INformasinasional.com, JAKARTA — Polemik pemblokiran rekening aktivis asal Pati, Supriyono alias Botok, memasuki babak baru. Komisi III DPR RI meminta rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) itu segera dipulihkan dan dapat kembali digunakan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, berdasarkan pencermatan pihaknya, tidak ditemukan persoalan pidana yang menjadi alasan rekening tersebut tidak dapat diakses.
Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman dalam konferensi pers bersama Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri dan Direktur Utama Bank Mandiri Riduan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
“Komisi III atas arahan pimpinan DPR mencermati dan kami mengatakan bahwa sebaiknya rekening tersebut agar bisa diakses kembali oleh pemiliknya. Karena menurut kami, tidak ada hal ihwal terkait pidana,” kata Habiburokhman.
Menurut dia, Komisi III dalam beberapa hari terakhir menerima masukan masyarakat mengenai rekening Botok yang tidak dapat digunakan. Istilah yang muncul, kata Habiburokhman, bisa berupa pemblokiran maupun penundaan transaksi.
Namun apa pun istilah teknisnya, persoalannya sama, rekening tersebut tidak dapat digunakan oleh pemiliknya.
“Intinya rekan-rekan, Komisi III beberapa hari terakhir mendapat masukan dari masyarakat soal adanya rekening aktivis dari Pati, Saudara Botok, yang tidak dapat digunakan. Apakah bahasanya pemblokiran, apakah penundaan transaksi, tetapi rekening tersebut tidak dapat digunakan,” katanya.
Komisi III Dorong Pemulihan Secepatnya
Habiburokhman kemudian meminta aparat kepolisian dan pihak Bank Mandiri mengambil langkah untuk memulihkan akses rekening tersebut.
Bahkan, ia berharap rekening Botok sudah dapat digunakan kembali pada hari yang sama.
“Kami diminta untuk segerakan memulihkan rekening itu. Bagaimana teknisnya mungkin nanti Pak Asep dan Pak Dirut Mandiri yang menyampaikan, agar yang bersangkutan, Saudara Botok, bisa menjalankan aktivitasnya dengan rekening tersebut,” tutur Habiburokhman.
Ia menilai pemulihan akses rekening penting agar Botok dapat kembali menjalankan aktivitasnya secara normal.
“Kami harapkan segera, Pak, rekening tersebut bisa digunakan oleh Pak Botok. Karena mungkin beliau ada keperluan untuk beraktivitas dan menyampaikan pendapat. Segera, maksudnya kalau bisa hari ini. Hari ini,” tegasnya.
Hak Menyampaikan Pendapat Tak Boleh Dibungkam
Habiburokhman juga mengaitkan persoalan tersebut dengan hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
Ia menegaskan, kebebasan menyampaikan pendapat maupun melakukan demonstrasi merupakan bagian dari hak warga negara selama dilakukan dalam koridor hukum.
“Kita tahu namanya menyampaikan pendapat, selama masih dalam koridor hukum adalah hal yang dilindungi dinegeri ini,” katanya.
Pernyataan tersebut menempatkan polemik rekening Botok bukan semata sebagai persoalan layanan perbankan, tetapi juga bersinggungan dengan ruang kebebasan sipil dan hak warga negara dalam menyampaikan aspirasi.
Dalam konferensi pers tersebut, Habiburokhman menyebut dirinya telah berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri serta Direktur Utama Bank Mandiri Riduan terkait persoalan rekening Botok.
Koordinasi itu dilakukan untuk memastikan rekening tersebut dapat segera dipulihkan.
Komisi III DPR pun meminta persoalan tersebut tidak berlarut-larut. Jika tidak terdapat dasar pidana yang mengharuskan rekening tetap tidak dapat digunakan, akses terhadap rekening tersebut dinilai semestinya dikembalikan kepada pemiliknya.
Dengan demikian, desakan Komisi III kini mengarah pada satu titik, rekening Botok harus kembali dapat digunakan dan tidak boleh tersandera oleh persoalan yang tidak memiliki keterkaitan pidana.
Langkah pemulihan tersebut sekaligus menjadi ujian bagi transparansi penanganan rekening masyarakat ketika bersinggungan dengan aktivitas penyampaian pendapat dan gerakan sosial diruang publik.(sumber:dtc)
Editor: Ardiansyah






Discussion about this post