Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

KPU Nyatakan 1 Bacaleg di Pasaman Barat Tak Memenuhi Syarat

14/09/2023 13:11
in INSFRASTRUKTUR
0
KPU Nyatakan 1 Bacaleg di Pasaman Barat Tak Memenuhi Syarat

KPU Nyatakan 1 Bacaleg di Pasaman Barat Tak Memenuhi Syarat

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-PASAMAN BARAT. Setelah menerima masukan dan tanggapan masyarakat tentang daftar calon sementara (DCS), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat metapkan satu orang bakalan calon legislatif (Bacaleg), tidak memenuhi syarat (TMS) dari total 499 DCS.

“Setelah melakukan Verifikasi, peninjauan dan Pleno, kita dari KPU Pasaman Barat menetapkan satu orang bacaleg yang TMS dari 499 yang di umumkan saat DCS beberapa waktu lalu,” kata Komisioner KPU Pasaman Barat Syarif Hidayatullah di Simpang Empat, Rabu (13/9/2023).

Ia mengatakan bacaleg yang dinyatakan TMS tersebut sudah diberitahukan kepada partai politik yang bersangkutan, dan mereka memiliki waktu untuk mengganti bacaleg baru sesuai regulasi yang ada.

“Bacaleg yang tidak memenuhi syarat tersebut berkenaan dengan pekerjaan yang bersangkutan. Hal itu diketahui setelah KPU menerima masukan dan tanggapan masyarakat di rentang waktu 19 hingga 29 Agustus lalu,” katanya

.

Baca juga  Aktifitas Kapal Nelayan di Muaro Sasak Terganggu Akibat Pendangkalan Pantai

Ia mengapresiasi sikap kooperatif masyarakat dalam memberikan masukan dari DCS. Pertai politik memiliki waktu 7 hari untuk mengganti bacalegnya setelah ditetapkan TMS.

“Sebelumnya tim KPU memberikan tanggapan melakukan penelitian pasca mendapatkan masukan dari masyarakat, keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno. Hingga hari ini tahapan masih berlangsung aman,” katanya.

Pihak meminta semua pihak mendukung semua tahapan yang ada. Karena DCS dan DCT sangat penting dan juga seiring dengan sosialisasi dan partisipasi pemihan kedepan.

Reporter : Syafrizal

Editor : Misno

Post Views: 640
Previous Post

Aktifitas Kapal Nelayan di Muaro Sasak Terganggu Akibat Pendangkalan Pantai

Next Post

APMAS Tolak Relokasi Warga Rempang Batam

Next Post
APMAS Tolak Relokasi Warga Rempang Batam

APMAS Tolak Relokasi Warga Rempang Batam

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

BERITA TERBARU

H Khairul Azmi Resmi Nakhodai SDABMBK Medan, Paman Bobby Nasution Tergeser dari Kadisdikbud

H Khairul Azmi Resmi Nakhodai SDABMBK Medan, Paman Bobby Nasution Tergeser dari Kadisdikbud

16/04/2026 20:19
Dari Pasaman Barat ke Pasar Global, Pelabuhan Teluk Tapang Siap Digenjot

Dari Pasaman Barat ke Pasar Global, Pelabuhan Teluk Tapang Siap Digenjot

16/04/2026 19:26
Satpol PP, TNI, dan Polri Gerebek Kafe Karaoke Nakal di Pasaman Barat, 6 Orang Diamankan

Satpol PP, TNI, dan Polri Gerebek Kafe Karaoke Nakal di Pasaman Barat, 6 Orang Diamankan

16/04/2026 18:51
RSUD H Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba Terima Kunjungan Tim Revisitasi Pelayanan Unit HD

RSUD H Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba Terima Kunjungan Tim Revisitasi Pelayanan Unit HD

16/04/2026 16:22

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (50)
  • AGRIBISNIS (60)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,975)
  • Desa Kita (21)
  • EKONOMI (649)
  • HUKUM (1,131)
  • INSFRASTRUKTUR (389)
  • INTERNASIONAL (609)
  • kasyno (1)
  • KRIMINAL (480)
  • KULINER (46)
  • NASIONAL (795)
  • OLAHRAGA (678)
  • OPINI (41)
  • OTOMOTIF (43)
  • PERISTIWA (1,439)
  • PILKADA (65)
  • POLITIK (531)
  • RAGAM (194)
  • TRENDING (2,354)
  • UMUM (706)
  • VIDIO (14)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com