Informasinasional.id – JAKARTA. Jumlah perokok anak di Indonesia terus mengalami kenaikan. Upaya menaikkan harga cukai rokok pun masih belum efektif mengatasi masalah akses anak terhadap rokok.
Dikutip dari detikHealth, sejumlah ahli kesehatan, tingginya jumlah perokok anak disebut karena adanya aturan yang belum tegas pada pembatasan konsumsi rokok. Padahal kebiasaan merokok menyumbang pembiayaan kesehatan terbanyak karena terkait dengan risiko penyakit katastropik (menurunnya fungsi-fungsi organ tubuh).
Atas dasar itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Program Pemerintah tahun 2023. Dalam Kepres tersebut, tercantum larangan menjual rokok batangan atau ketengan.
“Pelarangan penjualan rokok batangan,” demikian tertulis dalam Kepres yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.
Lebih terkait Keppres tersebut, ada tujuh pokok materi muatan dalam rancangan aturan pemerintah soal zat adiktif tembakau, di antaranya:
Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;
Ketentuan rokok elektronik;
Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;
Pelarangan penjualan rokok batangan;
Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;
Penegakan dan penindakan; dan Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Disetujui Para Pakar
Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) sekaligus dokter spesialis paru Prof dr Tjandra Yoga Aditama SpP menanggapi keputusan Presiden Jokowi tersebut. Menurutnya, kebijakan ini bisa efektif untuk menurunkan prevalensi perokok khususnya di usia muda.
“Yang jelas kalau ada larangan penjualan batangan maka akan berdampak banyak bagi turunnya angka perokok remaja,” Tjandra kepada detikcom, Senin (26/12/2022).
Senada dengan Tjandra, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi juga menyetujui Keppres tersebut. Menurutnya, larangan ini juga efektif untuk mendukung kenaikan cukai rokok.
“Ini kebijakan yang patut diapresiasi, karena merupakan cara yang efektif untuk menurunkan prevalensi merokok di Indonesia. Larangan penjualan ketengan juga efektif untuk mendukung efektivitas kenaikan cukai rokok,” ujar Tulus.
Lebih lanjut, Tulus menuturkan bahwa cukai rokok saja tidak efektif, khususnya bagi kelompok rumah tangga miskin, anak-anak, dan remaja. Jika masih ada yang menjual rokok ketengan daya beli terus meningkat lantaran masih bisa dijangkau oleh kelompok-kelompok tersebut.(dtc)
Editor : Misno