu (25/3/2023).
Hinca menambahkan bahwa kasus ini sangat kompleks dan berpotensi menjadi pintu masuk bagi KPK dalam mengusut tuntas dugaan korupsi di sektor agraria.
“Jika benar data ini, saya akan membawa kasus ini dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan KPK,” pungkasnya.
LHP BPK: Dugaan Kerugian Negara Mencapai Miliaran Rupiah
Temuan LHP BPK RI Nomor 26/LHP/XX/8/2023 juga mengungkap beberapa kejanggalan dalam alih fungsi lahan ini, antara lain:
- Kontrak kerja sama tidak menguntungkan PTPN II dan tidak sesuai peraturan pertanahan, berpotensi merugikan negara Rp1,25 miliar.
- Pembayaran konsultan hukum tidak berdasar dan kelebihan pembayaran success fee, mengakibatkan indikasi kerugian Rp8,27 miliar.
- PTPN II belum mengenakan denda keterlambatan pengiriman raw sugar, menyebabkan kekurangan penerimaan USD17.272,60.
- Penghapusbukuan lahan eks HGU 451,73 hektare tertunda, menyebabkan ganti rugi senilai Rp384,3 miliar belum diterima.
- Pembayaran biaya keamanan 2021-2023 tidak sesuai ketentuan dan beberapa proyek infrastruktur dinilai mengalami kemahalan pembayaran.
Dengan temuan tersebut, tekanan terhadap PTPN II, PT Ciputra, dan PT Nusa Dua Propertindo semakin besar untuk memberikan penjelasan transparan kepada publik.
Kesimpulan
Kasus alih fungsi HGU perkebunan menjadi perumahan mewah di Deli Serdang kini menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk Prabowo Mania 08, DPR RI, dan BPK RI.
Dengan dugaan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah serta protes masyarakat yang terus bergulir, desakan agar KPK dan Kejatisu turun tangan semakin menguat. Kini, publik menantikan langkah konkret aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini.(***)