Informasinadsional.id – JAKARTA. Pemerintah Australia mewanti-wanti warganya yang hendak berkunjung ke Indonesia. Pemerintah Australia mengeluarkan peringatan berkaitan dengan disahkannya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Peringatan Pemerintah Australia kepada warga negaranya ini disampaikan lewat situs resmi pemerintah https://www.smartraveller.gov.au/destinations/asia/indonesia. Salah satu aspek yang diperingatkan yakni soal disahkannya KUHP baru.
“DPR Indonesia telah mengesahkan revisi KUHP, yang mencakup hukuman untuk kohabitasi dan seks di luar nikah,” tulis Pemerintah Australia dalam situs tersebut seperti dilihat detikcom, Kamis (8/12/2022).
Namun demikian, Pemerintah Australia menyampaikan bahwa aturan dalam KUHP tersebut belum akan berlaku. Aturan itu akan berlaku setelah 3 tahun.
“Revisi ini tidak akan berlaku selama tiga tahun,” lanjut Pemerintah Australia.
Selain itu, Pemerintah Australia juga mewanti-wanti warga negaranya soal kondisi alam di Indonesia. Salah satunya yakni kondisi Gunung Semeru di Jawa Timur yang masuk level IV atau awas.
“Indonesia telah meningkatkan kewaspadaan Gunung Semeru di dekat Kota Lumajang, Jawa Timur, ke level tertinggi Level IV (Awas), menyusul sejumlah letusan pada 4 Desember 2022. Beberapa desa telah dievakuasi dan zona eksklusi tetap berlaku. Hindari area tersebut dan ikuti saran dari otoritas setempat,” ucap Pemerintah Australia.(dtc)
Editor
Misn’t