Informasinasional.id – JAKARTA. Kemarin lusa, Senin (12/12), Iptu Umbaran dilantik menjadi Kapolsek Kradenan. Adapun dirinya menjadi sorotan lantaran sebelumnya ia sempat melakukan penyamaran jadi wartawan televisi nasional selama 14 tahun.
Polda Jateng menuturkan, selama penyamaran, Iptu Umbaran berstatus kontributor wilayah Pati. Meski demikian dikatakan selama penyamaran Iptu Umbaran bukan pegawai tetap stasiun televisi nasional tersebut.
Berkat jasanya itu, kini Iptu Umbaran secara resmi telah dilantik menjadi Kapolsek Kradenan. Lantas berapa gaji yang diterimanya sebagai Kapolsek?
Perlu diketahui bahwa struktur organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) disusun secara berjenjang dari tingkat pusat sampai ke tingkat kewilayahan. Struktur itu terdiri atas 4 tingkatan yakni Mabes, Polda, Polres, hingga Polsek.
Struktur organisasi tingkat Markas Besar (Mabes) adalah struktur organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di tingkat pusat. Unsur pimpinan pada tingkat Mabes adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Di tingkat provinsi ada Polda yang dipimpin oleh Kapolda yang merupakan perwira polisi berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol hingga Inspektur Jenderal (Irjen) Pol.
Satu tingkat di bawah Polda adalah Polres dan Polresta yang membawahi wilayah hukum setingkat kabupaten atau kota. Polres atau Polresta dipimpin oleh seorang perwira menengah polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) hingga Komisaris Besar (Kombes).
Kemudian di level kecamatan, Polri memiliki kantor bernama Polsek yang dipimpin seorang Kapolsek yang berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) hingga Komisaris Polisi (Kompol). Khusus untuk beberapa Polsek di bawah Polda Metro Jaya, dipimpin Kapolsek dengan pangkat AKBP.
Sementara itu, untuk besaran gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan aturan tersebut, Umbaran sendiri masuk golongan III dengan pangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu), di mana besaran gajinya berkisar dari Rp 2,8 juta – Rp 4,6 juta
Selanjutnya, melansir laman puskeu.polri.go.id, selain gaji pokok anggota Polri juga menerima sejumlah tunjangan yang meliputi tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum dan tunjangan jabatan struktural/fungsional.
Secara khusus, berdasarkan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri, Iptu Umbaran tergolong dalam kelas jabatan 8.
Dengan demikian, besaran gaji pokok yang dapat diterima Iptu Umbaran sebesar Rp 2,8 juta – Rp 4,6 juta. Selain itu, Umbaran yang menduduki kelas jabatan 8 dengan besaran tukin sebesar Rp 3.3 juta.
Jadi, berdasarkan asumsi tersebut Iptu Umbaran menerima penghasilan paling kecil Rp 6,1 juta dan paling besar Rp 7,9 beserta tunjangan lain yang bersifat melekat.
Adapun tunjangan tunjangan lain yang bersifat melekat ini besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan. Karena baru saja diangkat sebagai Kapolsek, besaran tunjangan melekat yang dapat diterima Iptu Umbaran tentu sedikit berbeda bila dibandingkan dengan polisi lain yang sepangkat dengannya.(dtf)
Editor
Misnoadi