INformasinasional.com-BATU BARA. Rencana relokasi pemukiman warga di 16 titik Kampung Adat Pulau Rempang dan Galang, Kota Batam, yang akan dijadikan pengembangan Rempang Eko-City, yang merupakan salah satu proyek strategis nasional (PSN), masih menuai penolakan.
Ratusan masyarakat Melayu Batu Bara mengatasnamakan Aliansi Peduli Masyarakat dan Antar Suku (APMAS) dari 12 Kecamatan di Batu Bara, Kamis (13/9/2023) melakukan aksi damai di depan kantor DPRD Batu Bara untuk menyuarakan penolakan relokasi Pulau Rempang dan Galang.
“Kami meminta kepada Ketua DPRD kabupaten Batu Bara yang juga Ketua Mabmi, dengan tegas meyampaikan tuntutan kita, dan menyampaikan kepusat menolak serta mengutuk aksi tersebut,” kata Adam selaku koordinator aksi dari (APMAS).
[irp posts=”11566″ ]
Dalam orasinya, Adam juga meminta Ketua DPRD, atas nama masyarakat Batu Bara menolak Reklamasi di Batu Bara yang nanti dapat merugikan masyarakat setempat, serta menyinggung berdirinya patung yang ada di anggap sebagai bentuk perumpamaaan berhala yang sama sekali tidak ada hubungan dengan sejarah di Batu Bara.
Aliansi Masyarakat antar suku meminta menindaklanjuti situasi konflik antara Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) sebagai pihak yang merencanakan investasi pengembangan kawasan di Pulau Rempang dan Galang Provins Kepulauan Riau
Sehingga terjadinya keputusan pemerintah pusat untuk mengeluarkan keputusan Pulau Rempang dan Galang sebagai salah satu program strategis nasional (PSN) yang telah berusaha menguasai hak penggunaan tanah yang ditarikan kepada investor asing sehingga mendapat penolakan dari warga pulau rempang dan galang yang tidak lain adalah bangsa melayu dan rumpun melayu.
Telah terjadi aksi dari warga 16 Kampung Adat melakukan penolakan yang berujung bentrok dengan Aparat gabungan yang dikomandoi BP Batam pada Kamis, 7 September 2023 dan bentrokan pun tidak terhindar dimana terjadi tindakan paksa oleh Aparat Penegak Hukum melalui tembakan gas air mata dan peluru karet, sehingga mengakibatkan korban dari warga sipil berjatuhan.
Berikut 10 Tuntutan aksi damai APMAS Batu Bara:
1. Mendukung penuh secara moral saudara-saudara bangsa melayu pulau rempang yang tengah berjuang mempertahankan tanah leluhurnya dalam menghadapi situasi krisis ubayah pemerintah melalui instrumennya untuk mengambil penggunaan lahan secara sapihak melalui relckasi 16 kamoung tua melayu rempang secara paksa dan tidak berperikemanusiaan dan bertentangan dengan peri keadilan
2. Memohon kepada masyarakat kota batam – rempang dan galang secara bersama untuk mempertahankan tanah le uhur bangsa melayu yang sudah turun temurun di tempatkan yaitu di pulau Rempang
3. Meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk membatalkan/menghentikan dan mencabut aksi pengembangan kawasan PSN yang telah merugikan banyak pihak terutama dari kalangan mayoritas masyarakat adat melayu pulau rempang sehingga mengakibatkan konflik berdarah.
4. Meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk memecat Menteri Koordinator Ekonomi Menteri Investasi Republik Indonesia beserta Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP BATAM) Karena dinilai membuat bangsa dan tanah air indonesia. kebijakan yang tidak pro terhadap kepentingan rakyat.
5. Meminta Kepala Polisi Republik Indonesia untuk mengevaluasi Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dan beserta jajaran. Kepala Kepolisian Resort Barelang beserta jajaran untuk akibat dari penanganan aksi unjuk rasa penolakan relokasi yang berujung konflik berdarah pulau rempang.
6. Meminta kepada Kapolri & TNI untuk menarik pasukan gabungan dari daerah pulau Rempang dan Galang sebagai bentuk pengayoman kepada masyarakat rempang
7. Meminta kepada DPR RI untuk segera mendesak Presiden dan Menter-Menteri terkait melakukan diskresi kebijakan dalam moratorium penghentian sementara kebijakan pengembangan PSN Batam-Rempang – Galang
8. Meminta DPR RI bersama presiden mendesak untuk menghentikan segala tindakan tindakan penanganan represif pihak satuan kepolisian dan tentara dalam menangani aksi unjuk rasa masyarakat pulau rempang dan galang
9. Melepaskan semua tokoh tokoh yang telah di amankan oleh pihak kepolisian atas dasar dugaan provokator sebab mereka adalah putra-putra dan rakyat indonesia yang hanya mempertahankan tanah leluhurnya.
10. Apabila dalam waktu 3 x 24 jam aspirasi kami tidak di tindaklanjuti sebagaimana atas, maka kami sebagai bangsa melayu (suku melayu) akan bergabung untuk menyuarakan tindakan- tindakan yang tidak mencerminkan peri kemanusiaan dan peri keadilan untuk bangsa indonesia.
Usai tuntutan APMAS dibacakan, Komisi 3 DPRD Batu Bara diwakili Andre, menyatakan dengan tegas, bahwa Dewan Perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara memberikan dukungan kepada Aliansi Peduli Masyakat Melayu dan Antar Suku Kabupaten Batu Bara tentang Masyarakat Adat Suku Melayu Pulau Rempang dan Galang – Kepri, Masyarakat Melayu Batu Bara Menggugat.
Dan tidak dapat menerima tindakan represif terhadap masyarakat yang berdampak kepada Hak Asazi Manusia serta meminta Pemerintah memberikan perlindungan kepada masyarakat adat dan tempatan di 16 Kampung tua Melayu di Pulau Rempang dan Galang.
Reporter : Eka Suhendra
Editor : Misno