ADVERTISEMENT
Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Berselang 7 Jam, 1 Lagi DPO Terpidana Korupsi Pembangunan Jalan Porsea Direktur PT BTB Ditangkap

19/01/2023 16:11
in HUKUM
0
Berselang 7 Jam, 1 Lagi DPO Terpidana Korupsi Pembangunan Jalan Porsea Direktur PT BTB Ditangkap

Fernanndo Hutapea yang merupakan Direktur PT BTB saat ditangkap Tim Kejatisu.  (Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com – MEDAN. Berselang 7 jam, kembali mengamankan terpidana Fernanndo Hutapea yang merupakan Direktur PT BTB dari rumah orang tuanya di Jalan Turi Ujung Gang Taman 1 Nomor 5 Medan Denai, Kamis (19/1/2023) malam pukul 19.30 WIB.

Kasi Penkum Yos A Tarigan dalam siaran persnya di Grup WhatsApp menyampaikan benar telah mengamankan terpidana Fernando Hutapea dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jalan Amborgang -Sampuara Porsea/Uluan dengan nilai kontrak Rp. 4.457.540.000.

“Setelah tadi siang kita berhasil mengamankan terpidana bernama Bernad Jonly Siagian yang merupakan PPK kegiatan dan berselang 7 jam kemudian kita berhasil mengamankan terpidana Fernando Hutapea yang merupakan Direktur Pelaksana kegiatan, terpidana sedikit melakukan perlawanan dengan perdebatan oleh keluarga terpidana namun tim berhasil meredakan,” papar Yos Tarigan.

Diketahui, Kejari Tobasa telah menetapkan Fernando Hutapea masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terpidana belum juga hadir memenuhi panggilan Kejaksaan, menyusul keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.

“Terpidana akan kita serahkan ke Tim Jaksa dari Kejari Toba Samosir untuk dieksekusi menjalani hukumannya. Kita perlu tegaskan, bahwa Jaksa Agung dalam seruannya menyampaikan agar DPO segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.

Lebih lanjut Yos menyampaikan, bahwa Fernando Siagian sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama Bernard J S selaku PPK Dinas PUPR Kabupaten Toba Samosir terkait pekerjaan Peningkatan Jalan Amborgang – Sampuara Porsea/Uluan, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus 2017 lalu sebesar Rp4.457.540.000.

Sebelumnya, JPU Kejari Tobasa (kini menjadi Kejari Toba) telah menuntut terdakwa Bernad Jonly Siagian dan Fernando Hutapea dengan tuntutan penjara selama 5 Tahun 6 bulan dengan denda masing-masing Rp200 juta dengan Uang Pengganti sebesar Rp278.167.685 dari total kerugian negara sebesar Rp511.767.685,20.

Baca juga  Mau Konsultasi Hukum Gratis, Datang Saja ke PTSP Kejati Sumut

Selanjutnya, Pengadilan Tipikor Medan kemudian memvonis terpidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan, tanpa dikenakan UP kerugian keuangan negara.

Mahkamah Agung RI per tanggal 5 Agustus 2021 menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Medan dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dengan denda Rp50 juta.

Reporter : SIRZUL

Editor : Misno

Post Views: 342
Previous Post

Rumah Makan di Jalan Bromo Terbakar 

Next Post

Rugikan Negara Rp1,4 Miliar, Dirut PT Pollung Karya Abadi Ditahan Pidsus Kejatisu

Next Post
Rugikan Negara Rp1,4 Miliar, Dirut PT Pollung Karya Abadi Ditahan Pidsus Kejatisu

Rugikan Negara Rp1,4 Miliar, Dirut PT Pollung Karya Abadi Ditahan Pidsus Kejatisu

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Wabup M. Ihpan Hadiri Pelantikan DPD KNPI Pasaman Barat priode 2025-2028

Wabup M. Ihpan Hadiri Pelantikan DPD KNPI Pasaman Barat priode 2025-2028

31/10/2025 18:08
Diskotik Baru di Binjai Telan Nyawa Dimalam Perdana, Dugaan OD Bayangi Launching Blue Night

Diskotik Baru di Binjai Telan Nyawa Dimalam Perdana, Dugaan OD Bayangi Launching Blue Night

31/10/2025 16:41
Pengurus DPD KNPI Pasaman Barat Masa Bakti 2025-2028 Dilantik

Pengurus DPD KNPI Pasaman Barat Masa Bakti 2025-2028 Dilantik

31/10/2025 16:21
Kucing Terjebur di Sumur Selama 3 Hari, Berhasil Diselamatkan Tim Damkar Pemalang

Kucing Terjebur di Sumur Selama 3 Hari, Berhasil Diselamatkan Tim Damkar Pemalang

31/10/2025 15:22

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (35)
  • AGRIBISNIS (48)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,583)
  • Desa Kita (12)
  • EKONOMI (600)
  • HUKUM (1,019)
  • INSFRASTRUKTUR (303)
  • INTERNASIONAL (525)
  • KRIMINAL (443)
  • KULINER (41)
  • NASIONAL (711)
  • OLAHRAGA (646)
  • OPINI (40)
  • OTOMOTIF (41)
  • PERISTIWA (1,272)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (502)
  • RAGAM (171)
  • TRENDING (2,038)
  • UMUM (636)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com